• Berita Terkini

    Selasa, 21 Maret 2017

    Pengakuan Remaja yang Dicabuli hingga Hamil Oleh Kakek Tirinya

    CILACAP — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Cilacap melakukan pemeriksaan terhadap korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh seorang kakek terhadap cucu tiri nya sendiri.

    DT, 16 tahun, warga jalan Thamrin Kelurahan Lomanis Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap mengaku telah disetubuhi oleh YB, 55 tahun, warga Dusun Rawasari Desa Rawajaya Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap yang merupakan kakek tirinya sendiri.

    Di hadapan penyidik korban mengaku dipaksa dan di bungkam mulutnya setiap pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya. Korban mengakui di cabuli oleh kakek tirinya sejak tahun 2013 saat duduk di bangku kelas 1 SMP hingga yang terakhir pada tahun 2016 saat libut ujian nasional.

    Korban mengaku pertama kali di cabuli saat sedang tidur dikamar, kemudian pelaku tiba tiba masuk lalu membuka celana nya dan menindih badan korban." Saya menangis saat kehormatan saya di renggut oleh kakek tin saya, saat itu saya mencoba berteriak tetapi karena mulut saya dibungkam dan kalah tenaga akhimya pasrah" ungkap DT.

    Setelah kejadian yang pertama, korban sering menerima perlakukan yang sama dalam kurun waktu 3 tahun." Saya sudah tidak ingat berapa kali di setubuhi oleh kakek tiri saya karena sering sekali bahkan seminggu bisa 2 kali saya harus melayani nafsu bejat kakek tiri saya" tambah DT kepada penyidik.

    Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agus Supriadi SH SIK Senin (20/3) mengatakan bahwa setiap akan menyetubuhi korban, pelaku sering mengeluarkan kata kata ancaman dan kekerasan fisik berupa pukulan dan tidak jarang korban ditarik rambutnya oleh pelaku untuk melayani nafsu bejatnya.

    Karena tidak sanggup lagi harus melayani nafsu bejat kakek tirinya sendiri akhirnya korban ditemani dengan kakak kandungnya melaporkan kakek tirinya ke Polres Cilacap. Kepada petugas DT menghendaki kakek tiri yang sudah menyetubuhi dirinya di balas dengan hukuman yang seberat beratnya sesuai aturan yang berlaku.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang - undang Republik Indonesia nomor. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang -undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top