BATANG – Tercatat, sampai dengan bulan Maret 2017, ada 16 titik tempat ibadah yang terkena dampak pembangunan ruas jalan tol Pemalang-Batang dan Batang-Semarang. Bangunan itu terdiri dari masjid, mushola dan madrasah. Namun sayangnya hampir sebagian dari tempat ibadah tersebut masih belum mendapatkan ganti rugi tanah maupun bangunan.
“Data resmi yang telah kami kantongi, ada 16 titik tanah wakaf berupa tempat ibadah yang terkena dampak pembangunan ruas jalan tol. Sebagian ada yang sudah mendapatkan ganti rugi, namun ada juga yang belum mendapatkan ganti rugi. Mengingat proses ini harus sesuai dengan izin Menteri, sebagaiman telah diatur dalam UU no 41 tahun 2004. Tak dipungkiri prosesnya lama,” ujar Kepala Kemenag Kabupaten Batang Noor Rosyid, usai menggelar rapat koordinasi dengan para Nadzir Mushola dan Masjid di Aula Pemkab, Senin (20/3).
Lanjut dia, sebagian besar yang sudah menerima ganti rugi tanah maupun bangunan karena telah melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan. Sedangkan yang belum mendapatkan ganti rugi, menurutnya karena para Nadzir belum dapat melengkapi persyaratan yang ditentukan.
“Untuk itu, mengingat sebentar lagi menjelang bulan puasa dan kami mengharapkan warga bisa menjalankan ibadah sholat taraweh, maka kami lakukan percepatan. Jadi,untuk yang belum menerima ganti rugi dimohon untuk segera semua persyaratan diproses. Dimana dari masing-masing Nadzir membuat surat pernyataan dan usulan untuk bisa dicairkan dana pengganti. Kemudian pernyataan itu segera dibikin, dilengkapi dan mendapat rekomendasi dari Kemenag. Maka PPK jalan tol akan segera membuka pemblokiranuang ganti rugi tersebut,” terangnya.
Diketahui sampai dengan saat ini masih ada beberapa masjid yang belum dibongkar dan belum menerima uang ganti rugi tanah dan bangunan. Padahal dalam waktu dua bulan lagi warga akan menyambut bulan Ramadhan, dimana keberadaan Mushola maupun Masjid sangat diperlukan untuk sholat taraweh maupun lainnya.
“Ya, kalo memang dari Nadzir itu bisa segera meminta untuk dicairkan, maka pendirian bangunan tempat ibadah pengganti sudah bisa untuk ditindaklanjuti. Namun kalo belum, ya terpaksa tidak bisa rampung pada bulan puasa nanti,” jelasnya.
Ditemui terpisah, Plt Bupati Batang H Nasihikin MH mengharapkan agar tanah wakaf yang terkena jalan tol bisa terselesaikan dengan cepat. Untuk itu para pengurus tempat ibadah seperti Tamir dan Nadzhir segera melengkapi data yang komplit dengan menyertakan foto tanah wakaf, ukuran tanah wakaf dan Nadzhirnya siapa.
“Kalau semua persyaratan itu terpenuhi, maka Nadzhir akan segera menerima uang ganti rugi dan membeli tanah pengganti kemudian bisadibangun oleh nadzhir. Namun, ganti rugi lahan mengacu kepada peraturan yang berlaku, semua dokumen harus lengkap untuk dicukupi dan jelas semuanya. Sehingga bisa untuk ditindaklanjuti,” ujar Nasikhin.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) jalan tol, Hernendi menjelaskan, apa saja yang terdampak oleh jalan tol sebagai fasilitas umum harus dikembalikan pada posisinya. Seperti Mushola, Masjid dan Sekolah harus kembali dibangun seperti semula.
“Hanya saja khusus tanah wakaf, memang harus mendapatkan ijin Menteri Agama dan tanah wakaf di Kabupaten Batang hampir sebagian besar belum ada AIW-nya, artinya masih milik pribadi yang belum diwakafkan (haknya masih nama induk sertifikat). Kalau seperti itu adanya, harus ada kesepaktan ahli waris dari para nadhir.” tandas Hernendi. (ap6)
“Data resmi yang telah kami kantongi, ada 16 titik tanah wakaf berupa tempat ibadah yang terkena dampak pembangunan ruas jalan tol. Sebagian ada yang sudah mendapatkan ganti rugi, namun ada juga yang belum mendapatkan ganti rugi. Mengingat proses ini harus sesuai dengan izin Menteri, sebagaiman telah diatur dalam UU no 41 tahun 2004. Tak dipungkiri prosesnya lama,” ujar Kepala Kemenag Kabupaten Batang Noor Rosyid, usai menggelar rapat koordinasi dengan para Nadzir Mushola dan Masjid di Aula Pemkab, Senin (20/3).
Lanjut dia, sebagian besar yang sudah menerima ganti rugi tanah maupun bangunan karena telah melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan. Sedangkan yang belum mendapatkan ganti rugi, menurutnya karena para Nadzir belum dapat melengkapi persyaratan yang ditentukan.
“Untuk itu, mengingat sebentar lagi menjelang bulan puasa dan kami mengharapkan warga bisa menjalankan ibadah sholat taraweh, maka kami lakukan percepatan. Jadi,untuk yang belum menerima ganti rugi dimohon untuk segera semua persyaratan diproses. Dimana dari masing-masing Nadzir membuat surat pernyataan dan usulan untuk bisa dicairkan dana pengganti. Kemudian pernyataan itu segera dibikin, dilengkapi dan mendapat rekomendasi dari Kemenag. Maka PPK jalan tol akan segera membuka pemblokiranuang ganti rugi tersebut,” terangnya.
Diketahui sampai dengan saat ini masih ada beberapa masjid yang belum dibongkar dan belum menerima uang ganti rugi tanah dan bangunan. Padahal dalam waktu dua bulan lagi warga akan menyambut bulan Ramadhan, dimana keberadaan Mushola maupun Masjid sangat diperlukan untuk sholat taraweh maupun lainnya.
“Ya, kalo memang dari Nadzir itu bisa segera meminta untuk dicairkan, maka pendirian bangunan tempat ibadah pengganti sudah bisa untuk ditindaklanjuti. Namun kalo belum, ya terpaksa tidak bisa rampung pada bulan puasa nanti,” jelasnya.
Ditemui terpisah, Plt Bupati Batang H Nasihikin MH mengharapkan agar tanah wakaf yang terkena jalan tol bisa terselesaikan dengan cepat. Untuk itu para pengurus tempat ibadah seperti Tamir dan Nadzhir segera melengkapi data yang komplit dengan menyertakan foto tanah wakaf, ukuran tanah wakaf dan Nadzhirnya siapa.
“Kalau semua persyaratan itu terpenuhi, maka Nadzhir akan segera menerima uang ganti rugi dan membeli tanah pengganti kemudian bisadibangun oleh nadzhir. Namun, ganti rugi lahan mengacu kepada peraturan yang berlaku, semua dokumen harus lengkap untuk dicukupi dan jelas semuanya. Sehingga bisa untuk ditindaklanjuti,” ujar Nasikhin.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) jalan tol, Hernendi menjelaskan, apa saja yang terdampak oleh jalan tol sebagai fasilitas umum harus dikembalikan pada posisinya. Seperti Mushola, Masjid dan Sekolah harus kembali dibangun seperti semula.
“Hanya saja khusus tanah wakaf, memang harus mendapatkan ijin Menteri Agama dan tanah wakaf di Kabupaten Batang hampir sebagian besar belum ada AIW-nya, artinya masih milik pribadi yang belum diwakafkan (haknya masih nama induk sertifikat). Kalau seperti itu adanya, harus ada kesepaktan ahli waris dari para nadhir.” tandas Hernendi. (ap6)