KARANGANYAR – Hukuman berat menanti Fajarudin alias Udin, 29. Sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, warga Dusun Ngrawoh, Desa Tegalgede, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar itu bisa dikebiri kimia.
“Tentunya kita semua geram dengan apa yang sudah dilakukan oleh tersangka. Sesuai dengan undang-undang, maka saya harap penegak hukum memberikan tindakan berupa kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik atau chips, dan rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” urai Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi saat bertemu Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak, Selasa (21/3).
Menurut pria berkacamata yang akrab disapa Kak Seto, kasus kejahatan seksual di Karanganyar harus menjadi pembelajaran seluruh orang tua. Bukan hanya bagi mereka yang memiliki anak perempuan. Karena kekerasan anak tak mengenal jenis kelamin.
Di Mapolres Karanganyar, Kak Seto juga bertemu dengan Udin. “Iya tadi (kemarin, Red) saya sempat ngobrol dengan tersangka. Dia (Udin, Red) mengaku kalau perbuatannya karena dulunya selama sekolah di Kabupaten Demak, sempat menjadi korban yang sama seperti dia lakukan. Namun saat itu pelaku tidak melaporkan kejadian tersebut,” bebernya.
Mantan ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tersebut juga mengapresiasi kinerja kepolisian yang sudah melakukan proses hukum dengan baik. Termasuk guru salah seorang anak target sodomi Udin
Di tempat yang sama, Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak menyatakan sudah memeriksa 15 orang saksi yang menjadi sasaran sodomi Udin. Saat kejadian, mereka berumur sekitar 8 - 10 tahun.
“Jadi korban saat itu masih di bawah umur. Karena kejadiannya mulai 2003-2016 akhir. Untuk empat orang korban, saat ini sudah masuk umur dewasa (18 tahun atau lebih, Red),” tutur Ade.
Lebih lanjut diterangkan kapolres, pihaknya juga menggandeng beberapa instansi terkait untuk melakukan pendampingan anak-anak yang menjadi target kekerasan seksual Udin selama penyidikan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karanganyar. Yakni psikolog KP2A Pemkab Karanganyar, pekerja sosial Dinsos Pemkab Karanganyar dan tim psikolog dan konseling Polres Karanganyar. (rud/wa)
“Tentunya kita semua geram dengan apa yang sudah dilakukan oleh tersangka. Sesuai dengan undang-undang, maka saya harap penegak hukum memberikan tindakan berupa kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik atau chips, dan rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” urai Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi saat bertemu Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak, Selasa (21/3).
Menurut pria berkacamata yang akrab disapa Kak Seto, kasus kejahatan seksual di Karanganyar harus menjadi pembelajaran seluruh orang tua. Bukan hanya bagi mereka yang memiliki anak perempuan. Karena kekerasan anak tak mengenal jenis kelamin.
Di Mapolres Karanganyar, Kak Seto juga bertemu dengan Udin. “Iya tadi (kemarin, Red) saya sempat ngobrol dengan tersangka. Dia (Udin, Red) mengaku kalau perbuatannya karena dulunya selama sekolah di Kabupaten Demak, sempat menjadi korban yang sama seperti dia lakukan. Namun saat itu pelaku tidak melaporkan kejadian tersebut,” bebernya.
Mantan ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tersebut juga mengapresiasi kinerja kepolisian yang sudah melakukan proses hukum dengan baik. Termasuk guru salah seorang anak target sodomi Udin
Di tempat yang sama, Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak menyatakan sudah memeriksa 15 orang saksi yang menjadi sasaran sodomi Udin. Saat kejadian, mereka berumur sekitar 8 - 10 tahun.
“Jadi korban saat itu masih di bawah umur. Karena kejadiannya mulai 2003-2016 akhir. Untuk empat orang korban, saat ini sudah masuk umur dewasa (18 tahun atau lebih, Red),” tutur Ade.
Lebih lanjut diterangkan kapolres, pihaknya juga menggandeng beberapa instansi terkait untuk melakukan pendampingan anak-anak yang menjadi target kekerasan seksual Udin selama penyidikan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karanganyar. Yakni psikolog KP2A Pemkab Karanganyar, pekerja sosial Dinsos Pemkab Karanganyar dan tim psikolog dan konseling Polres Karanganyar. (rud/wa)