ILUSTRASI |
Parahnya lagi, uang yang digunakan untuk membeli miras adalah uang saku sekolah pemberian orang tuanya. Pesta miras itu akhirnya diketahui petugas yang
tengah menggelar razia penyakit masyarakat (pekat).
Tak tanggung-tanggung. Tercatat ada 20 pemuda yang diamankan karena tertangkap tangan menenggak miras, termasuk enam pelajar tersebut. Selanjutnya mereka digiring ke Mapolres Kebumen guna didata dan diberi pembinaan.
"Kita juga meminta mereka menandatangani surat pernyataan yang intinya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” tandas Kapolres KebumenAKBP Alpen SH SIK
MH melalui Ketua Tim Tindak Pidana Ringan (KatimTipiring) Polres Kebumen AKP Krida Risanto, Senin (3/4/2017) saat melakukan pemeriksaan terhadap 20 pemabuktersebut.
AKP Krida menuturkan, saat penggerebekan pihaknya berhasil mengamankan botol bekas ciu botolan (cibot) dan plastik bekas miras Cipas yang telah habis
dikonsumsi. Selanjutnya, para pemabuk itu akan dihadapkan ke persidangan karena melanggar Pasal 13 ayat 2 Perda Kabupaten Kebumen No 3 tahun 2010
tentang miras.
“Namun yang dimejahijaukan hanya mereka yang dinyatakan dewasa secara umur. Sementara lainnya diberi pembinaan dan membuat surat pernyataan,” imbuh
perwira yang sehari-hari menjabat sebagai Kasat SabharaPolres Kebumen ini.
Krida mengaku sangat miris sekaligus prihatin dengan kelakuan para pemuda, terutama pelajar yang doyan menenggak minuman keras. Sebab, dampak dari minuman setan itu tak hanya mengganggu kesehatan mental tapi juga sangat membahayakan keselamatan jiwa.
“Sudah banyak kejadian seperti itu (miras membawa maut-red), tolong jangan ditiru,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, AKP Krida menegaskan jika jajaranPolres Kebumen akan terus menggencarkan razia miras. Bahkan sebelumnya, tim Tipiring Polres Kebumen
juga berhasil mengamankan enam pemuda yang menggelar reunian sambil berpesta miras.(has)