PURWOREJO-Lima anak perempuan bawah umur menjadi korban kebiadaban Embong Prawoto, 68, warga Desa Bandung Kidul, Kecamatan Bayan, Purworejo. Ironisnya, satu diantaranya merupakan anak yang masih belum sekolah.
Perilaku bejat Embong berhasil diungkap setelah salah satu orang tua korban curiga dengan anaknya. Sempat memilih bungkam, korban akhirnya mengaku menjadi korban tindak pelecehan seksual yang dilakukan kakek-kakek yang tak lain tetangganya tersebut.
"Kejadian terakhir pada tanggal 7 Maret 2017 kemarin. Orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Bayan dan diteruskan ke kita. Kita langsung mengambil tindakan dan menangkap terduga pelaku," kata Kapolres Purworejo AKBP Satrio Wibowo dalam gelar perkara tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di aula Mapolres, kemarin (17/4).
Dikatakan Satrio, kejadian ini berlangsung sejak tahun 2016 lalu namun baru terungkap belakangan ini. Dari pengakuan pelaku, para korban mendapatkan perlakuan tidak senonoh masing-masing hanya satu kali. "Dari identifikasi kami, baru ada 5 korban. Kami mencoba mengembangkan kasus ini, jika ada orang tua yang anaknya menjadi korban segera melaporkan ke kami," tegas Satrio.
Adapun modus pendekatan yang dilakukan pelaku terhadap korbannya adalah memanfaatkan sepeda listrik yang dimilikinya. Menjadi barang yang jarang ditemukan di perdesaan, sepeda listrik ini cukup menarik perhatian anak. Pelaku memanfaatkannya dengan mengajak anak-anak untuk berputar-putar menggunakan sepedanya tersebut.
"Korban pertama adalah pelajar kelas 3 SD dimana korban diajak berputar-putar keliling kampung. Mereka berhenti di sebuah rumah kosong dan di tempat tersebut korban melancakan aksinya," tambah Kapolres.
Memiliki jalan cerita dan lokasi sendiri-sendiri terhadap kelima korbannya, setiap kali melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku selalu meminta agar korban tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun. Pelaku sendiri mengatakan kalau hal itu sampai diberitahukan kepada orang tuanya, pelaku mengaku takut kalau harus dipenjara.
"Korban biasanya akan diberikan uang jajan senilai Rp 5.000. Dan diberikan pesan agar tidak melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya. Karena anak-anak, ya mereka mau saja diberi uang dan pesan pelaku. Anak-anak ini juga takut kepada pelaku," imbuh Kapolres.
Dari kejadian itu, Sat Reskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku dan korban. Saat ini pelaku telah diamankan dan dijerat melanggar Pasal UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Kapolres.
Dari kejadian tersebut, Satrio menyampaikan bahwa kekerasan seksual terhadap anak terus saja mengancam. Pihaknya meminta orang tua agar meningkatkan perhatian dan perlindungan kepada anak mereka agar terhindar dari tindak kejahatan. "Kalau bisa dampingi anak, setidaknya berikan pengawasan secara mendalam. Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban," kata Satrio Wibowo. (ndi)
Perilaku bejat Embong berhasil diungkap setelah salah satu orang tua korban curiga dengan anaknya. Sempat memilih bungkam, korban akhirnya mengaku menjadi korban tindak pelecehan seksual yang dilakukan kakek-kakek yang tak lain tetangganya tersebut.
"Kejadian terakhir pada tanggal 7 Maret 2017 kemarin. Orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Bayan dan diteruskan ke kita. Kita langsung mengambil tindakan dan menangkap terduga pelaku," kata Kapolres Purworejo AKBP Satrio Wibowo dalam gelar perkara tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di aula Mapolres, kemarin (17/4).
Dikatakan Satrio, kejadian ini berlangsung sejak tahun 2016 lalu namun baru terungkap belakangan ini. Dari pengakuan pelaku, para korban mendapatkan perlakuan tidak senonoh masing-masing hanya satu kali. "Dari identifikasi kami, baru ada 5 korban. Kami mencoba mengembangkan kasus ini, jika ada orang tua yang anaknya menjadi korban segera melaporkan ke kami," tegas Satrio.
Adapun modus pendekatan yang dilakukan pelaku terhadap korbannya adalah memanfaatkan sepeda listrik yang dimilikinya. Menjadi barang yang jarang ditemukan di perdesaan, sepeda listrik ini cukup menarik perhatian anak. Pelaku memanfaatkannya dengan mengajak anak-anak untuk berputar-putar menggunakan sepedanya tersebut.
"Korban pertama adalah pelajar kelas 3 SD dimana korban diajak berputar-putar keliling kampung. Mereka berhenti di sebuah rumah kosong dan di tempat tersebut korban melancakan aksinya," tambah Kapolres.
Memiliki jalan cerita dan lokasi sendiri-sendiri terhadap kelima korbannya, setiap kali melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku selalu meminta agar korban tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun. Pelaku sendiri mengatakan kalau hal itu sampai diberitahukan kepada orang tuanya, pelaku mengaku takut kalau harus dipenjara.
"Korban biasanya akan diberikan uang jajan senilai Rp 5.000. Dan diberikan pesan agar tidak melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya. Karena anak-anak, ya mereka mau saja diberi uang dan pesan pelaku. Anak-anak ini juga takut kepada pelaku," imbuh Kapolres.
Dari kejadian itu, Sat Reskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku dan korban. Saat ini pelaku telah diamankan dan dijerat melanggar Pasal UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Kapolres.
Dari kejadian tersebut, Satrio menyampaikan bahwa kekerasan seksual terhadap anak terus saja mengancam. Pihaknya meminta orang tua agar meningkatkan perhatian dan perlindungan kepada anak mereka agar terhindar dari tindak kejahatan. "Kalau bisa dampingi anak, setidaknya berikan pengawasan secara mendalam. Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban," kata Satrio Wibowo. (ndi)