• Berita Terkini

    Senin, 10 April 2017

    Desa Harus Paham Mekanisme Ruislag Proyek Pemerintah

    PEKALONGAN- Desa-desa di Kabupaten Pekalongan perlu memahami mekanisme lebih lanjut terkait proses ruislag (tukarg guling) tanah kas desa (TKD) yang telah dibayarkan ganti ruginya untuk proyek tol Trans Jawa. Pasalnya, sebagian besar desa masih bingung bagaimana mendapatkan lahan baru pengganti TKD yang telah diratakan untuk mega proyek nasional tersebut.

    Sementara, sampai sekarang baru Desa Surobayan, Kecamatan Kedungwununi, yang telah menjalankan proses tukar guling TKD. Meskipun baru tahap penilaian appraisal, namun proses ini masih terus berjalan. Desa yang menunjukkan progres dalam ruislag ini menjadi desa percontohan bagi desa-desa lain yang TKD-nya terdampak proyek tol

    "Desa yang sudah koordinasi dengan saya, di antaranya Desa Pegandong, Purwodadi, dan Karangdowo," kata Kepala Desa Surobayan, Abdullah, kemarin.

    Ia mengaku, rekan-rekan kades kebanyakan memiliki keinginan tersendiri. Padahal, tukar guling TKD mempunyai aturan main yang harus ditaati. "Desa kami diminta menjadi percontohan. Tahapan sudah kita lalui, dan minggu lalu appraisal sudah datang menyurvei calon tanah pengganti," ujar dia.

    Dikatakan, calon lahan pengganti TKD di desanya berada di Kecamatan Bojog. Hal itu karena lahan yang ada di Surobayan harganya lebih tinggi. Tanah kas desa di desanya yang terkena tol juga letaknya di luar Wonopringgo yakni di Kecamatan Kedungwuni.

    "Memang diusahakan calon tanah pengganti itu di desa sendiri. Tapi kalau tidak ada, bisa dicarikan di tetangga kecamatan," kata dia.

    Pihaknya mengajukan 6 bidang dengan luasannya sekitar 12.000 meter persegi, untuk disurvei appraisal. Sedangkan TKD lama yang kena gusur luasnya 8 ribu meter persegi.

    Untuk semakin mempermudah proses tukar guling ini, ia berharap, selain ada panitia dari tingkat desa, juga ada panitia dari tingkat kabupaten dan provinsi. Sehingga proses tukar guling TKD semakin mudah. "Sebab, untuk pengajuan itu kan prosesnya panjang. Mulai dari mencari lahan pengganti, setelah ketemu baru dinilai oleh tim appraisal, lalu diukur BPN, kemudian diajukan ke bupati. Setelah itu, dari bupati, diajukan ke gubernur," terangnya.

    "Kami punya keinginan semua kades, yang TKD-nya terkena tol harus koordinasi dengan pihak terkait, dan jangan beli tanah sendiri. Harus mengikuti mekanisme tersebut. Sebab, kami tidak mengharapkan ada kades yang bermasalah di kemudian hari," tandasnya. (yan)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top