• Berita Terkini

    Senin, 10 April 2017

    FUI Kebumen Sesalkan Ada Kyai Dukung Karaoke

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Forum Umat Islam (FUI) Kebumen prihatin ada seorang kyai dan oknum guru yang mendukung keberadaan bisnin karaoke di Kabupaten Kebumen. Padahal sudah nyata-nyata adanya tempat karaoke ekses negatifnya lebih besar dan merusak moral masyarakat. Selain itu, juga tidak sesuai dengan budaya masyarakat Kebumen.

    Aktivis FUI Kabupaten Kebumen Amri Wibowo, mengakuk sangat heran adanya oknum kiai dan guru yang justru mendukung adanya tempat maksiat. "Kami sangat prihatin, mereka mendukung keberadaan karaoke dan tempat-tempat maksiat. Apa yang ada dipikiran mereka apa dampak positifnya?," sesalnya.  

    Sebelumnya, Pengasuh Pondok Pesantren Al Hasani Desa Jatimulyo Kecamatan Alian Kyai Sufyan Al Hasani, tidak sepakat dihapusnya pasal karaoke pada draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Hal itu lantaran adanya penolakan dari sejumlah elemen masyarakat yang menganggap tempat karaoke menjadi sarang maksiat. Menurut Kyai Sufyan, seharusnya yang ditolak bukan tempatnya melainkan maksiatnya. Sehingga rencana Pemkab meminimalisasi maksiat dengan menutup tempat hiburan, dinilai kurang bijaksana.

    Sedangkan Warjan, yang juga seorang guru menilai, pencabutan pasal karaoke pada Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan berpotensi melanggar aturan. Pasalnya usaha karaoke telah diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia nomor 16 tahun 2014 tentang Standar Usaha Karaoke. Hal itu dituturkan Warjan, pada rapat pertemuan antara Pansus II, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD dan para pengusaha karaoke Kebumen Gedung DPRD Kebumen, Rabu (5/4/2017) lalu.

    Mantan anggota DPRD Kebumen periode 1999-2004, Sri Winarti, mengatakan adanya pendapat tentang pencabutan pasal karaoke dianggap melanggar aturan merupakan pandangan yang amat keliru jika ditinjau dari berbagai aspek hukum.

    Menurutnya, secara filosofi hukum aturan itu harus berdampak kebaikan, keuntungan, keselamatan, maupun kesejahteraan masyarakat. Jika aturan itu justru berdampak negatif, merugikan, dan membuat kerawanan maka aturan itu harus dihindari. "Keadaan atau tempat yang berindikasi menimbulkan kemaksiatan dan banyak mudhorotnya maka harus dilarang atau ditiadakan," tegasnya.

    Selain itu, kata dia, sesuai visi Bupati Kebumen adalah masyarakat yang agamis, dengan slogan "Kebumen Beriman". "Maka wajar kalau aturan yang ada bagaimana membuat masyarakat semakin mudah beribadah, mempersulit orang melakukan maksiat dan memberikan dampak maslahah," papar pendiri Lembaga Bina Insani Gombong ini.

    Terlebih diera otonomi daerah, dimana kabupaten selaku daerah otonom berhak untuk mengelola daerah sesuai aspirasi masyarakat di daerah. Peraturan Menteri Pariwisata, lanjut dia, itu hanya menyebutkan jenis kegiatan. Suatu daerah akan memakai atau tidak itu terserah daerah tersebut, sesuai pertimbangan dampak positif dan negatifnya. "Tidak ada klausul hukum yang mewajibkan semua daerah harus ada karaoke," ucapnya.

    Dia membeberkan, peraturan menteri tidak masuk dalam hirarki peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 hirarki peraturan perundang-undangan itu meliputi UUD 1945, Tap MPR, Undang Undang/perppu, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Daerah (Perda).

    "Jadi peraturan menteri itu tidak masuk dalam hirarki hukum. Bahkan kami yakin bila dilakukan uji materi kalau karaoke itu justru bertentangan dengan UUD 1945. Karena tujuan negara ini adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia," imbuhnya tegas.

    Lebih jauh, ketika Kepres nomor 3 tahun 1997 pernah membekukan perda-perda yang dianggap bernuansa syariah. Seperti perda bebas miras karena dianggap bertentangan dengan peraturan diatasnya namun kemudian Mahkamah Agung membatalkan Kepres tersebut. "Aturan seperti peraturan menteri hanya bersifat himbauan tidak ada sifat perintah karenanya tidak ada sanksi," tandasnya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top