JAKARTA – Satu hari menjelang pencoblosan Pilgub DKI 2017 putaran kedua kemarin, ada aksi bagi-bagi sembako dan sapi di Kepulauan Seribu. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI bersuara keras.
Bawaslu menyatakan, sejak satu minggu lalu tercatat banyak temuan dan laporan aksi bagi sembako oleh tim pemenangan pasangan Basuki T. Purnama – Djarot Saiful Hidajat (Ahok-Djarot).
Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti meminta, tim kampanye pasangan nomor urut 2 menghentikan pembagian sembako. Jika dilihat dari rentetan temuan dan laporan, aksi lebih masif memang dari tim pasangan nomor urut 2. ’’Pembagian sembako paling banyak diduga dilakukan pasangan nomor urut 2. Di Pulau Seribu 17 Sapi dan 150 paket sembako diduga dibagikan langsung PDIP,’’ kata Mimah kepada Jawa Pos saat dikonfirmasi kemarin (17/4).
Mimah menekankan, sapi-sapi milik PDIP tidak boleh dibagikan sampai pilgub DKI selesai. Meski kesulitan untuk menelusuri kasus tersebut, bawaslu akan melakukan investigasi untuk mengetahui dalang kasus pembagian sembako. ”Sebab bukan hanya di Kepulauan Seribu. hampir di semua wilayah ada pembagian sembako,” ungkap dia.
Bawaslu hanya bisa mengklarifikasi. Saat diklarifikasi, tim pasangan nomor urut 2 selalu berkilah. Mereka tidak merasa membagi-bagikan sembako. ”Tentu kami juga memberi imbauan kepada tim pemenangan pasangan nomor urut 3,” sambung dia.
Mimah menyatakan, modus bagi-bagi sembako beragam. Misalnya dengan menggelar pasar murah. Seandainya sembako dijual dengan harga normal tidak ada masalah. Namun yang terjadi sembako dijual dengan harga yang jauh di bawah harga pasaran. Menurut dia, pengaduan aksi bagi-bagi sembako terus diterima bawaslu. ”Kami terus menerima laporan dan berkoordinasi dengan kepolisian. Ini tidak boleh diteruskan,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua KPU DKI Sumarno, menyatakan, aksi bagi sembako maupun uang oleh relawan dan tim kampanye adalah kecurangan yang bisa merusak kualitas pilgub. Dia sangat menyayangkan perbuatan tersebut. ”Kampanye dilarang memberi sesuatu dalam bentuk barang, uang, atau lainnya untuk mempengaruhi agar memilih atau tak memilih calon tertentu,’’ tegas dia.
Mantan aktivis HMI Cabang Jember, Jawa Timur itu, menegaskan bila melanggar aturan, pihak manapun akan terkena sanksi pidana hukuman penjara 36 sampai 72 bulanan dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. ’’Pemberi dan penerima bisa terkena ancaman pidana. Maka itu, penerima harus menolak,’’ jelasnya. ’’Jika bawaslu berhasil membuktikan pasangan calon memang melakukan politik uang, maka bisa dianulir, didiskualifikasi. Ini berat sekali sanksinya,’’ tambah dia.
Sementara itu, Yupen Hadi, Wakil Ketua Tim Advokasi Pasangan Anies-Sandi mengungkapkan, rumah dinas anggota DPR Fraksi PDIP Utut Adianto, di Kalibata, Jakarta Selatan dijadikan gudang penampungan sembako untuk wilayah Jakarta Selatan dan sekitarnya. ’’Jelas itu rumah Utut. Ini temuan kami. Makin brutal,’’ tegasnya.
Yupen menegaskan, tim kampanye pasangan Anies-Sandi, akan mendesak Bawaslu dan penegak hukum menyelidiki penggunaan fasilitas negara untuk kampanye atau kegiatan partai politik. ’’Siapa pun orangnya. Melanggar harus diusut, ini sudah pidana pemilu’’ jelas Yupen. ’’Kami akan pertegas keterlibatan Utut Bawaslu DKI. Ini informasi tambahan nyata dan benar,’’ tambah Yupen.
Wakil Ketua Tim Kampanye Pasangan Ahok-Djarot, Gembong Warsono membantah tudingan tersebut. Dia mengaku, Utut memang bagian dari tim pemenangan internal PDIP untuk menangkan pasangan nomor urut 2. ’’Enggak benar itu,” dalih dia.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (BP Pemilu) DPD PDIP DKI itu menjelaskan, Utut bagian yang menangani dapur umum. Jadi, wajar jika rumahnya menumpuk Sembako. ’’Itu didistribusikan ke kantor DPD, DPC, dan PAC PDIP di seluruh Jakarta,’’ tuturnya. "Kalau seandainya ada Pak Utut tim yang mengoordinir dapur umum, barang kali distribusikan untuk dapur umum yang ada di DPD DPC PDIP. Itu logistik yang didistribusikan kepada dapur umum," ucap Gembong. (riz/ydh)
Bawaslu menyatakan, sejak satu minggu lalu tercatat banyak temuan dan laporan aksi bagi sembako oleh tim pemenangan pasangan Basuki T. Purnama – Djarot Saiful Hidajat (Ahok-Djarot).
Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti meminta, tim kampanye pasangan nomor urut 2 menghentikan pembagian sembako. Jika dilihat dari rentetan temuan dan laporan, aksi lebih masif memang dari tim pasangan nomor urut 2. ’’Pembagian sembako paling banyak diduga dilakukan pasangan nomor urut 2. Di Pulau Seribu 17 Sapi dan 150 paket sembako diduga dibagikan langsung PDIP,’’ kata Mimah kepada Jawa Pos saat dikonfirmasi kemarin (17/4).
Mimah menekankan, sapi-sapi milik PDIP tidak boleh dibagikan sampai pilgub DKI selesai. Meski kesulitan untuk menelusuri kasus tersebut, bawaslu akan melakukan investigasi untuk mengetahui dalang kasus pembagian sembako. ”Sebab bukan hanya di Kepulauan Seribu. hampir di semua wilayah ada pembagian sembako,” ungkap dia.
Bawaslu hanya bisa mengklarifikasi. Saat diklarifikasi, tim pasangan nomor urut 2 selalu berkilah. Mereka tidak merasa membagi-bagikan sembako. ”Tentu kami juga memberi imbauan kepada tim pemenangan pasangan nomor urut 3,” sambung dia.
Mimah menyatakan, modus bagi-bagi sembako beragam. Misalnya dengan menggelar pasar murah. Seandainya sembako dijual dengan harga normal tidak ada masalah. Namun yang terjadi sembako dijual dengan harga yang jauh di bawah harga pasaran. Menurut dia, pengaduan aksi bagi-bagi sembako terus diterima bawaslu. ”Kami terus menerima laporan dan berkoordinasi dengan kepolisian. Ini tidak boleh diteruskan,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua KPU DKI Sumarno, menyatakan, aksi bagi sembako maupun uang oleh relawan dan tim kampanye adalah kecurangan yang bisa merusak kualitas pilgub. Dia sangat menyayangkan perbuatan tersebut. ”Kampanye dilarang memberi sesuatu dalam bentuk barang, uang, atau lainnya untuk mempengaruhi agar memilih atau tak memilih calon tertentu,’’ tegas dia.
Mantan aktivis HMI Cabang Jember, Jawa Timur itu, menegaskan bila melanggar aturan, pihak manapun akan terkena sanksi pidana hukuman penjara 36 sampai 72 bulanan dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. ’’Pemberi dan penerima bisa terkena ancaman pidana. Maka itu, penerima harus menolak,’’ jelasnya. ’’Jika bawaslu berhasil membuktikan pasangan calon memang melakukan politik uang, maka bisa dianulir, didiskualifikasi. Ini berat sekali sanksinya,’’ tambah dia.
Sementara itu, Yupen Hadi, Wakil Ketua Tim Advokasi Pasangan Anies-Sandi mengungkapkan, rumah dinas anggota DPR Fraksi PDIP Utut Adianto, di Kalibata, Jakarta Selatan dijadikan gudang penampungan sembako untuk wilayah Jakarta Selatan dan sekitarnya. ’’Jelas itu rumah Utut. Ini temuan kami. Makin brutal,’’ tegasnya.
Yupen menegaskan, tim kampanye pasangan Anies-Sandi, akan mendesak Bawaslu dan penegak hukum menyelidiki penggunaan fasilitas negara untuk kampanye atau kegiatan partai politik. ’’Siapa pun orangnya. Melanggar harus diusut, ini sudah pidana pemilu’’ jelas Yupen. ’’Kami akan pertegas keterlibatan Utut Bawaslu DKI. Ini informasi tambahan nyata dan benar,’’ tambah Yupen.
Wakil Ketua Tim Kampanye Pasangan Ahok-Djarot, Gembong Warsono membantah tudingan tersebut. Dia mengaku, Utut memang bagian dari tim pemenangan internal PDIP untuk menangkan pasangan nomor urut 2. ’’Enggak benar itu,” dalih dia.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (BP Pemilu) DPD PDIP DKI itu menjelaskan, Utut bagian yang menangani dapur umum. Jadi, wajar jika rumahnya menumpuk Sembako. ’’Itu didistribusikan ke kantor DPD, DPC, dan PAC PDIP di seluruh Jakarta,’’ tuturnya. "Kalau seandainya ada Pak Utut tim yang mengoordinir dapur umum, barang kali distribusikan untuk dapur umum yang ada di DPD DPC PDIP. Itu logistik yang didistribusikan kepada dapur umum," ucap Gembong. (riz/ydh)