• Berita Terkini

    Jumat, 28 April 2017

    Jual Pil Terlarang di Depan SD, 2 Pemuda Diciduk


    ILUSTRASIILUSTRASI
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) -  Dua pemuda bersahabat karib, masing-masing berinisial WS (24)dan Rs (22) diamankan Jajaran Satres Narkoba Polres Kebumen. Keduanya diamankan lantaran kepemilikan pil terlarang.

    "Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka diduga keras melanggar pasal 196 Junto Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36. Th 2009 tentang Kesehatan," kata Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti melalui Kasubag Humas Polres Kebumen AKP Willy Budiyanto SH MH,Jumat (28/4/2017).

    Kasus berawal, saat Jajaran Satres Narkoba Polres Kebumen dipimpin Kasat Narkoba, Hari Harjanto SH, menangkap tersangka WS pada 19 April lalu. Saat itu, warga Kecamatan Rowokele itu akan menjajakan pil di depan SD Negeri Kretek Rowokele pada pukul 22.00 WIB," ujar AKP Willy.

    Dari hasil penyelidikan, WS tak bekerja sendiri. Dia hanya sebagai kurir dan mendapat pil-pil haram tersebut dari seseorang pria berinisial Rs (22) sebagai pemasok.

    Tak butuh waktu lama, Polisi berhasil mengamankan RS di rumah orang tuanya di Rowokele pada 20 April. Dari tangan RS, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah tas pinggang warna cokelat muda yang berisi uang tunai Rp 2,07 juta yang diduga hasil penjualan obat, 4 papan pil Tramadol 10 butir, sepaket berisi 3 buah pil Hexymer dibungkus kertas merah serta sebuah Hp warna hitam merk ADVANCE type S5H dengan nomor kartu 087733012XXX.

    "Kedua tersangka telah mengakui perbuatannya. Saat ini, keduanya harus meringkuk di balik jeruji Rutan Polres Kebumen dan masih menjalani pemeriksaan dari penyidik," imbuh AKP Hari Harjanto.

    AKP Hari Harjanto menjelaskan, Hexymer merupakan jenis obat yang belum terdaftar di dalam daftar obat-obatan yang beredar resmi. Obat jenis ini merupakan golongan anti-psikotik yang berfungsi untuk mengurangi gejala psikotik atau gangguan jiwa.  Oleh karena itu, obat ini tidak dianjurkan untuk dikonsumsi agar mendapatkan efek mabuk.

    "Jadi, orang yang mengedarkan sembarangan pun dapat  dijerat dengan UU kesehatan karena tidak memiliki kewenangan standar mutu dari departemen kesehatan," jelas AKP Hari.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top