NURCHAMIM/JAWA POS RADAR SEMARANG |
SEMARANG - Kepala Dinas Kebakaran Kota Semarang, Arif Rudianto dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Jateng oleh eks pegawai yang tergabung dalam Aliansi Damkar Menggugat (ADM), Senin (10/4) kemarin. Pelaporan tersebut, terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh kepala dinas, saat melakukan perekrutan pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) di Dinas Kebakaran Kota Semarang, belum lama ini.
Menurut mereka, dalam perekrutan itu, Arif sebagai pimpinan dinilai tidak objektif dan tidak transparan. Bahkan mereka mencium dugaan indikasi suap dari orang titipan. Sehingga, orang titipan tersebut diterima dalam perekrutan pegawai tersebut. Dampaknya, sebanyak 40 pegawai kontrak yang sebelumnya aktif bekerja sebagai tenaga pemadam kebakaran, diberhentikan alias diputus kontrak dan digantikan oleh pegawai baru.
Koordinator Aliansi Damkar Menggugat, Roni Suprianto mengatakan bahwa pihaknya bersama rekan-rekan eks pegawai pemadam kebakaran kontrak meminta keadilan. Sebab, dalam konteks masalah ini, pihaknya menjadi korban pemutusan hubungan kerja oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang. ”Kami sudah melaporkan ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang,” kata Roni, kemarin.
Ada sebanyak 40 pegawai pemadam kebakaran kontrak yang saat ini diputus hubungan kerja. Praktis, para pejuang pemadam kebakaran itu, saat ini kehilangan penghasilan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Dari 40 eks pegawai, sementara ini ada 20 orang yang memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang untuk mengawal kasus tersebut. ”Kami sebenarnya sudah menanyakan permasalah ini kepada Kepala Dinas Arif Rudiyanto. Tapi argumentasi yang dikemukakan, justru tidak rasional,” kata Roni.
Di antaranya, imbuh Roni, para pegawai kontrak yang diputus kerja ini tidak diterima karena berkelakuan buruk. Menurutnya, alasan itu tidak masuk akal dan mengada-ada. Justru, mereka ini merupakan orang-orang yang selama ini berpengalaman dalam pekerjaan pemadam kebakaran di Kota Semarang.
”Kenyataannya, sampai detik ini, orang-orang yang dicap berkelakuan buruk ini tidak pernah mendapat atau diberikan surat peringatan sama sekali. Saat kami tanyakan, kelakuan buruk yang dimaksud, kepala dinas tidak bisa menunjukkan bukti,” katanya.
Alasan lain yang tidak masuk akal, adalah para pegawai kontrak pemadam kebakaran yang di-PHK ini, karena tidak ber-KTP Semarang. Alasan ini dinilai mengada-ada, sebab beberapa pegawai baru yang dinyatakan lulus juga tidak mempunyai KTP Semarang.
Bahkan, kata dia, dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 57A tahun 2016 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan pegawai non aparatur sipil negara secara swakelola di Kota Semarang, secara gamblang menyebutkan bahwa pengadaan pegawai non ASN secara swakelola harus dilaksanakan berdasarkan syarat yang telah ditentukan serta tidak membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan dan daerah.
Saat diumumkan pada 31 Maret lalu, kata dia, dalam persyaratan pendaftaran dinyatakan pengalaman kerja di bidang pemadam kebakaran menjadi salah satu prioritas. Namun 40 pendaftar yang telah memiliki pengalaman dan telah bekerja di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang dinyatakan tidak lulus.
”Justru yang tidak memiliki pengalaman dinyatakan lulus. Perekrutan ini hanya sebatas formalitas semata, karena ada indikasi orang-orang titipan yang diluluskan,” tudingnya.
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Rizki Putra Edri yang mendampingi para eks pegawai pemadam kebakaran melaporkan kepada Ombudsman Perwakilan Jateng dan audiensi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, kemarin.
”Ada tujuh orang yang dituduh berkelakuan tidak baik, sering terlambat, membawa senjata tajam dan sebagainya. Tapi, sebagaimana dalam audiensi, dia (kepala dinas) tidak cukup bukti, dia hanya modal omongan, percaya lalu ditulis sebagai hasil evaluasi,” katanya.
Hal yang dipertanyakan adalah setelah mereka diputus hubungan kerja oleh Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pemadam Kebakaran justru merekrut sejumlah pegawai baru. Sedangkan pegawai lama ini dipecat karena dinilai tidak memenuhi syarat. Padahal mereka selama ini bekerja secara maksimal.
Rizki merasa tidak puas atas hasil audiensi di Pemkot Semarang. Sebab, pihak Pemkot Semarang bukannya menjadi mediator dan mengurai masalah, justru berperan sebagai juru bicara dari pihak Dinas Pemadam Kebakaran. Sehingga hasilnya terkesan pembelaan-pembelaan. ”Sementara ini, kami tetap menunggu hasil dari penyelidikan Ombudsman terkait dugaan maladministrasi,” katanya.
Para pegawai kontrak yang di-PHK ini telah bekerja cukup lama. Ada yang sudah bekerja selama dua tahun hingga tujuh tahun. Tetunya, ini sangat memprihatinkan, karena mereka saat ini kehilangan pekerjaan yang mereka cintai.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Arif Rudiyanto, menyatakan siap menghadapi gugatan. Bahkan, dia mempersilakan para mantan pegawai Dinas Kebakaran untuk menempuh jalur hukum. ”Kalau tidak puas, silakan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jalan Abdurrahman Saleh,” katanya.
Dikatakan Rudi, pihaknya melakukan pemutusan hubungan kerja tersebut telah dilakukan sesuai hasil evaluasi. Dia menjelaskan, evaluasi itu berdasarkan kinerja para pegawai selama mengabdi di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang. ”Mereka yang tidak terjaring kembali masuk sebagai pegawai Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, memang setelah dilakukan penilaian oleh panitia penyeleksi tidak diterima karena memiliki nilai di bawah standar,” katanya.
Masih kata Rudi, dalam seleksi ada standar penilaian minimal 60. ”Yang tidak diterima ini ada yang nilainya 59, ada yang 50. Penerimaannya hanya berjumlah 299 sudah penuh. Pendaftarnya 2.589 termasuk yang sudah bekerja,” terangnya.
Rudi dengan tegas membantah tudingan adanya suap atau ada orang titipan yang diterima dalam seleksi tersebut. ”Kami pastikan tidak ada (titipan, Red). Dulu kami sudah pastikan 2016 tidak ada titipan sepuluh juta,” katanya.
Asisten Administrasi Pemerintahan Sekda Kota Semarang, Trijoto Sardjoko mengatakan bahwa pihaknya sebagai mediator antara eks pegawai dengan Dinas Kebakaran Kota Semarang telah menghadirkan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang Arief Rudiyanto dalam audiensi tersebut.
”Hasil audiensi, keseluruhan dari personel pemadam kebakaran yang tidak bisa diterima dan protes, dikarenakan faktor nilai,” katanya.
Menurutnya, setelah dilakukan pengecekan terkait dengan jumlah nilai dari masing-masing personel, sebagian personel yang tidak diterima memiliki nilai di bawah ketentuan yakni 65. Sehingga saat pengumuman, tidak bisa diterima menjadi pegawai non-PNS di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran.
”Semua peraturan telah kami cantumkan, semua sifatnya umum, tidak boleh ada diskriminasi. Buktinya ada yang diterima dari luar kota. Artinya, itu hanya bagian dari instrumen saja sebetulnya, tetapi bukan kemudian menjadi syarat bahwa kalau dari luar kota tidak diterima, itu tidak,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Pratama I Ombudsman Jateng, Tri Lindawati mengatakan bahwa pihaknya akan memproses laporan terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang tersebut. ”Untuk langkah awal, Ombudsman Jateng nanti akan memeriksa pihak-pihak yang terkait, sembari menunggu pelapor melengkapi berkas yang akan disampaikan,” katanya.
Dia berharap, Aliansi Damkar Menggugat ini bisa menyampaikan tuntutannya secara tertib. Tentunya melengkapi berkas-berkas maupun bukti dugaan awal. ”Jangan sampai ini hanya karena emosi sesaat, akhirnya tuntutan mereka terhenti di tengah jalan,” katanya. (amu/ida/ce1)