imam/ekspres |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen memastikan bahwa kasus tersebut segera disidangkan. “Secepatnya berkas akan kami dilimpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH HM melalui Kasi Pidum Muslih SH.
Dijelaskannya, percepatan proses persidangan juga dimaksudkan untuk mengungkap kemungkinan adanya motif lain dibalik tragedi pembunuhan tersebut yang belum terdapat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, juga untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lainnya. “Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus tersebut yakni, Arif Wibisono SH dan Gerry Imantoro SH,” tuturnya Muslih didampingi Kasi Intel Adenalloh Harto SE SH.
Dari pantauan Ekspres di Kejaksaan, usai pemeriksaan berkas ketiga pelaku yakni Danang Okta Hidayat (19), Enrik Margi Santoso (24) dan Ela Setiawan (28) semuanya warga Desa Karangcengis Kecamatan Bukateja Purbalingga, langsung menjalani pemeriksaan untuk menjawab beberapa pertanyaan jaksa. Ketiga pelaku juga didampingi penasehat hukum Lilik Pujiharto SH dari Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Kebumen.
Atas perbuatannya, pelaku didakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan. Selain melakukan pembunuhan secara sadis, ketiga pelaku juga mengambil beberapa barang milik korban diantaranya, sebuah mobil dan sepeda motor, handphone dan uang. Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati. Perbuatan terdakwa juga sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP. Adapun berkaitan dengan kasus pencurian perbuatan terdakwa yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 KHUP. (mam)