• Berita Terkini

    Jumat, 21 April 2017

    Mobil Ditarik Leasing di Tengah Jalan, Kontraktor Lapor Polisi

    WAHYU HIDAYAT
    PEKALONGAN- Lantaran mobil yang ia beli secara kredit ditarik oleh perusahaan pembiayaan (leasing) di tengah jalan, seorang kontraktor, bernama Kusmaningsih (50), warga Poncol Baru 56, Kelurahan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur melapor ke Polsek Pekalongan Timur, kemarin (20/4).

    Kusmaningsih menuturkan, awalnya dirinya membeli satu unit mobil Toyota Innova tahun 2009 secara kredit melalui PT Andalan Finance Indonesia (AFI) Cabang Pekalongan dengan perjanjian kontrak kredit pada bulan Oktober 2015 silam. Uang muka yang dibayarkan Rp55 juta, dengan plafon kredit senilai Rp150 juta diangsur selama 36 bulan. "Angsuran per bulannya Rp4.169.000," ungkapnya saat mengadu di Mapolsek Pekalongan Timur, Kamis (20/4).

    Dia menyampaikan beberapa kali mengalami keterlambatan pembayaran. Namun angsuran terus ia bayarkan hingga angsuran ke-16. Hingga angsuran terakhir yang ia bayarkan, diakuinya masih ada tunggakan pembayaran tiga kali angsuran. "Tapi saya masih itikad baik mengangsur. Angsuran ke-16 saya bayarkan pada 29 Maret 2017. Berarti total sudah sekitar Rp120 juta masuk ke sana," ujarnya.


    Sampai kemudian, pada kisaran 8 April lalu, mobil tersebut dipinjam oleh temannya untuk menjenguk orang sakit di Salatiga. Tetapi di tengah perjalanan dari Semarang ke Salatiga, mobil tersebut diambil pihak leasing.

    "Di perjalanan dikepung, dan dihentikan tiga mobil. Lalu mobil dibawa ke kantor Andalan di Semarang. Katanya mobil ditarik karena saya terlambat membayar angsuran, sudah jalan tiga bulan," katanya.

    Sebelum ada kejadian itu, ungkap Kusmaningsih, dirinya sudah mengirimkan pemberitahuan ke pihak leasing mau membayar kekurangan bayar angsurannya. "Saya lalu dapat surat untuk mengurus di kantor yang di Pekalongan. Di kantor tersebut, saya diminta membuat surat permohonan bahwa saya masih akan mengangsur mobil saya. Tetapi ternyata mengurus surat permohonan itu harus ke kantor Semarang. Di kantor yang Semarang, ternyata suruh menunggu lagi surat dari kantor Jakarta," bebernya.

    Ia kaget, karena tahu-tahu pada 16 April kemarin dirinya mendapat 'Surat Pemberitahuan Penyelesaian Kewajiban' dari PT AFI. Dalam surat tertanggal 13 April 2017 itu, isinya seputar pemberitahuan telah diserahkannya kembali satu unit kendaraan kepada PT AFI pada 8 April 2017.

    Disampaikan pula dalam surat itu, kendaraan tersebut masih terikat sebagai jaminan kepada AFI sesuai dengan perjanjian pembiayaan konsumen serta Surat Kuasa Pengikatan Fidusia. Maka Kusmaningsih selaku debitur diminta menyelesaikan kewajiban atas kendaraan tersebut sebesar Rp105.070.000 paling lambat 20 April 2017. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga diselesaikan, maka Kusmaningsih dianggap telah melepaskan haknya untuk memperoleh kembali kendaraan tersebut.

    Menurut Kusmaningsih, hal itu sangat memberatkan dirinya. Bahkan jika akan meneruskan mengangsur, Kusmaningsih harus membayar total Rp47.480.600. Perinciannya, antara lain untuk pembayaran tiga kali angsuran (bulan Februari, Maret, April), deposit dua kali angsuran, total denda Rp18 juta lebih, dan biaya penarikan Rp8 juta. "Makanya, saya laporan ke sini (Polsek Pekalongan Timur, red).

    Kapolsek Pekalongan Timur Kompol Agus Riyanto menjelaskan, aduan atau laporan dari Kusmaningsih itu akan terlebih dahulu dipelajari terlebih dahulu. "Siapapun yang laporan akan kami terima, dan akan kami pelajari dulu," ungkapnya.

    Totok Suprapto dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Garuda, selaku pihak yang mendampingi pelapor, menjelaskan bahwa menyetop orang di jalan, kemudian menyita kendaraan, merupakan kewenangan kepolisian. Menurutnya, penyitaan pun harus ada surat dari pengadilan. "Apa yang dilakukan debt collector seperti itu (mengambil paksa kendaraan) sudah merugikan masyarakat," katanya.

    Sementara itu, perwakilan dari PT AFI Cabang Pekalongan, Budi, menyatakan bahwa permasalahan tersebut merupakan kewenangan kantor AFI yang di Semarang. Pihak AFI Pekalongan sudah melaporkan persoalan yang dihadapi dengan debitur atas nama Kusmaningsih ke kantor Semarang, dan saat ini masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pimpinan. (way)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top