SOLO – Untuk bisa berjualan di Pasar Klewer, bisa jadi tidak sedikit pedagang rela berebut. Ironisnya, ketika telah mengantongi surat hak penempatan (SHP) kios, ada saja oknum yang berbuat culas.
Fenomena tersebut membuat pemkot kerepotan. Diantaranya ulah dua pedagang yang nekat menggadaikan SHP ke bank. Buntutnya, kios aset negara nyaris disita pengadilan.
“Selama ini baru dua kasus yang bledos (meledak, Red). Mereka (pedagang,Red) ngakunya SHP hilang. Tetapi beberapa waktu kemudian, ada pihak pengadilan yang akan menyita kios Pasar Klewer lantaran si pemilik kios tidak dapat membayar kewajiban utang di bank dengan agunan SHP itu. Ini namanya pembohongan,” tegas Kepala Dinas Perdagangan Surakarta Subagyo di sela pembagian kunci kios Pasar Klewer kepada para pedagang di balai kota, Selasa (11/4).
Dalam kasus itu, pemkot mengambil jalan tengah dengan menjalin komunikasi bersama pihak kepolisian, pengadilan dan pedagang. Beruntung, kasus batal demi hukum dan kios batal disita.
Ditegaskan Subagyo, posisi pemkot hanya ingin mengamankan asetnya agar tidak disalahgunakan oleh oknum pedagang. Itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional. “Di perda sudah jelas tentang larangan-larangan itu. Mari bersama-sama kita patuhi,” tandasnya.
Sementara itu, tercatat sebanyak 837 kunci kios Pasar Klewer telah dibagikan kepada pedagang. Pembagian dilakukan dalam dua sif, yaitu pukul 09.00 – 12.00 dan pukul 13.00 – 15.00.
Setiap pedagang wajib menyerahkan SHP dan menandatangani surat komitmen menaati seluruh aturan. Setelah menerima kunci, mereka belum diperkenankan menempati kios. Pemkot akan memberi waktu khusus melakukan penataan serta membuka dagangan.
“Pembagian kunci dilakukan hari ini (kemarin,Red) dan besok (hari ini,Red). Kita akan menata dagangan bersama-sama pada tanggal 13 sampai 20 April. Setelah itu, baru sama-sama berjualan di tanggal 21 April ketika diresmikan oleh presiden,” beber Subagyo.
Untuk me-display kios, pedagang diberikan waktu pukul 07.00 – 18.00. ”Kami tidak mau mengambil risiko dengan memberikan waktu pindahan sampai malam. Takutnya terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” ucapnya.
Ditambahkannya, pedagang bisa menggunakan pasar darurat Alun-Alun Utara Keraton Kasunanan Surakarta hingga 30 April. Jika lewat tanggal tersebut, mereka tidak mendapatkan fasilitas listrik dan air bersih.
Selama menempati dan menata kios, lanjut kepala dinas perdagangan, pedagang dapat mengadukan seluruh persoalan di Pasar Klewer. Pemkot menyediakan posko aduan di lantai basement selama enam bulan ke depan. Bentuk aduan dapat berupa lisan maupun tulisan.
“Yang diadukan bisa fisik, properti maupun persoalan lainnya. Semua bisa disampaikan ke pos tersebut pada jam kerja. Petugas dari dinas perdagangan juga stand by di situ,” imbuhnya.
Posko tersebut merupakan posko terpadu pemkot, PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya dan Astoria. Pihak-pihak itu akan merespons keluhan pedagang. Karena itu, pedagang diharapkan kooperatif dan saling berkomunikasi agar semua masalah yang ditemui dapat terselesaikan.
“Nek ada apa-apa, nggak perlu ngomong ke siapa-siapa. Langsung saja ke posko. Sudah cukup,” ujar Subagyo.
Ketatnya aturan yang diberlakukan pemkot direspons positif oleh pedagang. Seperti dituturkan Siti Wakhidah Nasir, 48, yang menempati kios A4 lantai 1. Aturan tersebut membuat lebih tenang. “Semoga dengan pasar yang baru, aturan yang baru bisa dijalankan dengan baik oleh pedagang. Rezekinya di pasar baru juga bisa bertambah,” harapnya.
Pedagang lainnya Henny Sahari, setelah menerima kunci berniat langsung mengecek kiosnya di blok D13. Namun, keinginan itu harus dibatalkan karena petugas tidak mengizinkan masuk ke dalam Pasar Klewer.
Wakil Ketua DPRD Umar Hasyim mengapresiasi upaya pemerintah cepat merevitalisasi Pasar Klewer yang terbakar akhir 2014. Umar mengingatkan agar pemindahan barang dagangan dapat teratur.
”Secara keseluruhan, persiapan pembukaan Pasar Klewer ini baik. Dinas perdagangan juga sudah mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang berpotensi muncul,” bebernya. (irw/vit/wa)
Fenomena tersebut membuat pemkot kerepotan. Diantaranya ulah dua pedagang yang nekat menggadaikan SHP ke bank. Buntutnya, kios aset negara nyaris disita pengadilan.
“Selama ini baru dua kasus yang bledos (meledak, Red). Mereka (pedagang,Red) ngakunya SHP hilang. Tetapi beberapa waktu kemudian, ada pihak pengadilan yang akan menyita kios Pasar Klewer lantaran si pemilik kios tidak dapat membayar kewajiban utang di bank dengan agunan SHP itu. Ini namanya pembohongan,” tegas Kepala Dinas Perdagangan Surakarta Subagyo di sela pembagian kunci kios Pasar Klewer kepada para pedagang di balai kota, Selasa (11/4).
Dalam kasus itu, pemkot mengambil jalan tengah dengan menjalin komunikasi bersama pihak kepolisian, pengadilan dan pedagang. Beruntung, kasus batal demi hukum dan kios batal disita.
Ditegaskan Subagyo, posisi pemkot hanya ingin mengamankan asetnya agar tidak disalahgunakan oleh oknum pedagang. Itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional. “Di perda sudah jelas tentang larangan-larangan itu. Mari bersama-sama kita patuhi,” tandasnya.
Sementara itu, tercatat sebanyak 837 kunci kios Pasar Klewer telah dibagikan kepada pedagang. Pembagian dilakukan dalam dua sif, yaitu pukul 09.00 – 12.00 dan pukul 13.00 – 15.00.
Setiap pedagang wajib menyerahkan SHP dan menandatangani surat komitmen menaati seluruh aturan. Setelah menerima kunci, mereka belum diperkenankan menempati kios. Pemkot akan memberi waktu khusus melakukan penataan serta membuka dagangan.
“Pembagian kunci dilakukan hari ini (kemarin,Red) dan besok (hari ini,Red). Kita akan menata dagangan bersama-sama pada tanggal 13 sampai 20 April. Setelah itu, baru sama-sama berjualan di tanggal 21 April ketika diresmikan oleh presiden,” beber Subagyo.
Untuk me-display kios, pedagang diberikan waktu pukul 07.00 – 18.00. ”Kami tidak mau mengambil risiko dengan memberikan waktu pindahan sampai malam. Takutnya terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” ucapnya.
Ditambahkannya, pedagang bisa menggunakan pasar darurat Alun-Alun Utara Keraton Kasunanan Surakarta hingga 30 April. Jika lewat tanggal tersebut, mereka tidak mendapatkan fasilitas listrik dan air bersih.
Selama menempati dan menata kios, lanjut kepala dinas perdagangan, pedagang dapat mengadukan seluruh persoalan di Pasar Klewer. Pemkot menyediakan posko aduan di lantai basement selama enam bulan ke depan. Bentuk aduan dapat berupa lisan maupun tulisan.
“Yang diadukan bisa fisik, properti maupun persoalan lainnya. Semua bisa disampaikan ke pos tersebut pada jam kerja. Petugas dari dinas perdagangan juga stand by di situ,” imbuhnya.
Posko tersebut merupakan posko terpadu pemkot, PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya dan Astoria. Pihak-pihak itu akan merespons keluhan pedagang. Karena itu, pedagang diharapkan kooperatif dan saling berkomunikasi agar semua masalah yang ditemui dapat terselesaikan.
“Nek ada apa-apa, nggak perlu ngomong ke siapa-siapa. Langsung saja ke posko. Sudah cukup,” ujar Subagyo.
Ketatnya aturan yang diberlakukan pemkot direspons positif oleh pedagang. Seperti dituturkan Siti Wakhidah Nasir, 48, yang menempati kios A4 lantai 1. Aturan tersebut membuat lebih tenang. “Semoga dengan pasar yang baru, aturan yang baru bisa dijalankan dengan baik oleh pedagang. Rezekinya di pasar baru juga bisa bertambah,” harapnya.
Pedagang lainnya Henny Sahari, setelah menerima kunci berniat langsung mengecek kiosnya di blok D13. Namun, keinginan itu harus dibatalkan karena petugas tidak mengizinkan masuk ke dalam Pasar Klewer.
Wakil Ketua DPRD Umar Hasyim mengapresiasi upaya pemerintah cepat merevitalisasi Pasar Klewer yang terbakar akhir 2014. Umar mengingatkan agar pemindahan barang dagangan dapat teratur.
”Secara keseluruhan, persiapan pembukaan Pasar Klewer ini baik. Dinas perdagangan juga sudah mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang berpotensi muncul,” bebernya. (irw/vit/wa)