KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Usai disampaikan melalui Rapat Paripurna Internal DPRD, Selasa (11/4) lalu, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kebumen, Senin (17/4/2017) mendapat penjelasan pengusul.
Ketiga Raperda tersebut masing-masing tentang Analisis mengenai Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang merupakan usulan Komisi C DPRD serta Raperda tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif dan Raperda tentang Pengawasan Bahan Makanan dan Makanan Minuman Sehat merupakan usulan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda).
Menurut juru bicara Bapem Perda Qoriah Dwi Puspa, salah satu urusan pemerintahan yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah adalah urusan kesehatan. Karenanya, Pemerintah Daerah wajib hadir untuk memastikan bahwa masyarakat kabupaten Kebumen mendapatkan makanan dan minuman yang sehat. Salah satunya melalui regulasi yang dapat mempertajam pengawasan terhadap kualitas makanan dan minuman yang beredar di kabupaten Kebumen.
DPRD, kata Qoriah Dwi Puspa, memandang penting adanya peraturan (regulasi) dalam hal pemberian air susu ibu ekslusif di Kabupaten Kebumen. Mengingat, sampai saat ini pemberian air susu ibu ekslusif di Kota Beriman belum bisa mencapai 100 persen.
Data menunjukkan, di Kabupaten Kebumen pemberian ASI masih kurang dari 70 persen serta belum diketahui penyebabnya.
Persinya, prosentase pemberian ASI ekslusif pada bayi 0-6 bulan pada tahun 2013 baru sebesar 61,17 persen. Dan pada tahun 2014 sebesar 59,3 persen kemudian pada tahun 2015 sebesar 68,3 persen.
"Tentunya hal ini perlu untuk terus di tingkatkan. ASI mengandung banyak sekali zat gizi yang sangat dibutuhkan untuk kesehatan dan pertumbuhan bayi," katanya.
Sementara itu, Komisi C melalui juru bicaranya Musito memandang perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Analisis Dampak Lalu lintas dalam rangka mengendalikan dampak negatif yang di timbulkan oleh suatu pusat kegiatan dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Analisis tentang dampak lalu lintas, lanjut Musito, diperlukan antara lain untuk memprediksi dampak yang ditimbulkan dari suatu pembangunan kawasan. Selain itu, Perda tentang Andalalin juga bisa sebagai alat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Rapat paripurna internal dengan agenda Penyampaian Penjelasan Pengusul tiga Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Kebumen dipimpin wakil Ketua DPRD Miftahul Ulum didampingi Wakil Ketua Bagus Setiyawan.(ori)
Ketiga Raperda tersebut masing-masing tentang Analisis mengenai Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang merupakan usulan Komisi C DPRD serta Raperda tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif dan Raperda tentang Pengawasan Bahan Makanan dan Makanan Minuman Sehat merupakan usulan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda).
Menurut juru bicara Bapem Perda Qoriah Dwi Puspa, salah satu urusan pemerintahan yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah adalah urusan kesehatan. Karenanya, Pemerintah Daerah wajib hadir untuk memastikan bahwa masyarakat kabupaten Kebumen mendapatkan makanan dan minuman yang sehat. Salah satunya melalui regulasi yang dapat mempertajam pengawasan terhadap kualitas makanan dan minuman yang beredar di kabupaten Kebumen.
DPRD, kata Qoriah Dwi Puspa, memandang penting adanya peraturan (regulasi) dalam hal pemberian air susu ibu ekslusif di Kabupaten Kebumen. Mengingat, sampai saat ini pemberian air susu ibu ekslusif di Kota Beriman belum bisa mencapai 100 persen.
Data menunjukkan, di Kabupaten Kebumen pemberian ASI masih kurang dari 70 persen serta belum diketahui penyebabnya.
Persinya, prosentase pemberian ASI ekslusif pada bayi 0-6 bulan pada tahun 2013 baru sebesar 61,17 persen. Dan pada tahun 2014 sebesar 59,3 persen kemudian pada tahun 2015 sebesar 68,3 persen.
"Tentunya hal ini perlu untuk terus di tingkatkan. ASI mengandung banyak sekali zat gizi yang sangat dibutuhkan untuk kesehatan dan pertumbuhan bayi," katanya.
Sementara itu, Komisi C melalui juru bicaranya Musito memandang perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Analisis Dampak Lalu lintas dalam rangka mengendalikan dampak negatif yang di timbulkan oleh suatu pusat kegiatan dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Analisis tentang dampak lalu lintas, lanjut Musito, diperlukan antara lain untuk memprediksi dampak yang ditimbulkan dari suatu pembangunan kawasan. Selain itu, Perda tentang Andalalin juga bisa sebagai alat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Rapat paripurna internal dengan agenda Penyampaian Penjelasan Pengusul tiga Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Kebumen dipimpin wakil Ketua DPRD Miftahul Ulum didampingi Wakil Ketua Bagus Setiyawan.(ori)