DinasPUPR Kebumenfor ekspres |
Akibat penambangan pasir, jembatan yang berada di Desa Wonotirto Kecamatan Karanggayam tersebut terancam runtuh. Saat ini, jembatan bagian bawah pilar jembatan berongga. Selain itu bagian pondasi pilar juga telah tergerus. Kondisi ini terpantau saat Kasi Jembatan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kebumen Tamrin SST melakukan pengecekan, kemarin.
"Dari hasil pengecekan diketahui, bahwa bagian bawah pilar telah berongga serta pondasi per tengah sckoring sudah "ngungkang". Jika terus dibiarkan akan sangat membahayakan kondisi jembatan," kata Tamrin mewakili Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kebumen Slamet Mustolkah ST MT.
Kondisi itu, lanjut Tamrin, diduga sudah lama terjadi. Namun, baru jelas terlihat volume saat air sungai surut. “Dulu waktu airnya banyak memang tidak terlihat, namun pas air surut kondisi sebenarnya terlihat jelas,” tuturnya, Kamis (27/4/2017).
Salah satu yang menjadi penyebab utama, jelas Tamrin, pengambilan pasir yang berlebih. Bahkan penambangan pasir dilakukan sangat dekat dengan jembatan yakni sekitar 100 meter. Penambangan pasir dilaksanakan di bagian sungai atas dan bawah jembatan. “Dari informasi yang saya terima terdapat sekitar 15 penambang pasir, sedangkan pemerintah desa sendiri tidak berani untuk melarang,” terangnya.
Pihaknya menghimbau agar masyarakat lebih memperhatikan lingkungan. Sebab hasil yang diperoleh dari menambang pasir tidak sebanding dengan resiko yakni harga untuk membangun jembatan.
Saat disinggung mengenai perbaikan, pihaknya mengatakan bahwa hal itu menjadi akan dikonsultasikan dulu dengan Kepala Dinas. “Tugas kami melakukan pengecekan dan melaporkan kepada pimpinan. Adapun untuk perbaikan sebaiknya bawah jembatan dibronjong,” paparnya.
Terpisah, pakar hukum Kabupaten Kebumen, Dr Drs H Khambali SH MH mengaku sangat prihatin dengan kondisi tersebut. Situasi itu menjadi ironis, mengingat banyak sekali penambang pasir di Kebumen yang ilegal alias liar.
Namun disaat yang sama, pemerintah Kabupaten Kebumen melalui dinas instansi terkait tak bisa melakukan penertiban dengan alasan kewenangan yang kini diambil alih Pemprov Jawa Tengah. Lebih memprihatinkan lagi, para penambang pasir ilegal itu ditarik retribusi yang ujung-ujungnya membuat mereka kian bebas menambang pasir tanpa mengindahkan kelestarian lingkungan.
“Kalau menambang pasir tidak dilarang sementara pungutan pajak, membuat masyarakat berpandangan bahwa tindakan mereka benar. Jadinya ya pasti seperti ini. Padahal hal itu membuat kerusakan lingkungan,” sesalnya.
Kasus Jembatan Cacaban, menurut Khambali, hanya sebagian kecil dari akibat penambangan bebas. Jika hal itu tidak segera disikapi dengan baik, pasti kerusakan yang lebih besar tinggal menunggu waktu saja. “Maka dari itu yang perlu dipertegas saat ini adalah menambang pasir itu diperbolehkan atau tidak,” tegasnya. (mam)