• Berita Terkini

    Rabu, 05 April 2017

    Razia Warung Remang-remang Pantura, 5 WTS Dijaring

    M. RIDWAN RADAR PEMALANG
    PEMALANG – Kembali, jajaran Polsek Ampelgading mengamankan 5 Wanita Tuna Susila (WTS) atau pekerja seks komersial (PSK) dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) di warung remang-remang sepanjang jalan Pantura wilayah Ampelgading, Selasa dinihari (04/04) mulai pukul 00.30 WIB.

    Kelimanya adalah Titin warga Brebes, Kuniah warga Pekalongan, Supriyatin, Wati dan Siti ketiganya warga Bandar Batang.  Kelima wanita tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolsek Ampelgading untuk diperika dan didata identitasnya.

    Kapolsek Ampelgading, AKP Heriyadi Noor menyatakan,  operasi pekat yang difokukan di warung remang-remang telah berhasil menjaring sebanyak 5  WTS di warung makan sepanjang jalur pantura Desa  Jatirejo Kecamatan Ampelgading.

    “Mereka kejaring saat mangkal di tengah malam sampai pagi untuk menunggu pelanggannya, lelaki hidung belang,” jelasnya.

    Dia mengatakan, saat ditanya, mereka mengaku telah menjadi WTS kurang lebih sebulan dan  setiap malamnya melayani lelaki hidung belang sebanyak 2 sampai 3 orang dengan bayaran seratus ribu rupiah setiap lelaki yang memakai jasanya.

    Menurutnya, warung-warung tersebut terletak dipinggir jalan pantura, jalur ramai  yang dilalui pengguna jalan baik dalam kota maupun dari kota lain sehingga tidak sedap dipandang mata jika orang melintas melihat pemandangan para WTS yang akan membuat citra Kabupaten Pemalang khususnya wilayah Amplegading tidak baik.

    “Makanya kami rutin melakukan razia terhadap mereka,” kata Heriyadi.

    Kelima WTS tersebut selanjutnya diberi arahan dan pembinaan, kepada pemilik warung makan juga diberi pengertian agar tidak memberi kesempatan kepada para WTS tersebut untuk mangkal di warung miliknya. Pemilik warung dapat memberitahukan kepada pihak Polsek Ampelgading apabila wanita-wanita tersebut susah diusir.

    "Kami siap bekerja sama dengan pemilik warung maupun masyarakat sekitar supaya wilayah Ampelgading terbebas dari tempat prostitusi,” terangnya.

    Setelah melalui pemeriksaan dan pendataan, kelimanya kemudian dikirim ke Pengadilan Negeri Pemalang untuk menjalani Sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) sesuai dengan Perda Kabupaten Pemalang tentang Prostitusi. (rid)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top