KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Uang sebesar Rp 47,2 juta hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim Saber Pungli dibantu jajaran Polres Kebumen, masih misterius.
Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp 67,2 juta yang disita petugas dari tangan empat oknum petugas Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap saat OTT
di Hotel Candisari, Rabu (12/4/2017) malam.
“Ini masih kita dalami, para tersangka mengelak jika uang Rp 47,2 juta itu adalah hasil tindak pemerasan terhadap WNA China. Mereka mengaku uang itu dari hasil
menjual mobil,” kata Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti SSos didampingi Wakapolres Kompol Umi Maryati pada ekspose di halaman Mapolres Kebumen, Senin (17/4/2017).
Ikut mendampingi Kasatreskrim AKP Kholiq Salis Himawan dan Kasubag Humas AKP Willy Budiyanto.
Ekspose kemarin juga menghadirkan empat tersangka. Yakni Kasie Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian, Adi Fachmnianur (AF, 36), Kasubsie Pengawasan, Rianto Derman Ganda (RDG, 36) serta Kasubsi Penindakan HRE serta MW, jabatan fungsional umum.
Kapolres menuturkan, pada OTT kemarin, awalnya petugas hanya mendapat barang bukti uang tunai Rp 20 juta. Uang itu disinyalir berasal dari seorang WNA China
buyer jenitiri berinisial YML yang menjadi korban pemerasan.
Modus yang digunakan pelaku adalah menyitavisa dan paspor korban yang dianggap menyalahgunakan izin tinggal di Kebumen. Polisi kembali mendapatkan
uang sebesar Rp 47,2 juta di dalam mobil dinas Imigrasi Cilacap, Honda HRV nopol R 9504 AK.
“Untuk yang Rp 20 juta kita sudah clear, sementara yang Rp 47,2 juta masih kita dalami, apakah termasuk hasil pungli atau tidak,” ucapnya.
Kapolres menuturkan, saat ini para tersangka masih menjalani proses pemeriksaan dan penahanan di Mapolres Kebumen. Mereka dijerat dengan pasal 368
KUHP tentang pemerasan.
Ancaman hukumannya pidana penjara selama 9 tahun.
Kasatreskrim AKP Kholiq menuturkan, para pelaku sebelumnya melakukan pemeriksaan dokumen terhadap seorang warga negara China berinisial YML di Desa Krakal Alian. Pelaku kemudian menyita paspor milik YML. Dari sinilah muncul upaya damai. Guide atau perantara YML kemudian menghubungi handphone milik tersangka AF.
Disepakati, paspor akan dikembalikan dengan uangtebusan Rp 20 juta.
Tersangka AF dan guide YML kemudian janjian. Awalnya di Hotel Meotel. Namun karena saat itu kondisi Meotel ramai, transaksi dialihkan ke Candisari
Karanganyar.
“Sejak di Meotel sebenarnya sudah tercium intelejen kami. Terus mereka dibuntuti hingga akhirnya dilakukan penangkapan di Candisari,” beber AKP Kholiq.(has)
Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp 67,2 juta yang disita petugas dari tangan empat oknum petugas Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap saat OTT
di Hotel Candisari, Rabu (12/4/2017) malam.
“Ini masih kita dalami, para tersangka mengelak jika uang Rp 47,2 juta itu adalah hasil tindak pemerasan terhadap WNA China. Mereka mengaku uang itu dari hasil
menjual mobil,” kata Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti SSos didampingi Wakapolres Kompol Umi Maryati pada ekspose di halaman Mapolres Kebumen, Senin (17/4/2017).
Ikut mendampingi Kasatreskrim AKP Kholiq Salis Himawan dan Kasubag Humas AKP Willy Budiyanto.
Ekspose kemarin juga menghadirkan empat tersangka. Yakni Kasie Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian, Adi Fachmnianur (AF, 36), Kasubsie Pengawasan, Rianto Derman Ganda (RDG, 36) serta Kasubsi Penindakan HRE serta MW, jabatan fungsional umum.
Kapolres menuturkan, pada OTT kemarin, awalnya petugas hanya mendapat barang bukti uang tunai Rp 20 juta. Uang itu disinyalir berasal dari seorang WNA China
buyer jenitiri berinisial YML yang menjadi korban pemerasan.
Modus yang digunakan pelaku adalah menyitavisa dan paspor korban yang dianggap menyalahgunakan izin tinggal di Kebumen. Polisi kembali mendapatkan
uang sebesar Rp 47,2 juta di dalam mobil dinas Imigrasi Cilacap, Honda HRV nopol R 9504 AK.
“Untuk yang Rp 20 juta kita sudah clear, sementara yang Rp 47,2 juta masih kita dalami, apakah termasuk hasil pungli atau tidak,” ucapnya.
Kapolres menuturkan, saat ini para tersangka masih menjalani proses pemeriksaan dan penahanan di Mapolres Kebumen. Mereka dijerat dengan pasal 368
KUHP tentang pemerasan.
Ancaman hukumannya pidana penjara selama 9 tahun.
Kasatreskrim AKP Kholiq menuturkan, para pelaku sebelumnya melakukan pemeriksaan dokumen terhadap seorang warga negara China berinisial YML di Desa Krakal Alian. Pelaku kemudian menyita paspor milik YML. Dari sinilah muncul upaya damai. Guide atau perantara YML kemudian menghubungi handphone milik tersangka AF.
Disepakati, paspor akan dikembalikan dengan uangtebusan Rp 20 juta.
Tersangka AF dan guide YML kemudian janjian. Awalnya di Hotel Meotel. Namun karena saat itu kondisi Meotel ramai, transaksi dialihkan ke Candisari
Karanganyar.
“Sejak di Meotel sebenarnya sudah tercium intelejen kami. Terus mereka dibuntuti hingga akhirnya dilakukan penangkapan di Candisari,” beber AKP Kholiq.(has)