• Berita Terkini

    Kamis, 27 April 2017

    Tempat Karaoke Harus Bebas dari Dampak Negatif

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Sempat menjadi polemik berkepanjangan, "pasal karaoke" akhirnya diloloskan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kebumen. Namun demikian, dua organisasi massa (ormas) di Kebumen yakni Muhammadiyah dan NU tetap memberikan catatan.

    Bila Perda diberlakukan, kedua ormas Islam di Kebumen itu meminta  Pemkab tetap memberikan aturan yang jelas dan tegas terhadap keberadaan tempat karaoke di Kota Beriman.

    Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kebumen melalui Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik, Agus Hasan Hidayat SST, mengaku menghormati soal kemudian Pasal karaoke dapat lolos di DPRD. Mengingat, hak itu merupakan kewenangan Pemerintah Daerah untuk membuat aturan dalam rangka tercapainya pembangunan masyarakat yang maju  dan berkeadaban.

    Namun demikian terkait keberadaan usaha karaoke, pihaknya menegaskan harus bebas dari dampak negatif.  “Dalam hal ini Pemerintah Daerah berkehendak  mengijinkan usaha karaoke maka dalam Perda kami secara tegas mengusulkan agar usaha karaoke didesain bebas dari dampak negatif,” paparnya, Rabu (26/4/2017).

    Pihaknya menegaskan, usulan itu bukan merupakan jalan tengah diantara kedua belah pihak yang pro dan kontra, namun merupakan usulan tentang langkah apa yang sebaiknya ditempuh demi kebaikan bersama.

    "Karaoke mendapat sorotan negatif apabila desain dan praktek usaha karaoke menunjukkan citra atau sebagai tempat negatif. Oleh karena itu apabila ingin mendapatkan sorotan positif maka desain dan praktik usaha karaoke harus membuktikan diri sebagai usaha yang baik," tegasnya.

    Agus Hasan lantas memberikan masukan dan bahan pertimbangan terkait peraturan dimaksud. Keberadaan tempat karaoke, katanya, tetap harus menghormati tempat peribadatan dan pendidikan, pengendalian ekonomi masyarakat, perlindungan anak, gangguan sosial dan keamanan serta pertimbangan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan.

    Pihaknya juga merekomendasikan agar pihak terkait menyusun naskah akademik sebagai dasar pembentukan Perda usaha karaoke. Baik itu melarang atau mengijinkan. Peraturan ini mengatur jenis usaha pariwisata apa yang dilarang atau diijinkan. Sebab jika tidak diatur sama sekali justru akan menjadi bola liar yang tidak terkendali.

    “Perda harus tuntas mengatur tentang persyaratan dan pengawasan yang baik serta sanksi yang tegas agar tidak terdapat potensi dampak sosial. Pemerintah juga harus bijaksana dengan  memberikan kesempatan bagi setiap pihak yang ingin meningkatkan taraf ekonomi melalui usaha yang baik,” ucapnya.

    Sementara itu, Katib Syuriah PCNU Kebumen Salim Wasdy mengatakan, keberadaan tempat karaoke harus ditinjau dari dua hal. Yakni aturan tentang bisnis karaoke dan perlindungan terhadap pengusaha karaoke itu sendiri.

    Pelaku bisnis karaoke telah menjalankan bisnisnya dengan legal, dengan adanya ijin dari pemerintah. Selain itu bisnis karaoke merupakan bisnis yang diperbolehkan di Indonesia. “Dasar inilah yang menjadikan bahwa usaha karaoke boleh dilaksanakan, terlebih para pengusaha telah mengantongi ijin resmi,” tuturnya.

    Kendati demikian, dalam menjelaskan usaha apapun bentuknya tidak boleh mengesampingkan kearifan lokal yang ada. Untuk itu para pelaku bisnis juga harus menghormati norma, adat istiadat, budaya dan tradisi yang berlaku di masyarakat. Dengan demikian maka tidak akan ada gejolak penolakan atas usaha tersebut.

    “Jika dua hal ini dilaksanakan maka  semuanya dapat berjalan lancar. Secara hukum legal, dan masyarakat dapat menerima dengan baik. Untuk itu pemerintah harus membuat aturan terkait adanya usaha karaoke,”  katanya.(mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top