JOKO SUSANTO/JAWA POS RADAR SEMARANG |
Gugatan itu diajukan melalui kuasa hukum tersangka dari kantor Law Office Yosep Parera and Partners, terdaftar di PN Semarang dengan nomor: 04/Pid-Prap/2017/PN.Smg, yang diterima langsung oleh panitera Joko Suhatno pada Senin, (10/4). Adapun kerugian dalam kasus itu sekitar Rp 23,5 juta, yang saat ini sudah dititipkan ke Kejari Semarang.
Ketua tim kuasa hukum tersangka, Theodorus Yosep Parera menjelaskan, alasan mengajukan gugatan Praperadilan karena kliennya ditangkap kali pertama pada 30 November 2016 lalu, dengan tuduhan melakukan tindak pidana penggelapan kemudian diperiksa sebagai tersangka pada 1 Desember 2016. Namun setelah itu, lanjut Yosep, kliennya justru disuruh pulang, akan tetapi tiba-tiba ditangkap dan ditahan pada 2 Desember 2016 lalu.
Pihaknya sempat mendatangi penyidik kepolisian untuk menanyakan alat bukti penetapan kliennya sebagai tersangka dan ditahan, akan tetapi penyidik kepolisian tidak dapat menunjukkan alat bukti yang sah. ”Maka pada malam itu juga kliennya dikeluarkan begitu saja oleh penyidik,” kata Yosep kepada awak media.
Anehnya, kata Yosep, pada 6 April 2017 kliennya kembali ditangkap berdasarkan surat keterangan penyidik kepolisian dan langsung diserahkan kepada penuntut umum Kejari Kota Semarang, selanjutnya dilakukan penahanan lagi. ”Padahal klien kami belum pernah dipanggil maupun diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan manajemen PT Majati Furniture,” ujarnya.
Dalam perkara itu, Kapolsek Genuk Kompol Hendrawan juga dilaporkan ke Bidang Propam Polda Jawa Tengah atas dugaan tidak profesional dalam menangani kasus tindak pidana penggelapan, yang menjerat Erlina Iswahyuni.
Sementara itu, tim Propam Polda Jawa Tengah mengaku sudah meminta keterangan tersangka yang saat ini sudah ditahan di Lapas Wanita Semarang. Saat dikonfirmasi, Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Budi Haryanto membenarkan adanya laporan terhadap Kapolsek Genuk tersebut. ”Sedang ditindaklanjuti,” katanya singkat.
Sedangkan, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang Rudi Hartoko mengatakan, mengenai praperadilan merupakan kewenangan tersangka. ”Nanti kita hadapi saat sudah persidangan, kami tidak mempermasalahkan itu,” kata Rudi. (jks/zal/ce1)