IMAM/ESKPRES |
"Terpidana MTF melakukan perzinaan bersama dengan wanita berinisial SKY. Pengadilan Tinggi Semarang menjatuhkan kedua terpidana perzinaan tersebut dengan hukuman enam bulan penjara," kata Kepala Kejari Kebumen, Erry Pudyanto Marwantono SH HM seperti disampaikan Kasi Pidum Muslih SH, Senin ((17/4/2017).
Muslih menyampaikan, perkara perzinahan yang melibatkan PNS itu menjadi salah satu tunggakan perkara yang dieksekusi tahun ini. Selain kasus itu, Kejari juga mengeksekusi perkara pengangkutan minyak tanpa ijin dengan pelaku dua warga Kabupaten Tasikmalaya, masing-masing HC AB Bagariang (57) dan Marihot Naibaho (65) yang terjadi pada tahun 2011 silam.
Dalam kasus tersebut, keduanya telah dinyatakan bersalah berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung nomor 1329 K/PID.SUS/2010 tertanggal 18 Januari 2011, yakni bersama-sama melakukan pengangkutan minyak tanpa ijin pengangkutan minyak. Dan, pengadilan memvonis keduanya dengan hukuman pidana 1 tahun penjara subsider denda Rp 2 juta dan atau pidana kurungan masing-masing selama lima bulan.
“Terpidana berhasil dieksekusi pada Rabu (16/4/2017) lalu. Tim eksekusi Kejari Kebumen berangkat ke Tasikmalaya untuk menjemput paksa kedua terpidana. Sebelumnya terpidana telah beberapa kali dipanggil, namun tidak kooperatif,” kata Muslih.
Dengan demikian, dalam penyelesaian tunggakan perkara ini, Kejari Kebumen mengeksekusi dua perkara dengan empat terpidana.(mam)