• Berita Terkini

    Selasa, 23 Mei 2017

    27 Paket Proyek Senilai Rp 56 Miliar Diteken

    sudarno ahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Sebanyak 27 paket pekerjaan yang ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kabupaten Kebumen ditandatangani. Penandatangan proyek infrastruktur senila Rp 56.329.338.000 itu disaksikan langsung oleh Bupati Kebumen, Mohamad Yahya Fuad, dan Kepala DPU PR, Slamet Mustolkhah, di Aula DPU PR, Senin (22/5/2017).

    Slamet Mustolkhah, menyampaikan paket pekerjaan yang ditandatangani kontraknya itu adalah paket pekerjaan yang dilelang tahap pertama di DPU PR. "Bahwa sampai tanggal 22 Mei telah dilelang 22 paket pekerjaan dengan total nilai Rp 56 miliar lebih," ujar Slamet Mustolkhah, disela-sela acara.

    Dari 27 paket pekerjaan yang ditandatangani kontraknya antara penyedia jasa (kontraktor) dengan Pemkab Kebumen, terdiri dari 18 paket infrastruktur jalan dan jembatan pada bidang Bina Marga. Adapun nilai kontraknya sebesar Rp 53.609.000.000. Sedangkan sembilan paket pekerjaan senilai Rp 2.720.338.000, pekerjaan pada Bidang Cipta Karya.

    "Sedangkan paket yang belum dilelangkan masih dalam proses penyelesaian administrasi dan teknis," kata Slamet Mustokhah.

    Paket pekerjaan pada DPU PR yang belum dilelang sebanyak 56 paket, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 111.717.523.000. Dengan rincian Bidang Marga sebanyak 15 paket dengan nilai Rp 71.949.452.000. Kemudian, Bidang Cipta Karya sebanyak 14 paket dengan nilai pagu Rp 10.521.000.000. Kemudian Bidang Sumber Daya Air sebanyak 27 paket senilai Rp 29.247.071.000.

    Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, dalam arahannya menyampaikan kontraktor yang telah menandatangani kontrak pekerjaan harus melakukan pekerjaannya sesuai dengan kontrak. Yaitu, harus selesai sesuai jadwal yang telah ditentukan dan harus menjaga mutu pekerjaan.

    "Sesuai dengan harga yang disepakati bersama, maka penyedia jasa harus mengerjakan paket pekerjaan sesuai dengan spek dan jadwal yang sudah disepakati bersama," pinta Yahya Fuad.

    Kepada pengawas pekerjaan, baik pengawas dari DPU PR maupun pengawas dari konsultas pengawas harus bekerja optimal mengawasi pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa.

    "Kalau perlu sebelum kontraktor pulang, pengawas pantang pulang. Kalau lebih serius mengawasinya, dan bisa ngawasi betul secara efektif dan efisien. Kontraktor akan senang karena diawasi sehingga mutu dan jadwal pekerjaan akan sesuai yang telah ditentukan," tegasnya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top