ILUSTRASI |
Pria yang menjabat sebagai dirut PNRI periode 2009-2013 itu mengakui bila dirinya pernah melakukan komunikasi dengan Andi Narogong dan Irman untuk membahas proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun tersebut. Komunikasi yang dilakukan sebelum pelaksanaan lelang proyek senilai Rp 5,9 triliun itu ditengarai cikal bakal pembentukan konsorsium PNRI.
”Andi Narogong adalah seseorang yang dekat dengan Pak Irman. Kemudian di Ruko Fatmawati dia bisa undang beberapa perusahaan yang memiliki kompetensi mengerjakan proyek e-KTP,” beber Isnu saat memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim pengadilan tipikor. Isnu merupakan ketua tim konsorsium PNRI yang memenangkan tender e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
Di persidangan, Isnu menjelaskan pertemuan di kantor Irman dengan Andi Narogong. Pertemuan itu merupakan permintaan Irman yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). ”Saya pernah dipanggil Pak Irman dan dikenalkan dengan Andi Narogong. Semacam berkoordinasi dan komunikasi dengan Andi Narogong untuk proyek e-KTP,” ungkapnya.
Selain mengorek kesaksian Isnu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan saksi lain. Yakni, Dirut PT Sucofindo Arief Safri, serta beberapa mantan direksi PT Lembaga Elektronika Nasional (LEN). Diantaranya, Wahyudin Bagenda (eks dirut), Agus Iswanto (eks direktur), Andra Yastrialsyah Agussalam (eks direktur) dan Darman Mappangara (eks direktur).
Yang menarik, jaksa KPK sempat menyebut adanya aliran uang Rp 2 miliar khusus untuk operasional e-KTP yang dibukukan dalam keuangan PT LEN. Ditanya soal itu, eks Dirut PT LEN Wahyudin berdalih uang itu merupakan dana pemasaran yang sudah biasa dikeluarkan perusahaan untuk tujuan yang sesuai dengan kebijakan direksi.
”Terkait e-KTP tidak pernah (ada pembukuan). Tidak ada 1 sen pun yang tidak tercatat di pembukuan,” ungkapnya. Menurutnya, dana yang dikeluarkan perusahaan selama proyek e-KTP berlangsung itu dimanfaatkan untuk kebijakan pemasaran. ”Anggarannya anggaran pemasaran, pemanfaatannya bisa sesuai dengan kebijakan dana pemasaran,” imbuhnya. (tyo)