ILUSTRASIILUSTRASI |
Sebagai catatan, Dendy menjadi tersangka dan tertangkap saat penggerebegan judi sabung ayam di kawasan Makam Manding, Sragen Kulon, 19 Maret lalu. Dari 19 orang yang ditangkap hanya Dendy yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 18 orang lainnya berstatus wajib lapor.
Dendy di tetapkan sebagai tersangka, karena dianggap sebagai penyelenggara judi sabung ayam. Dendy disangka melanggar pasal 303 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Nah, sebelum meninggal dunia, Dendy mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Sragen. Kalapas Sragen, Rudy Djoko Sumitro membenarkan kabar meninggalnya salah seorang tahanan bernama Dendy. Rudy menjelaskan, penyebab meninggalnya Dendy lantaran terserang hipertensi dan stroke.
Rudy menyampaikan, sebelum meninggal, Dendy sempat menjalani proses persidangan terkait kasus judi sabung ayam. Dendy menjadi tahanan titipan PN Sragen. Sebagai ASN, Dendy menjabat sebagai salah satu Kasi di Kecamatan Sumberlawang.
”Ya, meninggalnya Jumat (26/5). Meninggal di RSUD dan sudah dirawat tiga hari sebelumnya,” kata Rudy kepada Radar Sragen kemarin (28/5).
Ditambahkan Rudy, pihak keluarga almarhum Dendy sudah dihubungi. Pihak keluarga juga sudah menemani Dendy sejak dirawat di RSUD. Rudy menjelaskan, penyakit awalnya tekanan darah tinggi. Kemudian tangan dan kaki tahanan tersebut tidak dapat digerakkan. ”Keluarganya sudah tahu. Sejak awal masuk rumah sakit, kondisinya tidak terlalu parah,” terangnya. (din/fer)