• Berita Terkini

    Senin, 15 Mei 2017

    BNNP Jatengg Tembak Mati Bandar Sabu

    DAMIANUS BRAM/RADAR SOLO
    SOLO – Tidak ada ampun bagi pengedar maupun bandar narkoba. Apalagi yang sudah tertangkap, tapi malah melarikan diri. Kemarin, Minggu (14/5), seorang bandar narkoba ditembak mati oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng.

    Dia adalah Didit Murdwiyoko, 45, warga RT 04 RW 03 Kelurahan Kapatihan Kulon, Kecamatan Jebres yang ditangkap di tempat persembunyiannya Kampung Klebet, Desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Minggu dini hari.

    Didit kemudian diminta menunjukkan persembunyian bandar sabu lainnya di Kelurahan Paulan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Namun, malah berusaha melawan petugas dan melarikan diri.

    “Sebelum kita lumpuhkan, kita berikan tembakan peringatan tapi pelaku tetap melawan sehingga terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak dia,” tegas Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo pada konferensi pers di RSUD Moewardi.

    Sebelum menangkap Didit, lanjut Tri, tim BNNP Jateng terlebih dahulu menangkap Raden Aprianto Bagus Candra Dewa, 39, alias Aprianto warga RT 01 RW 01 Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan, Sabtu (13/5) usai mengambil paket sabu dari Surabaya.

    Aprianto ditangkap di Jalan Sumpah Pemuda, tepatnya barat Universitas Slamet Riyadi ketika baru turun dari bus antarkota antarprovinsi. Ketiga digeledah petugas, di dalam tasnya ditemukan sabu-sabu seberat 500 gram.

    Kepada petugas, dia mengaku sebagai kurir dari Dicky Albert Nego alias Deki, warga Kampung Kepanjen, Kelurahan Sudiroprajan, Kecamatan Jebres yang sedang menjalani hukuman 13 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakarat (Lapas) Nusakambangan.

    “Aprianto merupakan residivis kasus narkoba yang menjalani hukuman tahun 2015 dan baru bebas tahun lalu,” ungkap Tri.

    Dari pengakuan Aprianto, BNNP Jateng kemudian berkoordinasi dengan kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jateng untuk mengeledah kamar tahanan Dicky.

    Hasilnya ditemukan seperangkat telepon genggam yang digunakan untuk mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Kota Solo. Salah satunya terdapat pesanan sabu-sabu dari Didit. Dicky kemudian dijemput oleh tim pemberantasan BNNK Cilacap untuk dibawa ke Kantor BNNP Jateng di Semarang.

    Jaringan Dicky, lanjut Tri, telah melakukan transaksi narkoba selama empat bulan terakhir. Sasarannya adalah tempat hiburan malam di wilayah Eks Karesidenan Surakarta, khususnya Kota Solo. “Kelompok ini tergolong licin, sering berpindah-pindah tempat tinggal,” tandasnya.

    Barang bukti yang disita BNNP Jateng yakni sabu-sabu seberat 530 gram senilai Rp 795 juta, senjata air soft gun, uang tunai Rp 1,8 Juta, timbangan digital, serta sejumlah telepon genggam sebagai alat transaksi.

    Sementara itu, selama 2017, BNNP Jateng sedikitnya telah menangkap 17 orang pelaku penyalahgunaan narkoba dari sembilan kasus berbeda. Sebanyak 15 kilogram sabu diamankan. “Di wilayah Jateng, Solo menduduki peringkat pertama lokasi pemasaran sabu. Disusul Semarang, Cilacap dan Klaten,” papar Tri.

    Pantauan Jawa Pos Radar Solo, hingga pukul 21.00, mayat Didit masih berada di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Dr. Moewardi. "Proses otopsi belum dilakukan menunggu surat permohonan otopsi. Menunggu permintaan visum dari penyidik,” jelas Kepala Instalasi dr. Wahyu Dwi Atmoko, Sp. F.

    Wahyu memastikan proses otopsi tidak membutuhkan waktu lama karena hanya dilakukan visum luar. “Paling satu jam selesai. Yang jelas masih menunggu perintah. Makanya belum ditangani hari ini," jelasnya. (atn/ves/wa)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top