• Berita Terkini

    Jumat, 05 Mei 2017

    Bupati Menolak, Raperda 'Karaoke" Gagal Ditetapkan

    sudarnoahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pembahasan Raperda penyelenggaraan pariwisata akhirnya berakhir antiklimaks. Raperda yang dibahas oleh DPRD sejak medio 2016 lalu itu gagal disetujui Bupati Kebumen, melalui pendapat akhirnya. Padahal mayoritas fraksi di DPRD Kebumen menyetujui raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda. Penyebabnya, bupati tidak setuju dengan dimasukannya karaoke pada salah satu pasal di raperda tersebut.

    Pengambilan keputusan itu dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Kebumen dengan agenda penyampaian pendapat fraksi dan pengambilan keputusan DPRD terhadap tujuh raperda. Salah satunya Raperda tentang penyelenggaraan pariwisata. Rapat paripurna itu dilakukan di Gedung DPRD Kebumen, Kamis (4/5/2017).

    Pada pendapat akhirnya, Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, menyampaikan pihaknya tidak menyetujui raperda tersebut setelah mendengar aspirasi dari masyarakat. Salah satunya melalui public hearing yang diselenggarakan oleh Pansus DPRD mupun kegiatan Focus Group Discussion (FGD) oleh pihak eksekutif.

    "Hasilnya adalah jenis usaha karaoke banyak mendapat penolakan karena banyak menimbulkan dampak negatif di masyayrakat. Maka dengan ini kami belum dapat menyetujui raperda penyelenggaraan kepariwisataan," kata Mohammad Yahya Fuad, didampingi oleh Kabag Hukum Setda Kebumen Amin Rahmanurrasyid, kepada Kebumen Ekspres, usaia mengikuti rapat paripurna, Kamis (4/5).

    Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 5 UU nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan. Bahwa kepariwisataan diselenggarakan dengan prinsip salah satunya adalah menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya.

    "Dari konsultasi di Biro Otda Kemendagri pada 17 November 2016. Dijelaskan bahwa daerah dapat menentukan jenis usaha pariwisata sesuai dengan kondisi masyarakat daerah masing-masing," kata Mohammad Yahya Fuad.

    Selain itu, Mohammad Yahya Fuad juga mempertimbangkan, dengan kasus serupa di Kabupaten Kudus. Perda nomor 10 tahun 2015 tentang usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub dan penataan hiburan karaoke. Dalam pasal 2 menyatakan bahwa orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan, diskotik, kelab malam, pub dan karaoke. "Perda tersebut telah diuji materiil dan dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan." ujarnya.

    Amin Rahmanurrasyid, menambahkan sesuai dengan Permendagri dan tatib DPRD, penyusunan raperda menjadi perda dilakukan atas persetujuan bersama antara bupati dan DPRD. Setelah masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, belum menjamin raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi perda. "Bupati punya pendapat akhir bupati. Jika bupati tidak setuju, secara otomatis raperda itu tidak bisa ditetapkan," terang Amin Rahmanurrasyid.  

    Selanjutnya, lanjut Amin, pihak eksekutif dapat mengajukan pembahasan raperda tersebut pada masa sidang selanjutnya. "Jadi belum ada perda tersebut karena belum ada kesepakatan antara bupati dengan DPRD. Bupati dapat mengajukan kembali raperda tersebut tapi bukan pada masa sidang ini," ujarnya.

    Dia masih belum bisa memastikan apakah pihak eksekutif akan mengajukan kembali raperda tersebut untuk dibahas. "Kalau mau mengajukan kita harus menyusun kembali, ketentuannya harus diajukan dari awal lagi. Kita pelajari lebih detil lagi," ungkapnya.

    Rapat paripurna kemarin dipimpin oleh Ketua DPRD Cipto Waluyo, didampingi Wakil Ketua Agung Prabowo. Dari pihak eksekutif, Bupati Mohammad Yahya Fuad, Asisten Sekda Widiatmoko, staf ahli bupati, serta pimpinan OPD di jajaran Pemkab Kebumen.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top