KARANGANYAR – Polres Karanganyar pasang kuda-kuda menetapkan tersangka baru dugaan penganiayaan dalam pendidikan dasar (diksar) mahasiswa pecinta alam (mapala) Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta di Kecamatan Tawangmangu yang menewaskan tiga mahasiswa kampus setempat.
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan tim penyidik. “Awal pekan depan, kami gelar perkara untuk menentukan tersangka baru dalam kegiatan diksar tersebut. Sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, baik dari kuasa hukum atau pun pihak Kampus,” paparnya, Jumat (5/5).
Usai gelar perkara, lanjut kapolres, dibuat surat panggilan yang ditujukan kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Karanganyar. Apakah akan langsung dilakukan penahanan? Ade menuturkan ditentukan usai penyidikan.
“Ya kita lihat saja, apakah perlu dilakukan penahanan atau tidak sesuai dengan hasil penyidikan mereka,” tandas Ade.
Sebagai informasi, jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menyatakan berkas dua tersangka penganiayaan pada diksar malapa UII Jogjakarta yakni Wahyudi dan Angga Septiawan telah lengkap. Penahanan mereka dipindahkan dari tahanan Mapolres Karanganyar ke Rumah Tahanan Klas IA Surakarta untuk menunggu persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar I Gede Wirajana melalui Kasai Pidana Umum Heru Prasetya mengungkapkan, berkas kedua tersangka segera dilimpahkan ke PN Karanganyar.
“Saat ini (berkas, Red) masih dalam proses pemeriksaan, termasuk barang buktinya. Setelah itu, baru kita ajukan ke pengadilan untuk jadwal persidangan,” terang Heru.
Sementara, Wahyudi dan Angga Septiawan membantah melakukan tindak kekerasan hingga menyebabkan tiga peserta diksar mapala UII Jogjakarta di Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu meninggal dunia.
“Kita tidak ada niat untuk membunuh atau apa. Mana ada kakak yang membunuh adiknya. Semua yang kami lakukan itu konteksnya adalah pendidikan. Pukulan itu hanya bentuk dari punishment,” terang Wahyudi sebelum pelimpahan berkas perkara tahap II ke Kejari Karanganyar.
Menurut Wahyudi, hukuman dengan kekerasan fisik tersebut hanya dalam bentuk sentuhan. Karena dalam kondisi hujan deras dan cuaca dingin, peserta diksar harus diberikan banyak sentuhan guna menghilangkan rasa dingin.
Apakah “sentuhan” juga diterima saat mengikuti diksar sebelumnya? Tersangka Wahyudi, dan Angga Septiawan hanya terdiam lalu segera digelandang ke Kejari Karanganyar.
Sementara itu, sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit CPU, satu unit laptop, tiga buah kamera DSLR, hard disk, sepatu dan pakaian milik kedua tersangka, handphone, buku, tas ransel, sarung, serta lainnya.
Kedua tersangka bisa dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP dan pasal 351 ayat 2 dan atau pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (rud/wa)
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan tim penyidik. “Awal pekan depan, kami gelar perkara untuk menentukan tersangka baru dalam kegiatan diksar tersebut. Sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, baik dari kuasa hukum atau pun pihak Kampus,” paparnya, Jumat (5/5).
Usai gelar perkara, lanjut kapolres, dibuat surat panggilan yang ditujukan kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Karanganyar. Apakah akan langsung dilakukan penahanan? Ade menuturkan ditentukan usai penyidikan.
“Ya kita lihat saja, apakah perlu dilakukan penahanan atau tidak sesuai dengan hasil penyidikan mereka,” tandas Ade.
Sebagai informasi, jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menyatakan berkas dua tersangka penganiayaan pada diksar malapa UII Jogjakarta yakni Wahyudi dan Angga Septiawan telah lengkap. Penahanan mereka dipindahkan dari tahanan Mapolres Karanganyar ke Rumah Tahanan Klas IA Surakarta untuk menunggu persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar I Gede Wirajana melalui Kasai Pidana Umum Heru Prasetya mengungkapkan, berkas kedua tersangka segera dilimpahkan ke PN Karanganyar.
“Saat ini (berkas, Red) masih dalam proses pemeriksaan, termasuk barang buktinya. Setelah itu, baru kita ajukan ke pengadilan untuk jadwal persidangan,” terang Heru.
Sementara, Wahyudi dan Angga Septiawan membantah melakukan tindak kekerasan hingga menyebabkan tiga peserta diksar mapala UII Jogjakarta di Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu meninggal dunia.
“Kita tidak ada niat untuk membunuh atau apa. Mana ada kakak yang membunuh adiknya. Semua yang kami lakukan itu konteksnya adalah pendidikan. Pukulan itu hanya bentuk dari punishment,” terang Wahyudi sebelum pelimpahan berkas perkara tahap II ke Kejari Karanganyar.
Menurut Wahyudi, hukuman dengan kekerasan fisik tersebut hanya dalam bentuk sentuhan. Karena dalam kondisi hujan deras dan cuaca dingin, peserta diksar harus diberikan banyak sentuhan guna menghilangkan rasa dingin.
Apakah “sentuhan” juga diterima saat mengikuti diksar sebelumnya? Tersangka Wahyudi, dan Angga Septiawan hanya terdiam lalu segera digelandang ke Kejari Karanganyar.
Sementara itu, sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit CPU, satu unit laptop, tiga buah kamera DSLR, hard disk, sepatu dan pakaian milik kedua tersangka, handphone, buku, tas ransel, sarung, serta lainnya.
Kedua tersangka bisa dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP dan pasal 351 ayat 2 dan atau pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (rud/wa)