KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pemkab Kebumen saat ini tengah mengajukan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif. Draf Raperda inisiatif DPRD Kebumen ini dipaparkan juru bicara Badan Pembentukan Perda DPRD, Suhartono, dalam Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (8/5/2017).
Dalam pengantarnya Suhartono, mengatakan, penyusunan Raperda Peningkatan ASI Eksklusif ini merupakan tindak lanjut dari UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dalam Pasal 129 dan PP no 33 tahun 2012 tentang pemberian ASI eksklusif. "Atas dasar itu perlu diatur pemberian ASI eksklusif ini," terang Suhartono.
Menurutnya, ASI merupakan makanan terbaik dan paling sempurna bagi bayi. Pasalnya ASI mengandung zat gizi paling sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi. Karena itu Perda ini, kata dia, akan melindungi dan menjamin pelaksanaaan Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan pemberian ASI sebagai kewajiban ibu.
Selain itu pemberian ASI eksklusif juga akan mengurangi risiko kanker payudara dan ovarium. "Selama ini masih banyak kegagalan pemberian ASI eksklusif karena kurangnya pemahaman ibu dan kurangnya dukungan keluarga masyarakat. Perda ini adalah salah satu bentuk dukungan akan hal tersebut," katanya menegaskan.
Diakuinya, perda tersebut akan memberikan perlindungan secara hukum dan kesempatan kepada bayi dan mendapat hak dasar berupa ASI eksklusif selama enam bulan. Perda ini menurut Suhartono juga upaya pihaknya untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan kecerdasan anak-anak di Kebumen.
Tak hanya itu, lanjut Suhartono, DPRD memandang penting adanya peraturan (regulasi) dalam hal pemberian air susu ibu ekslusif di Kabupaten Kebumen. Mengingat, sampai saat ini pemberian air susu ibu ekslusif di Kota Beriman ini belum bisa mencapai 100 persen.
Data menunjukkan, di Kabupaten Kebumen pemberian ASI masih kurang dari 70 persen serta belum diketahui penyebabnya. Persisnya, prosentase pemberian ASI ekslusif pada bayi 0-6 bulan pada tahun 2013 baru sebesar 61,17 persen. Dan pada tahun 2014 sebesar 59,3 persen kemudian pada tahun 2015 sebesar 68,3 persen.
"Tentunya hal ini perlu untuk terus di tingkatkan. ASI mengandung banyak sekali zat gizi yang sangat dibutuhkan untuk kesehatan dan pertumbuhan bayi," ujarnya.
Baper Perda juga mengusulkan Raperda tentang Pengawasan Bahan Makanan dan Makanan Minuman Sehat. Dia menjelaskan salah satu urusan pemerintahan yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah adalah urusan kesehatan. Karenanya, Pemkab Kebumen wajib hadir untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan makanan dan minuman yang sehat. Salah satunya melalui regulasi yang dapat mempertajam pengawasan terhadap kualitas makanan dan minuman yang beredar di kabupaten Kebumen.
Rapat Paripurna DPRD Kebumen, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bagus Setiyawan dan dihadiri oleh Wakil Bupati Yazid Mahfudz itu, juga disampaikan Raperda inisiatif Komisi C. Yakni Raperda tentang Analisis Dampak Lalu lintas.
Melalui juru bicaranya, Fajar Fihelmina, Komisi C DPRD Kebumen memandang perlu adanya peraturan daerah tentang Analisis Dampak Lalu lintas. Ini dalam rangka mengendalikan dampak negatif yang di timbulkan oleh suatu pusat kegiatan dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Menurutnya, analisis tentang dampak lalu lintas diperlukan antara lain untuk memprediksi dampak yang ditimbulkan dari suatu pembangunan kawasan. Selain itu, Perda tentang Andalalin juga bisa sebagai alat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Sebagai rangkaian proses selanjutnya, ketiga draf Raperda dimaksud akan mendapat pencermatan eksekutif. Penyampaian pendapat Bupati terhadap ketiga Raperda akan disampaikan melalui rapat paripurna yang diagendakan akan diselenggarakan pada Jumat 12 Mei 2017 mendatang.(ori)
Dalam pengantarnya Suhartono, mengatakan, penyusunan Raperda Peningkatan ASI Eksklusif ini merupakan tindak lanjut dari UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dalam Pasal 129 dan PP no 33 tahun 2012 tentang pemberian ASI eksklusif. "Atas dasar itu perlu diatur pemberian ASI eksklusif ini," terang Suhartono.
Menurutnya, ASI merupakan makanan terbaik dan paling sempurna bagi bayi. Pasalnya ASI mengandung zat gizi paling sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi. Karena itu Perda ini, kata dia, akan melindungi dan menjamin pelaksanaaan Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan pemberian ASI sebagai kewajiban ibu.
Selain itu pemberian ASI eksklusif juga akan mengurangi risiko kanker payudara dan ovarium. "Selama ini masih banyak kegagalan pemberian ASI eksklusif karena kurangnya pemahaman ibu dan kurangnya dukungan keluarga masyarakat. Perda ini adalah salah satu bentuk dukungan akan hal tersebut," katanya menegaskan.
Diakuinya, perda tersebut akan memberikan perlindungan secara hukum dan kesempatan kepada bayi dan mendapat hak dasar berupa ASI eksklusif selama enam bulan. Perda ini menurut Suhartono juga upaya pihaknya untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan kecerdasan anak-anak di Kebumen.
Tak hanya itu, lanjut Suhartono, DPRD memandang penting adanya peraturan (regulasi) dalam hal pemberian air susu ibu ekslusif di Kabupaten Kebumen. Mengingat, sampai saat ini pemberian air susu ibu ekslusif di Kota Beriman ini belum bisa mencapai 100 persen.
Data menunjukkan, di Kabupaten Kebumen pemberian ASI masih kurang dari 70 persen serta belum diketahui penyebabnya. Persisnya, prosentase pemberian ASI ekslusif pada bayi 0-6 bulan pada tahun 2013 baru sebesar 61,17 persen. Dan pada tahun 2014 sebesar 59,3 persen kemudian pada tahun 2015 sebesar 68,3 persen.
"Tentunya hal ini perlu untuk terus di tingkatkan. ASI mengandung banyak sekali zat gizi yang sangat dibutuhkan untuk kesehatan dan pertumbuhan bayi," ujarnya.
Baper Perda juga mengusulkan Raperda tentang Pengawasan Bahan Makanan dan Makanan Minuman Sehat. Dia menjelaskan salah satu urusan pemerintahan yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah adalah urusan kesehatan. Karenanya, Pemkab Kebumen wajib hadir untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan makanan dan minuman yang sehat. Salah satunya melalui regulasi yang dapat mempertajam pengawasan terhadap kualitas makanan dan minuman yang beredar di kabupaten Kebumen.
Rapat Paripurna DPRD Kebumen, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bagus Setiyawan dan dihadiri oleh Wakil Bupati Yazid Mahfudz itu, juga disampaikan Raperda inisiatif Komisi C. Yakni Raperda tentang Analisis Dampak Lalu lintas.
Melalui juru bicaranya, Fajar Fihelmina, Komisi C DPRD Kebumen memandang perlu adanya peraturan daerah tentang Analisis Dampak Lalu lintas. Ini dalam rangka mengendalikan dampak negatif yang di timbulkan oleh suatu pusat kegiatan dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Menurutnya, analisis tentang dampak lalu lintas diperlukan antara lain untuk memprediksi dampak yang ditimbulkan dari suatu pembangunan kawasan. Selain itu, Perda tentang Andalalin juga bisa sebagai alat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Sebagai rangkaian proses selanjutnya, ketiga draf Raperda dimaksud akan mendapat pencermatan eksekutif. Penyampaian pendapat Bupati terhadap ketiga Raperda akan disampaikan melalui rapat paripurna yang diagendakan akan diselenggarakan pada Jumat 12 Mei 2017 mendatang.(ori)