• Berita Terkini

    Jumat, 19 Mei 2017

    Gelapkan Motor, Warga Ngombol Digelandang Polisi

    PURWOREJO– Drajad Wahyu Aji (27) diamankan satuan Reskrim Polres Purworejo. Warga Desa Kumpulsari Kecamatan Ngombol itu menggelapkan sepeda motor milik Ginanjar Duta Pamungkas (30), warga Desa Seboro Pasar Kecamatan Ngombol.

    Bermula ketika tersangka menginap di rumah kontrakan korban, pada bulan Februari 2017. “Tersangka meminjam sepeda motor matik milik korban berikut STNK dengan nomor polisi AA 2533 GV, alasannya mau dibawa ke Wates,” kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Kholid Mawardi, mewakili Kapolres AKBP Satrio Wibowo SIK, kemarin.

    Namun pelaku tidak mengembalikan sepeda motor tersebut. Bahkan ditunggu hingga tiga minggu, pelaku tidak kunjung mengembalikan. Korban kemudian mencari pelaku ke Wates dan mendapat informasi jika sepeda motor tersebut digadaikan Rp 12 juta kepada warga Desa Piyono Kecamatan Ngombol. Korban meminta pelaku mengembalikan sepeda motor tersebut.

    Pelaku tidak mengembalikan sepeda motor dan korban akhirnya melaporkan penggelapan ke Polres Purworejo. “Pelaku kami amankan dan mengakui semua perbuatannya,” tuturnya.

    Atas kejadian itu, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.(ndi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top