• Berita Terkini

    Jumat, 05 Mei 2017

    Hanya Dua Fraksi yang Tegas Tolak Karaoke

    sudarnoahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Dari delapan fraksi yang ada di DPRD Kebumen, hanya dua fraksi yang secara tegas menolak Raperda penyelenggaraan pariwisata. Sedangkan enam fraksi menyetujui raperda dimaksud ditetapkan menjadi perda. Fraksi yang menolak yaitu, Fraksi Parta Kebangkitan Bangsa (FPKB) dan Fraksi Keadilan Nurani (FKN). Sedangkan fraksi yang setuju, Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem), Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Demokrat.

    Pendapat fraksi itu dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Kebumen dengan agenda penyampaian pendapat fraksi dan pengambilan keputusan DPRD terhadap tujuh raperda. Salah satunya Raperda tentang penyelenggaraan pariwisata. Rapat paripurna itu dilakukan di Gedung DPRD Kebumen, Kamis (4/5/2017).

    Melalui juru bicaranya, Nur Hidayati, FKN dengan tegas menolak karaoke dimasukkan menjadi salah satu jenis usaha pariwisata pada raperda tersebut. FKN berpendapat jika karaoke dihapus, tidak menyalahi atau bertentangan dengan aturan di atasnya. Yaitu UU nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan, Permen Kebudayaaan dan Pariwisata Nomor PM.91/HK.501/MKP/2010 tentang tata cara pendaftaran usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.

    Selain itu, banyak masyarakat yang menyampaikan aspirasinya kepada FKN, yang menilai keberadaan karaoke di Kebumen banyak mudhorotnya dibanding manfaatnya. Menurutnya, sudah bukan menjadi rahasia lagi tempat karaoke yang sebetulnya menjadi tempat hiburan, justru lebih banyak untuk tempat maksiat. Selain itu juga menjadi tempat transaksi narkoba, ajang prostitusi, dan juga untuk praktek trafficking.

    "Belum lagi banyak karaoke yang memanfaatkan tenaga pemandu lagu di bawah umur, dan berpakaian seksi. Apalagi Kebumen ditengarai angka HIV AIDS yang cukup tinggi, juga angka kekerasan perempuan dan anak," ujar Nur Hidayati, menyampaikan pendapat fraksinya.

    Hal senada dikatakan juru bicara Fraksi PKB, Chumndari.PKB berpendapat di dalam UU nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan, pemerintah daerah diberikan kebebasan untuk menyelenggarakan bidang usaha kepariwisataan. Dengan memilih dan memperhatikan serta menjunjung tinggi norma agama, budaya dan kearifan lokal di daerah masing-masing. Hal ini diperkuat dengan UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan yang memberikan hak diskresi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan terhadap peraturan perundangan yang memberikan pilihan. "Pemerintah daerah secara sah dapat menghapus atau meniadakan pasal yang mengakomodir tentang bidang usaha karaoke pada raperda," tegas Chumndari.

    PKB secara tegas menolak menolak terhadap raperda penyelenggaraan kepariwisataan, karena dinilai masih mengakomodir pasal tentang bidang usaha karaoke untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

    Berdasarkan fakta dan hasil kajian, Fraksi PKB menilai tempat karaoke sering disalahgunakan untuk peredaran minuman keras dengan berbagai modus operandi. Selain itu, karaoke juga sering disalahgunakan sebagai sarana untuk melakukan tindakan-tindakan dilarang oleh norma agama maupun sosial. "Hal ini terbukti dengan banyaknya kasus yang terungkap oleh pihak berwenang yang melakukan operasi terhadap tempat-tempat karaoke di Kabupaten Kebumen," kata Chumndari, membacakan pendapat fraksinya.

    Tak hanya itu, berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kebumen, pemasukan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor bidang usaha karaoke hanya rata-rata 90 juta  per tahun. "Oleh karena itu Fraksi PKB memandang bahwa pendapatan yang dihasilkan tidak sebanding dengan dampak negatif yang ditimbulkan," ungkapnya.

    Disisi lain, visi Bupati dan Wakil Bupati Kebumen periode 2016-2021 adalah masyarakat Kebumen yang sejahtera, unggul, berdaya, agamis dan berkelanjutan. "Oleh karena itu sudah seharusnya pemerintah daerah berjalan pada visinya. Dengan membuat kebijakan-kebijakan dengan menitik beratkan pada kearifan lokal," tegasnya.

    Sementara itu, Fraksi Partai Golkar, memiliki pendapat berbeda. Terhadap Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan yang mengatur tentang karaoke agar tidak diatur di Perda seperti yang termuat pada Pasal 17 ayat 5 dan 6.

    "Untuk itu fraksi kami meminta kepada eksekutif untuk melakukan pembinaan, penertiban dan pengawasan yang intensif. Baik terhadap perizinannya dan pelaksanaan ditempat karaoke tersebut, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," kata juru bicaranya, Restu Gunawan.

    Melalui juru bicaranya, Supriyati, Fraksi PAN, berpendapat pentingnya penyelenggaraan pariwisata diatur dalam sebuah peraturan daerah. Mengingat Kebumen mempunyai potensi dalam berbagai destinasi pariwisata. Disamping menampung kearifan lokal Fraksi PAN menyampaikan pendapat bahwa dalam membuat perda harus mengacu pada kaidah-kaidah hukum yang berlaku. "Sehingga tidak terkesan tendensius dikarenakan sebuah aturan dibuat untuk bisa menampung berbagai aspirasi dengan segala resiko pro dan kontra," tandasnya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top