• Berita Terkini

    Rabu, 10 Mei 2017

    HTI Akui Punya Misi Islamkan Indonesia

    Siap Hadapi Pemerintah di Meja Pengadilan
    JAKARTA – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akhirnya blak-blakan menyikapi pemerintah yang berniat membubarkan mereka. Di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) HTI Jakarta Selatan kemarin (9/5), Juru Bicara Ismail Yusanto mengakui bahwa mereka ingin mengislamkan Indonesia. ’’Tetapi bukan mengharabkan Indonesia,’’ tandasnya.


    Di damping Ketua DPP HTI Rohmat S. Labib, Ismail menjelaskan tidak ada yang salah dengan misi dakwah mereka selama ini. Termasuk misi dakwah Islam terkait aqidah, syariah, dakwah, khilafah, maupun syahksiyyah. ’’Sekarang ada keluarga Islam, ada sekolah Islam, dan bank Islam. Kenapa takut sama negara Islam,’’ jelasnya.


    Dia lantas menjabarkan bunyi pasal 59 UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakat (Ormas). Dia mengatakan di pasal tersebut diatur larangan ormas terkait dengan menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.


    Ismail menegaskan di pasal tersebut tidak diatur atau ditulis bahwa ajaran Islam adalah bertentangan dengan Pancasila. Di penjelasan pasal 59 UU 17/2013 dinyatakan bahwa ada dua ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Yakni paham ateisme dan komunisme (Marxisme-Leninisme). Tidak ada keterangan bahwa Islam, bahkan Islam radikal sekalipun, sebagai paham yang bertentangan dengan Pancasila.


    Ismail kemudian menjelaskan tentang konsep khilafah atau khalifah yang selama ini diserukan oleh HTI. Dia menegaskan khalifah yang dimaksud adalah kepemimpinan yang menerapkan hukum Islam secara kafah (total). ’’Kalau ada yang bertanya, lantas umat yang non Islam bagaimana? Tidak perlu takut. Tidak perlu cemas,’’ jelasnya. Menurutnya Islam itu ada untuk masyarakat yang heterogen. Ismail mengatakan Islam tetap akan memberikan perlindungan kepada umat non Islam.


    Sementara itu Ismail juga menjawab pertanyaan, apakah ke depan HTI akan berevolusi menjadi partai politik (parpol). ’’Sampai detik ini, saya tegaskan tidak ada keinginan ke situ (mendirikan parpol, red),’’ tuturnya.


    Dia lantas mengatakan, secara harfiah Hizbut Tahrir sendiri artinya adalah partai (hizbut) dan pembebasan (tahrir). Misi Hisbut Tahrir sebagai partai umat Islam adalah memebebaskan umat Islam yang sebelumnya menghamba ke manusia, menjadi menghamba ke Allah. ’’HTI tidak menjadi partai dalam konteks partai politik yang ada di Indonesia sekarang ini,’’ pungkasnya.


    HTI secara tegas menolak keras rencana pembubaran yang digelindingkan pemerintah. Meraka mengaku siap menghadapi pemerintah, jika tetap diajukan ke  pengadilan. Kemudian HTI merasa selama 20 tahun lebih berada di Indonesia, menyelenggarakan dakwah secara tertib, santuh, damai, dan memenuhi peraturan.

    Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan sikap pemerintah mengajukan pembubaran HTI memiliki beberapa alasan. Diantaranya memandang HTI merupakan gerakan politik. ’’Kalau agama itu menyatukan. Bukan memecah belah,’’ katanya.


    Lukman menegaskan penanganan HTI ini berada di bahwa Menko Polhukam, menjadi tanda jelas bahwa HTI merupakan gerakan politik. Kegiatan dakwah mereka bukan dahwah keagamaan. ’’Ini yang harus digarisbawahi,’’ tuturnya. Menurutnya gerakan politik yang dilakukan HTI merupakan upaya mengubah ideologi negara yaitu Pancasila.

    Dia mengatakan anggapan yang berkembang di masyarakat saat ini pemerintah anti ormas Islam. Dia menegaskan anggapan itu salah. Lukman meluruskan tidak benar bahwa pemerintah anti ormas Islam. Menurutnya pemerintah dalam membubarkan HTI tetal melalui proses hukum atau peradilan.


    Saat ini simpatisan atau anggota HTI sudah merambah seluruh lapisan masyarakat. Diantaranya adalah mahasiswa maupun civitas akademika di kampus lainnya. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir mengatakan, pemerintah tidak melarang HTI di kampus selama itu berupa kajian-kajian. ’’Di kampus bebas mengkaji apa saja,’’ tegasnya.


    Namun dia mengingatkan kampus harus menumbuhkan iklim akademik. Ajaran-ajaran seperti radikalisme, terorisme, narkoba, serta penyimpangan lainnya, tidak boleh tumbuh dan berkembang di kampus. ’’Mahasiswa, dosen, jangan berpikir masalah khilafah,’’ katanya.


    Mantan rektor Unidp Semarang itu mengatakan menyiapkan langkah kongrit terkait mahasiswa, dosen, maupun warga kampus lain yang tergabung dalam HTI. Keputusan itu menunggu putusan resmi pengadilan yang nanti akan mengadili usulan pembubaran HTI oleh pemerintah.


    Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan alasan utama pembubaran HTI itu lantaran paham kekhalifahan yang dijalankan organisasi tersebut ingin kembali ke masa lalu. Pada saat itu kepala pemerintahan dijabat pula oleh pemimpin agama.


    ”Seperti jaman Umaiyah, khalifah Abbasiyah ataupun trekahir Ottoman. Jadi semacam lintas batas (agama dan pemerintahan, red),” ujar JK di Kantor Wakil presiden kemarin (9/5).


    Paham penggabungan kepala pemerintahan dan agama itu tidak bisa diterima di Indonesia. Lantaran Indonesia sudah punya konsep dasar kenegaraan sendiri yang telah diatur dalam konstitusi. Seperti Undang-Undang Dasar 1945 dan pancasila. Itulah yang membuat HTI dilarang pemerintah.


    ”Jadi faham itu memang tidak sesuai dengan konsep kenegaraan yang kita anut sekarang ini. Kalau agama saja, ya silahkan,” ujar Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia itu.

    Dia menuturkan dalam konteks agama itu memang punya pusat masing-masing. Misalnya untuk faham Syiah di Iran, Katolik di Vatikan, dan banyak muslim yang menganut fatwa ulama dari Makkah. Dalam konteks agama tentu fatwa dari masing-masing pusat tersebut bisa dianut atau dijalankan oleh tiap pemeluk sendiri-sendiri. ”Tapi kalau kenegaraan tidak boleh,” ujar dia. Negara punya batas teritorial dan konstitusional yang diatur dalam undang-undang.


    Dengan dasar seperti itu, JK yakin kalau HTI itu sudah melanggar konstitusi. Proses pembubarannya akan dibawa ke jalur pengadilan. ”Saya bicara sebelumnya juga dengan pak Wiranto (Menkopolhukam Wiranto, red) juga, bahwa (pembubaran HTI) itu prosesnya proses hukum,” ujar JK.


    Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) turut buka suara. Mereka berpendapat bahwa rencana pemerintah membubarkan HTI berpotensi cacat hukum. Sebab, sampai saat ini prosedur pencabutan status hukum organisasi tersebut belum dilakukan. ”Kalau semua prasyarat itu tidak dilakukan, tentu saja cacat hukum,” kata Koordinator Bidang Advokasi KontraS Yati Andriyani kemarin.


    Dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, mekanisme pembubaran organisasi dijelaskan secara rinci. Mulai sanksi administratif sampai pencabutan status badan hukum atau pembubaran dilakukan bertahap. Ketika Menko Polhukam mengumumkan rencana pembubaran HTI dan menempuh langkah konstitusional, KontraS belum melihat tahapan pembubaran organisasi tersebut sudah dilaksanakan dengan baik. ”Maka bisa jadi cacat hukum,” ulang Yati.


    Cacat hukum dalam konteks pembubaran ormas, sambung Yati, rentan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Sebab, pemerintah melalui UUD 1945 mengizinkan masyarakat untuk berserikat dan berorganisasi. KontraS memandang, pengumuman membubarkan HTI sebelum prosedur pembubaran menjadi tanda tanya. ”Jangan terburu-buru membuat satu pengumuman tanpa dipastikan lebih dulu semua tahapan (pembubaran) sudah dilakukan atau belum,” kata dia.


    Sebab, bukan tidak mungkin pengumuman itu mematik reaksi yang dapat berujung pada perpecahan. Karena itu, KontraS berharap besar pemerintah sudah menyiapkan skema berikut prasarana untuk menghindari resiko tersebut. ”Karena kalau itu tidak dianisipasi sejak awal, kami khawati justru perpecahan di akar rumput semakin runcing,” ucap Yati. Sehingga niatan pemerintah melindungi NKRI dengan membubarkan HTI tidak lantas menjadi masalah.


    Bekaitan dengan langkah hukum yang akan dilakukan pemerintah, KontraS menyambut baik. Namun demikian, mereka meminta agar pemerintah menguji lebih dulu sangkaan yang dituduhkan kepada HTI. ”Sajauh mana yang dianggap mengancam keselamatan negara? Sejauh mana mengganggu keselamatan publik dan sebagainya? Kami minta itu diuji lebih dulu,” terang Yati. Tentu saja itu dilakukan sesuai aturan yang berlaku. (wan/jun/syn)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top