KEBUMEN (kebumenekspres.com) ¬ Hubungan eksekutif dan legislatif Pemkab Kebumen memanas akhir-akhir ini. Menariknya, kegaduhan tersebut terjadi diantara koalisi partai politik yang mendukung Bupati-wakil Bupati, M Yahya Fuad-Yazid Mahfudz (Fuad-Yazid) pada Pilkada lalu.
Apa sebenarnya yang terjadi, hubungan partai koalisi pendukung Fuad-Yazid pecah kongsi atau hanya pengalihan isu?
Indikasi "pecah kongsi" partai koalisi Fuad Yazid terlihat setidaknya setelah adanya penolakan Bupati Kebumen menandatangani Raperda Penyelenggaraan Pariwisata yang memicu kegusaran para anggota dewan.
Sebagai "balasannya," DPRD kemudian menolak mentah-mentah tiga raperda yang diajukan eksekutif pada rapat paripurna Jumat (19/5). Tiga raperda yang ditolak pada rapat paripurna, Jumat (19/5) lalu yakni Raperda tentang Pengelolaan Pasar Daerah, Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Raperda tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Penolakan itu datang dari Gerindra, PAN yang merupakan partai pendukung Fuad Yazid pada Pilkada lalu. Menariknya, PKB kemudian "tampil sendirian" di depan publik dan membela Bupati.
Minus Demokrat dan PPP yang belum tegas menyatakan sikap, fakta menunjukkan partai koalisi tak seiring sejalan menyikapi kebijakan Fuad Yazid.
Politisi Gerindra, Makrifun Arif dimintai tanggapannya membantah penolakan mereka terhadap tiga raperda sebagai bentuk "penjegalan" terhadap kebijakan Fuad-Yazid. Juga bukan faktor balas dendam apalagi sekedar pengalihan isu. Apa yang mereka lakukan, menurut Makrifun, murni merupakan bagian dari tugas kedewanan.
Baca juga;
(Bupati Menolak, Raperda 'Karaoke" Gagal Ditetapkan)
"DPRD memutuskan untuk menunda menerima pengajuan Raperda murni karena ada mekanisme hukum yang belum dilalui oleh Bupati selaku pengusul. Justru kami sebagai fraksi pengusung sedang meluruskan langkah bupati agar sesuai rel mekanisme yang berlaku," jelas Ma'rifun.
Senada dengan Marifu, anggota Bapem Perda Gito Prasetyo ST mengatakan, penolakan DPRD terhadap tiga raperda yang diajukan eksekutif murni soal mekanisme. Tak ada unsur lainnya. Proses pengajuan sebuah Rancangan Peraturan Daerah untuk sampai kepada forum Rapat Paripurna, lanjut anggota Fraksi PAN itu, harus melalui pengkajian dan evaluasi draft Raperda beserta Naskah Akademiknya di Bapem Perda.
Baca juga;
(Rapat Paripurna Memanas, DPRD Kebumen Tolak Mentah-mentah Tiga Raperda)
Namun yang terjadi, Bapem Perda belum menerima draf dan Naskah Akademik (NA) dari Raperda. "Proses ini yang ter _skip_ (diabaikan eksekutif). Hanya karena judul sudah masuk Prolegda, tidak lantas Bupati bisa mengajukan Raperda begitu saja tanpa ada tinjauan pada draft dan NA oleh Bapem Perda," jelasnya.(mam/cah)
Apa sebenarnya yang terjadi, hubungan partai koalisi pendukung Fuad-Yazid pecah kongsi atau hanya pengalihan isu?
Indikasi "pecah kongsi" partai koalisi Fuad Yazid terlihat setidaknya setelah adanya penolakan Bupati Kebumen menandatangani Raperda Penyelenggaraan Pariwisata yang memicu kegusaran para anggota dewan.
Sebagai "balasannya," DPRD kemudian menolak mentah-mentah tiga raperda yang diajukan eksekutif pada rapat paripurna Jumat (19/5). Tiga raperda yang ditolak pada rapat paripurna, Jumat (19/5) lalu yakni Raperda tentang Pengelolaan Pasar Daerah, Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Raperda tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Penolakan itu datang dari Gerindra, PAN yang merupakan partai pendukung Fuad Yazid pada Pilkada lalu. Menariknya, PKB kemudian "tampil sendirian" di depan publik dan membela Bupati.
Minus Demokrat dan PPP yang belum tegas menyatakan sikap, fakta menunjukkan partai koalisi tak seiring sejalan menyikapi kebijakan Fuad Yazid.
Politisi Gerindra, Makrifun Arif dimintai tanggapannya membantah penolakan mereka terhadap tiga raperda sebagai bentuk "penjegalan" terhadap kebijakan Fuad-Yazid. Juga bukan faktor balas dendam apalagi sekedar pengalihan isu. Apa yang mereka lakukan, menurut Makrifun, murni merupakan bagian dari tugas kedewanan.
Baca juga;
(Bupati Menolak, Raperda 'Karaoke" Gagal Ditetapkan)
"DPRD memutuskan untuk menunda menerima pengajuan Raperda murni karena ada mekanisme hukum yang belum dilalui oleh Bupati selaku pengusul. Justru kami sebagai fraksi pengusung sedang meluruskan langkah bupati agar sesuai rel mekanisme yang berlaku," jelas Ma'rifun.
Senada dengan Marifu, anggota Bapem Perda Gito Prasetyo ST mengatakan, penolakan DPRD terhadap tiga raperda yang diajukan eksekutif murni soal mekanisme. Tak ada unsur lainnya. Proses pengajuan sebuah Rancangan Peraturan Daerah untuk sampai kepada forum Rapat Paripurna, lanjut anggota Fraksi PAN itu, harus melalui pengkajian dan evaluasi draft Raperda beserta Naskah Akademiknya di Bapem Perda.
Baca juga;
(Rapat Paripurna Memanas, DPRD Kebumen Tolak Mentah-mentah Tiga Raperda)
Namun yang terjadi, Bapem Perda belum menerima draf dan Naskah Akademik (NA) dari Raperda. "Proses ini yang ter _skip_ (diabaikan eksekutif). Hanya karena judul sudah masuk Prolegda, tidak lantas Bupati bisa mengajukan Raperda begitu saja tanpa ada tinjauan pada draft dan NA oleh Bapem Perda," jelasnya.(mam/cah)