• Berita Terkini

    Kamis, 04 Mei 2017

    Jelang Purna Tugas, PNS Kebumen Diminta Tidak "Latihan Pensiun"

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemkab Kebumen, terus berkurang. Hal ini menyusul banyaknya PNS yang memasuki usia pensiun. Seperti Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Mei hingga 1 Agustus 2017, terdapat 176 orang mengakhiri masa tugasnya sebagai PNS. Penyerahan SK pensiun tersebut dilakukan oleh Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, di Pendopo Bupati Kebumen, Rabu (3/5/2017).  

    Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kebumen, Suprihandono, TMT 1 Mei hingga 1 Agustus 2017, terdapat 176 PNS memasuki usia pensiun. Dengan rincian, PNS yang pensiun per 1 Mei sebanyak 45 PNS terdiri 21 tenaga guru dan 24 PNS non guru. Kemudian per 1 Juni, terdapat 28 PNS terdiri 15 guru dan 13 tenaga non guru. PNS yang pensiun per 1 Juli, sebanyak 51 PNS terdiri 25 guru dan 26 tenaga non guru.

    "Sedangkan, per 1 Agustus sebanyak 52 PNS memasuki usia pensiun. Yang terdiri 32 PNS guru dan 20 PNS non guru," kata Suprihandono, saat menyampaikan laporannya di hadapan Bupati Mohammad Yahya Fuad.

    Dari jumlah itu, kata Suprihandono, sebanyak 159 PNS pensiun karena telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP). Sedangkan 17 PNS pensiun dini atas permintaan sendiri (APS). Berdasarkan golongan, terdapat 20 PNS golongan II memasuki usia pensiun, golongan III sebanyak 49 PNS dan golongan IV sebanyak 107 PNS. "Berdasarkan eselon ada empat orang PNS eselon III, sembilan orang PNS eselon IV dan satu orang PNS eselon V," ujarnya.

    Supriyandono, mengungkapkan untuk TMT 1 Mei hingga 1 Agustus 2017 ada seorang PNS yang telah mengabdikan diri selama 41 tahun 7 bulan. PNS yang telah memecahkan rekor dengan masa kerja terlama, yakni Sugiyatun, guru SDN 3 Tersobo, Kecamatan Padureso. Yang memasuki pensiun TMT 1 Agustus 2017. Diposisi kedua PNS dengan masa kerja terlama diraih Gatot Purwanto, yang menjabat Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kebumen. Yang memasuki pensiun TMT 1 Juni 2017.

    Dalam sambutannya, Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, meminta kepada PNS yang telah menerima SK pensiun tetapi masih punya sisa waktu hingga batas TMT pensiun tetap menjalankan tugasnya seperti biasa.    

    Bupati mengingatkan, dengan diterimanya SK pensiun bukan berarti PNS bersangkutan sudah tidak masuk kerja lagi. Atau dengan dalih latihan pensiun. "Tetapi saya berharap, tugas-tugas kedinasan bapak dan ibu di unit kerjanya masing-masing tetap dilaksanakan sampai batas waktu TMT pensiun. Jadilah tauladan yang baik, yang mengakhiri masa tugas dengan baik (khusnul khotimah)," pinta bupati.

    Menurutnya, pensiun merupakan suatu proses dalam karier kepegawaian. Proses tahapan akhir perjalanan karier PNS ini patut disyukuri karena telah mampu menyelesaikan tugas sebagai abdi negara dengan baik. Di sisi lain, lanjut dia, pensiun bukanlah akhir dari segalanya. Pensiun merupakan babak lanjutan sebagai pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.

    "Para pensiunan tetap diharapkan dharma baktinya bagi masyarakat. Selain itu, sebagai para pensiunan sangat diharapkan agar dapat menjadi teladan bagi lingkungannya," tandasnya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top