• Berita Terkini

    Rabu, 10 Mei 2017

    Kakek di Blora Tega Setubuhi Cucu Sendiri

    SUBEKAN/RADAR KUDUS
    BLORA – Sebagai kakek, Ngasipan semestinya menjaga cucunya dengan baik. Tetapi tidak bagi kakek berumur 64 tahun warga Desa Tambkasari, Kecamatan Blora ini. Dia justru menyetubuhi cucunya yang masih di bawah umur berulang kali. Agar mau disetubuhi, tersangka meyakinkan korban, bawa bersetubuh dapat mencegah mengompol.

    Kapolres Blora AKBP Surisman melalui Kasat Reskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo mengungkapkan, aksi bejat tersangka dilakukan sejak delapan bulan. Sedangkan, tempat kejadian di dalam kamar korban.

    Kejadiannya bermula ketika korban tinggal satu rumah dengan tersangka mulai kelas 4 SD, karena kedua orang tuanya bercerai. “Bapak kandungnya tinggal di Kendal dan ibu kandungnya menjadi TKW di Malaysia,” jelasnya.

    Persetubuhan terjadi sejak akhir bulan Juni 2016 sekitar pukul 22.00. Waktu itu, korban hendak tidur di kamar, kemudian korban dibisiki tersangka ayo tak pijet ben ra ngompol (ayo saya pijat biar tidak mengompol). “Karena takut, korban menuruti perbuatan bejat tersangka,” terangnya.

    Peristiwa itu, dilakukan secara berulang-ulang dengan durasi rata-rata seminggu dua kali. Terakhir kali, aksi bejat itu dilakukan pada Senin 23 Januari 2017, sekitar pukul 23.00.  Kelakuan bejat tersangka terbongkar setelah ibu korban yang bekerja sebagai TKW di Malaysia menelepon korban.

    Karena sudah tidak tahan, korban menceritakan kelakuan bejat Ngasipan kepada ibunya.

    Mendengar cerita anaknya tersebut, ibu korban melalui bapaknya Basuki dengan saksi paman korban Yoyok Santoso, melaporkan kejadian ke Mapolres Blora.

    Mendapati laporan tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Blora langsung bergerak dengan melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka berikut beserta barang bukti, satu celana warna hitam yang dikenakan tersangka dan satu celana dalam milik korban, akta kelahiran korban.

    Tak hanya itu, polisi juga mengamankan hasil  visum et repertum (VER), kemudian potongan kayu pasak bumi Kalimantan atau obat kuat yang pernah diminum tersangka. Untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

    ”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (sub/ali)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top