JAKARTA – Mencuatnya indikasi kongkalikong dalam proses tender proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) menjadi modal kuat bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat tersangka baru. Karena itu, komisi antirasuah semakin mengoptimalkan pemeriksaan saksi yang berkaitan dengan proses pengadaan senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
KPK terus mendalami lapis demi lapis pelaksanaan proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut. Terkait hal itu, keterangan dari pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi salah satu prioritas penyidik KPK. Itu mengingat, lembaga negara tersebut memiliki kewenangan mereview perjalanan proyek e-KTP dari awal hingga akhir.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mekanisme dan proses pengadaan memang menjadi salah satu poin utama yang didalami penyidik saat ini. Pihaknya pun sudah mengirimkan surat panggilan kepada BPKP untuk pendalaman tersebut. Hanya, pemeriksaan urung dilakukan lantaran saksi dari BPKP berhalangan hadir. ”Saksi yang tidak hadir akan diperiksa ulang,” ujarnya, kemarin (25/5).
Sebagai catatan, sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan e-KTP memang beberapa kali mencuat di persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Yang paling mencolok adalah pembentukan tim Fatmawati oleh Andi Narogong cs yang belakangan diketahui mengatur proyek e-KTP jauh sebelum proses pelaksanaan tender.
Febri menerangkan, pihaknya sudah memeriksa 101 saksi untuk menyempurnakan berkas penyidikan Andi Narogong. Seperti yang diungkapkan pimpinan KPK, penyidik terus bekerja cepat menuntaskan penyidikan tersangka e-KTP nomor urut 3 itu. ”Tentu kami melakukan upaya optimalisasi dalam penyidikan kasus e-KTP sekaligus juga menemukan siapa pihak lain yang diduga terlibat,” ucapnya.
KPK berjanji bakal terus mengejar pihak lain yang terlibat aktif mengatur korupsi berjamaah e-KTP. Bahkan, sejumlah nama yang terlibat itu kabarnya sudah masuk radar KPK. Hanya, sampai saat ini belum jelas siapa pihak-pihak yang dimaksud. KPK berdalih masih berhati-hati lantaran dua alat bukti yang dimiliki belum cukup kuat. (tyo)
KPK terus mendalami lapis demi lapis pelaksanaan proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut. Terkait hal itu, keterangan dari pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi salah satu prioritas penyidik KPK. Itu mengingat, lembaga negara tersebut memiliki kewenangan mereview perjalanan proyek e-KTP dari awal hingga akhir.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mekanisme dan proses pengadaan memang menjadi salah satu poin utama yang didalami penyidik saat ini. Pihaknya pun sudah mengirimkan surat panggilan kepada BPKP untuk pendalaman tersebut. Hanya, pemeriksaan urung dilakukan lantaran saksi dari BPKP berhalangan hadir. ”Saksi yang tidak hadir akan diperiksa ulang,” ujarnya, kemarin (25/5).
Sebagai catatan, sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan e-KTP memang beberapa kali mencuat di persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Yang paling mencolok adalah pembentukan tim Fatmawati oleh Andi Narogong cs yang belakangan diketahui mengatur proyek e-KTP jauh sebelum proses pelaksanaan tender.
Febri menerangkan, pihaknya sudah memeriksa 101 saksi untuk menyempurnakan berkas penyidikan Andi Narogong. Seperti yang diungkapkan pimpinan KPK, penyidik terus bekerja cepat menuntaskan penyidikan tersangka e-KTP nomor urut 3 itu. ”Tentu kami melakukan upaya optimalisasi dalam penyidikan kasus e-KTP sekaligus juga menemukan siapa pihak lain yang diduga terlibat,” ucapnya.
KPK berjanji bakal terus mengejar pihak lain yang terlibat aktif mengatur korupsi berjamaah e-KTP. Bahkan, sejumlah nama yang terlibat itu kabarnya sudah masuk radar KPK. Hanya, sampai saat ini belum jelas siapa pihak-pihak yang dimaksud. KPK berdalih masih berhati-hati lantaran dua alat bukti yang dimiliki belum cukup kuat. (tyo)