ISTIMEWA |
Dua kecamatan yang diduga terdapat penyimpangan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Mandiri Pedesaan yakni Klirong dan Petanahan. Untuk Kecamatan Klirong terdapat di Desa Bumiharjo. Sedangkan untuk Kecamatan Petanahan terdapat di Desa Grogolbeningsari.
Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH HM melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (KasiPidsus) Pramono Budi Santosa SH mengatakan, dugaan adanya kasus korupsi dana SPP PNPM di dua kecamatan tersebut telah sampai pada tahap penyidikan. Kejari telah melakukan penggeledahan di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Klirong dan Petanahan. “Dari pemeriksaan tersebut, Tim dari Kejari Kebumen berhasil mengamankan dua kardus dokumen/berkas,” tuturnya, Rabu (10/5/2017).
Dijelaskannya, modus yang dipakai oleh pelaku yakni dengan membuat peminjam fiktif. Nama-nama tersebut digunakan oleh pelaku sebagai peminjam dana SPP. Selain itu terdapat pula peminjam yang hanya meminjam uang sedikit, namun harus mengaku meminjam banyak.
Untuk Kecamatan Klirong kerugian diperkirakan mencapai Rp 343 juta, sedangkan di Kecamatan Petanahan mencapai Rp 554 juta. “Dana tersebut tidak sampai kepada masyarakat, melainkan hanya dinikmati oleh segelintir orang,” paparnya.
Pihak Kejari, lanjut Pramono Budi Santosa, juga telah melayangkan surat permintaan audit/perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi PNPM Mandiri tersebut kepada Badan Pemeriksan Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Surat tertanggal 20 April 2017 nomor B-789/O.3.25/Fd.1/04/2017 untuk permohonan audit pada UPK Kecamatan Petanahan. Sedangkan Surat tertanggal 20 April 2017 nomor B-788/O.3.25/Fd.1/04/2017 untuk permohonan audit pada UPK Kecamatan Klirong. “Namun hingga kini belum ada balasan dari BPK terkait surat permintaan tersebut,” terangnya.
Pramono Budi Santosa menambahkan, dugaan penyimpangan dana SPP PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Klirong terjadi pada tahun 2014. Sedangkan untuk Kecamatan Petanahan tahun 2014 dan 2015. Pihaknya menghimbau kepada UPK-UPK agar segera membenahi administrasi dan persoalan-persoalan yang ada sebelum berujung pidana. “Jika ada yang tidak sesuai segera melakukan perbaikan sebelum sampai kepada ranah hukum,” ucapnya. (mam)