• Berita Terkini

    Sabtu, 06 Mei 2017

    Keluarga Sebut Sigit Widodo Ditetapkan Jadi JC Perkara Suap Dikpora

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Salah satu terdakwa perkara suap Dikpora, Sigit Widodo dikabarkan telah ditetapkan sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara dalam perkara suap proyek Pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga pada APBD P 2016.. Itu setelah koran ini menerima salinan surat keputusan Pimpinan KPK nomor: Kep 494 /01-55/04/2017 tentang penetapan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator/JC) dalam tindak pidana korupsi atas nama Sigit Widodo.

    Dalam salinan surat itu disebutkan, pimpinan KPK mengabulkan permohonan terdakwa Sigit Widodo sebagai JC dalam tindak pidana korupsi yaitu selaku penerima hadiah (bersama-sama) dengan Yudi Trihartanto dari hartoyo terkait pembahasan dan pengesahan Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen pada APBD Perubahan 2016. Dengan demikian, Jaksa KPK mengabulkan untuk meringankan tuntutan kepada Sigit Widodo.

    Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa Sigit Widodo wajib membantu KPK dalam membongkar dan menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi dalam perkara a quo yang dilakukan maupun yang dilakukan oleh pelaku lainnya.

    Apapun itu, dikabulkannya permohonan menjadi JC oleh KPK, disambut dengan suka cita oleh pihak keluarga Sigit Widodo. Bagi keluarga itu menjadi hal yang sangat luar biasa, sebab tidak semua permohonan menjadi JC dapat dikabulkan oleh KPK. “Kami sangat bersyukur, ini menunjukkan bahwa kakaku (Sigit Widodo) masih bisa menunjukkan bahwa semata-mata, hanya karena loyal dengan pimpinan. Dari 1.000 permohonan paling hanya 1 yang dikabulkan menjadi JC,” tutur Wulandari yang tidak lain adalah adik kandung Sigit Widodo, Kamis (4/5/2017).

    Wulan menambahkan, dengan adanya kewajiban JC  untuk turut serta membongkar kasus korupsi, maka beberapa orang yang selama ini tutur serta menerima suap dan juga memberikan keterangan palsu akan terbongkar. “Ada berapa orang yang turut menerima suap dan memberikan keterangan palsu. Namun sebentar lagi mereka pasti masuk,” ucapnya.

    Sayangnya hingga berita ini diturunkan, Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah belum bisa memastikan kepastian surat itu. "Nanti kita cek dulu," demikian Febri melalui pesan singkat.

    Sekedar mengingatkan, Sigit Widodo yang Kepala Bidang Pemasaran pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen terjaring OTT KPK pada 16 Oktober 2016 bersama Mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudi Trihartanto.

    Dari tangan keduanya, KPK menyita uang Rp 70 juta yang merupakan suap dari Direktur OSMA Hartoyo terkait  pembahasan dan pengesahan Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen pada APBD Perubahan 2016. Terungkap, uang tersebut merupakan kesepakatan dari pemberian fee sebesar 20 persen yang diberikan kepada eksekutif dan legislatif masing-masing sebesar 10 persen.
    Dalam perkembangannya, perkara ini juga menyeret Sekda Kebumen, Adi Pandoyo dan Basikun Suwandi Atmodjo alias Ki Petruk. Direktur PT OSMA, Hartoyo yang juga menjadi tersangka bahkan sudah divonis oleh hakim. (mam/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top