• Berita Terkini

    Rabu, 31 Mei 2017

    Kuasa Hukum: Kepulangan Rizieq Bakal Disambut Umat

    JAKARTA – Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat penangkapan ke kediaman Imam Besar FPI Habib M. Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, kemarin. Sayang, batang hidung Rizieq tidak tampak. Rizieq masih berada di Arab  Saudi.


    Sugito Atmo Prawiro dari kuasa hukum Rizieq mengabarkan bahwa kliennya bakal pulang sebelum lebaran. Dia tidak menyebutkan secara detail tanggal kepulangan kliennya. ”Sebelum lebaran pastinya,” tuturnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, kemarin sore. Dia menyatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Rizieq. ”Ini saya perjalanan pulang dari Arab. Nanti malam masih transit di Dubai. Besok (31/5) baru tiba di Jakarta,” tambahnya.


    Dia menyampaikan, kondisi Rizieq sangat terpukul dengan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan konten pornografi. Menurut dia, sang habib bersihkukuh bahwa penetapan tersebut merupakan upaya pendzaliman hukum kepada ulama. ”Pendzaliman ke ulama ini, jelas,” terang dia.


    Sugito berada di negeri minyak tersebut selama enam hari. Menurut dia, Rizieq siap menghadapi hukum. Tidak akan lari. Dia menyatakan, polisi tidak perlu khawatir kliennya tidak taat hukum. ”Pak Habib semakin semangat dengan adanya permainan hukum oleh kepolisian. Kami akan hadapi,” ungkapnya.


    Dia mengklaim, kepulangan Rizieq akan disambut oleh umat FPI dan simpatisan sang imam besar tersebut. Konsepnya seperti Sayyid Ayatollah Ruhollah Khomeini ketika pulang dari pengasingan di Perancis ke Iran. ”Pak Habib akan disambut banyak umat. Ya, seperti Sayyid Ayatollah Ruhollah Khomeini itu,” jelasnya.


    Bandara yang menjadi saksi kepulangan Rizieq adalah Soekarno Hatta. Menurut Sugito, berbagai persiapan telah dilakukan. Dia menyebutkan, para umat dan simpatisan telah siap 90 persen. ”Yang 10 persen tinggal eksekusi saja. Tunggu saja tanggal mainnya,” ujarnya.


    Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya (Kabidhumas) Kombes Argo Yuwono menyambut baik kabar rencana kepulangan Rizieq. Menurut dia, memang seharusnya begitu. ”Kalau sudah pulang, ya, syukur,” jelas dia.


     Dia menghimbau bahwa masyarakat tidak berbuat anarkis. Misalnya, seperti, merusak fasilitas publik yang ada di sekitar bandara. ”Kalau merusak bakal ada proses hukum yang berbeda,” ungkapnya.


     Menurutnya, seluruh proses hukum telah sesuai prosedur. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, gelar perkara, hingga penetapan status tersangka. ”Gelar perkara dilakukan. Bukan tidak dilakukan. Pemeriksaan saksi terlapor hingga ahli, kami hadirkan semua. Jangan mengada-ada,” papar mantan Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalimantan Timur tersebut.



    Mantan Kabidhumas Polda Jawa Timur itu menyatakan, dalam kasus Rizieq dan Firza, polisi menonjolkan sisi pornografi. Namun, bukan berarti pengunggah foto kliennya dibiarkan begitu saja. ”Kami  tonjolkan UU pornografi, pornografi inilah yang kami tonjolkan dulu. Nah, nanti juga makanya kami masukkan itu UU ITE kalau misalkan kami menemukan siapa yang menyebar, nanti sama-sama kami ajukan di situ (proses pidana, red),” terang dia.


     Selain kasus yang telah menjadikan Rizieq sebagai tersangka, ada juga kasus yang masih menjadikannya sebagai saksi terlapor. Ada dua kasus, hingga kemarin, terus berjalan. Yakni, kasus dugaan keterlibatan permufakatan jahat (makar) pada aksi 212 dan penghinaan kepada logo uang baru Bank Indonesia. ”Untuk kasus makar dan logo uang baru masih berjalan. Penyidik juga sedang memproses kasusnya. Statusnya masih penyidikan. Belum ada perkembangan,” paparnya.


    Sementara itu, Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul menjelaskan bahwa instansinya belum menentukan bakal menerbitkan red notice atau sebaliknya. Sampai saat ini, Polri masih merencanakan untuk membuat gelar perkara kasus yang menyeret Rizieq sebagai tersangka. ”Proses penerbitan red notice melalui gelar perkara,” kata dia kemarin. Bukan hanya itu, Polri juga butuh masuk dan saran dari satuan internal mereka


     Pria yang akrab dipanggil Martin itu mengungkapkan bahwa hasil gelar perkara tersebut yang akan menentukan langkah Polri. ”Akan menerbitkan red notice atau tidak,” jelasnya. Kalau pun tidak sampai terbit red notice, bukan berarti Polri tinggal diam. Rizieq sebagai tersangka dugaan penyebaraan konten pornografi tetap mereka kejar. ”Kami melakukan upaya sendiri untuk dapat memeriksa HRS (Habib M. Rizieq Shihab),” terang dia.


     Lebih lanjut, Martin menuturkan, keterangan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu dibutuhkan dalam penyidikan yang masih berlangsung. Sebaliknya, jika harus menerbitkan red notice Polri pasti mendapat bantuan Interpol. Sebab, selama ini mereka menjalin hubungan baik dengan aparat kepolisian dari berbagai negara. Baik secara langsung maupun melalui Interpol. ”Kepolisian internasional sudah memiliki hubungan yang erat dengan Indonesia.


     Namun demikian, Martin kembali menegaskan bahwa keputusan menerbitkan red notice atau tidak akan diambil pasca instansinya melakukan gelar perkara.”Masih akan ada kegiatan, rapat gelar perkara untuk mendapat masukan dari satuan kerja internal,” jelasnya. Khususnya dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Dia pun menekankan bahwa Polri tidak sembarangan mengambil langkah.


    Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Agung Sampurno menuturkan hingga sore kemarin (30/5), belum ada permintaan dari penyidik kepolisian untuk pencegahan terhadap Habib Rizieq Shihab. Setelah ada permintaan dari penyidik, Ditjenim akan segera memasukan usulan pencegahan itu ke Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Simkim).


     ”Atas permintaan penyidik, Ditjenim dapat melakukan penarikan paspor yang bersangkutan (Habib Rizieq, red) meski berada di luar negeri,” ujar Agung kemarin (30/5).

    Dia menuturkan sesuai prosedur Ditjenim akan mengirimkan surat kepada negara yang diduga menjadi tempat singgah Rizieq. Surat itu untuk memberitahukan penarikan paspor tersebut. ”Selanjutnya menunggu tindakan yang akan diambil oleh pemerintah negara terebut kepada yang bersangkutan,” tambah pria kelahiran Malang itu.


    Biasanya, orang yang telah dicabut parpornya itu akan segera dideportasi oleh negara bersangkutan. Agung menuturkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah akan memberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk pemulangan dia. Proses serah terima akan dilakukan dibatas alat angkut dan didampingi sampai ke tanah air. ”Jika tidak ada tindakan apa-apa maka Indonesia tidak dapat berbuat apa-apa karena itu kewenangan negara tersebut,” tambah dia.  (syn/sam/ jun)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top