KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Jajaran Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (pemberatan) yang terjadi di proyek pembangunan RS Palang Biru Gombong, Jl Yos Sudarso yang terjadi pada 24 April 2017 kemarin. Kapolres Kebumen, AKBP Titi Hastuti mengungkapkan, pengungkapan ini bisa dilakukan lantaran kerja keras dan kejelian anggotanya di lapangan.
Hal itu diungkapkan AKBP Titi saat ekspose perkara tersebut di Mapolres Kebumen, Selasa (16/5/2017). Menurut AKBP Titi,terungkapnya kasus pencurian asesoris kamar mandi milik proyek bangunan RS Palang Biru Gombong bermula dari kecurigaan personilnya saat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
"Unit Krim Um Polres Kebumen, bersama dengan Unit Reskrim Polsek Gombong menemukan anak kunci sebuah kamar hotel di lokasi gudang yang dibobol kawanan pencuri," ujar dia yang kemarin didampingi sejumlah perwira Polres Kebumen.
Kanit Krim Um Polres Kebumen, IPTU H Sugiyanto yang mendampingi AKBP Titi menambahkan, anak kunci kamar hotel itulah yang membawa timnya kepada para tersangka. Dari hasil penyelidikan awal, anak kunci membawa polisi ke salah satu kamar hotel di daerah Gombong. Di situlah, terendus jejak Remon, satu pelaku yang diketahui menginap di hotel tersebut. Ditambah lagi, di hotel itu dibekali kamera Cctv.
Berbekal itu, polisi tak butuh waktu lama menangkap Remon yang merupakan otak dari aksi pencurian itu dan Bolang (33) warga kecamatan Senen Jakarta Pusat,
berhasil ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Senen Jakarta Pusat pada hari Rabu tanggak 10 Mei 2017. Sedangkan Sunaryo, tersangka lain, ditangkap tanpa perlawanan di Kecamatan Kutowinangun Kebumen.
Atas keberhasilan anggotanya, Kapolres kebumen AKBP Titi Hastuti sangat mengapresiasi jerih payah Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Kolik Salis Hirmawan, Kanit Krim Um IPTU H Sugiyanto, SH dan Kanit Reskrim Polsek Gombong IPDA Suwarto SH. Saat ini, pihaknya tengah mengejar lima pelaku lain dalam kasus ini.
"Saat ini identitas pelaku lain itu sudah dikantongi Polres Kebumen," ujar Titi.
Seperti diberitakan, kawanan pencuri beraksi di proyek pengerkaan RS Palang Biru Gombong, 24 April 2017. Mereka yang terdiri dari 8 orang itu menguras membawa lari ratusan asesoris kamar mandi senilai Rp 400 juta milik RS Palang Biru Gombong yang saat ini tengah dikerjakan.
Ketiga pelaku yang telah ditangkap dan ditetapkan tersangka itu masing-masing, Remon (47) warga Cakung Jakarta Timur, Bolang (33) warga kecamatan Senen Jakarta Pusat, dan Sunaryo (51) warga kecamatan Kutowinangun Kebumen.
Dari hasil penyidikan terungkap para tersangka merupakan komplotan pencuri material proyek. Bahkan, menurut Kapolres, mereka merupakan DPO (daftar pencarian orang) Resor Salatiga di kasus yang sama, yaitu mencuri material Proyek salah satu Rumah sakit di daerah tersebut
(cah)
Hal itu diungkapkan AKBP Titi saat ekspose perkara tersebut di Mapolres Kebumen, Selasa (16/5/2017). Menurut AKBP Titi,terungkapnya kasus pencurian asesoris kamar mandi milik proyek bangunan RS Palang Biru Gombong bermula dari kecurigaan personilnya saat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
"Unit Krim Um Polres Kebumen, bersama dengan Unit Reskrim Polsek Gombong menemukan anak kunci sebuah kamar hotel di lokasi gudang yang dibobol kawanan pencuri," ujar dia yang kemarin didampingi sejumlah perwira Polres Kebumen.
Kanit Krim Um Polres Kebumen, IPTU H Sugiyanto yang mendampingi AKBP Titi menambahkan, anak kunci kamar hotel itulah yang membawa timnya kepada para tersangka. Dari hasil penyelidikan awal, anak kunci membawa polisi ke salah satu kamar hotel di daerah Gombong. Di situlah, terendus jejak Remon, satu pelaku yang diketahui menginap di hotel tersebut. Ditambah lagi, di hotel itu dibekali kamera Cctv.
Berbekal itu, polisi tak butuh waktu lama menangkap Remon yang merupakan otak dari aksi pencurian itu dan Bolang (33) warga kecamatan Senen Jakarta Pusat,
berhasil ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Senen Jakarta Pusat pada hari Rabu tanggak 10 Mei 2017. Sedangkan Sunaryo, tersangka lain, ditangkap tanpa perlawanan di Kecamatan Kutowinangun Kebumen.
Atas keberhasilan anggotanya, Kapolres kebumen AKBP Titi Hastuti sangat mengapresiasi jerih payah Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Kolik Salis Hirmawan, Kanit Krim Um IPTU H Sugiyanto, SH dan Kanit Reskrim Polsek Gombong IPDA Suwarto SH. Saat ini, pihaknya tengah mengejar lima pelaku lain dalam kasus ini.
"Saat ini identitas pelaku lain itu sudah dikantongi Polres Kebumen," ujar Titi.
Seperti diberitakan, kawanan pencuri beraksi di proyek pengerkaan RS Palang Biru Gombong, 24 April 2017. Mereka yang terdiri dari 8 orang itu menguras membawa lari ratusan asesoris kamar mandi senilai Rp 400 juta milik RS Palang Biru Gombong yang saat ini tengah dikerjakan.
Ketiga pelaku yang telah ditangkap dan ditetapkan tersangka itu masing-masing, Remon (47) warga Cakung Jakarta Timur, Bolang (33) warga kecamatan Senen Jakarta Pusat, dan Sunaryo (51) warga kecamatan Kutowinangun Kebumen.
Dari hasil penyidikan terungkap para tersangka merupakan komplotan pencuri material proyek. Bahkan, menurut Kapolres, mereka merupakan DPO (daftar pencarian orang) Resor Salatiga di kasus yang sama, yaitu mencuri material Proyek salah satu Rumah sakit di daerah tersebut
(cah)