JAKARTA— Laporan yang dilakukan Antasari Azhar terkait dugaan rekayasa kasusnya sepertinya bakal berhenti. Pasalnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) memastikan kesulitan untuk mendapatkan dua alat bukti.
Dirtipidum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak mengungkapkan, laporan yang dilakukan Antasari itu menyertakan sejumlah alat bukti. Namun, alat bukti itu ternyata sudah pernah dipaparkan dalam persidangan kasus Antasari. ”Karena itu, walau telah dilakukan penyelidikan, kelihatannya tidak bisa sampai ke penyidikan,” jelasnya.
Dengan alat bukti yang sudah disampaikan dalam persidangan, maka alat bukti itu juga dipertimbangkan dalam membuat vonis pada kasus tersebut. ”Maka harus dicari bukti yang belum pernah disampaikan ke pengadilan atau bukti baru,” ujarnya.
Kendati begitu, Bareskrim masih terus berupaya untuk bisa menemukan bukti baru tersebut atau novum. ”Penyelidikan sementara ini masih berjalan terus,” paparnya ditemui di di gedung Bareskrim kemarin.
Lalu, apakah kondisi itu membuat laporan kuasa hukum Susilo Bambang Yudhoyono terkait pencemaran nama baik berjalan? Dia menuturkan bahwa saat ini semua itu masih penyelidikan. ”Kan itu komentar waktu di Bareskrim,” jelasnya.
Sementara Agus Hermanto, wakil ketua Dewan Pembina DPP Partai Demokrat mengatakan, Antasari sudah dihukum dan dibebaskan. “Dia juga telah menerima grasi dari presiden,” terang dia saat ditemui di gedung DPR kemarin (17/5).
Antasari diadili 18 hakim, mulai hakim pengadilan negeri, pegadilan tinggi, hakim MA dan PK.Setelah mendapatkan kebebasan, dia tidak menikmati hidupnya dengan tenang. ”Tapi malah pergi ke Mabes Polri dan melaporkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” jelasnya.
Menurut dia, apa yang dilakukan Antasari mudah dibaca. Laporan yang dilakukan bermuatan politik. Sebab, hal itu dilakukan ketika Pilkada DKI Jakarta.Menurut Agus, apa yang disampaikan Antsari tentang SBY tidak lah benar.
Dia menjelaskan, Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu tidak pernah mencampuri penegakan hukum saat menjabat sebagai presiden. Semua proses diserahkan ke penegak hukum. Itu bisa dibuktikan dengan hukuman yang diberikan kepada Antasari.
Wakil Ketua DPR RI itu menyatakan, apa yang dilakukan Antasari dengan melaporkan SBY kepada polisi saat pilkada sangat merugikan pihaknya. Sebab, saat itu Partai Demokrat mengusung calon gubernur. Menurut dia, sebagai warga negara yang baik, Antasari tidak perlu lagi membuat gaduh.
Sementara saat Jawa Pos menghubungi Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman handphonenya tidak aktif. Pesan singkat yang dikirim juga tidak dibalas.(idr/lum)
Dirtipidum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak mengungkapkan, laporan yang dilakukan Antasari itu menyertakan sejumlah alat bukti. Namun, alat bukti itu ternyata sudah pernah dipaparkan dalam persidangan kasus Antasari. ”Karena itu, walau telah dilakukan penyelidikan, kelihatannya tidak bisa sampai ke penyidikan,” jelasnya.
Dengan alat bukti yang sudah disampaikan dalam persidangan, maka alat bukti itu juga dipertimbangkan dalam membuat vonis pada kasus tersebut. ”Maka harus dicari bukti yang belum pernah disampaikan ke pengadilan atau bukti baru,” ujarnya.
Kendati begitu, Bareskrim masih terus berupaya untuk bisa menemukan bukti baru tersebut atau novum. ”Penyelidikan sementara ini masih berjalan terus,” paparnya ditemui di di gedung Bareskrim kemarin.
Lalu, apakah kondisi itu membuat laporan kuasa hukum Susilo Bambang Yudhoyono terkait pencemaran nama baik berjalan? Dia menuturkan bahwa saat ini semua itu masih penyelidikan. ”Kan itu komentar waktu di Bareskrim,” jelasnya.
Sementara Agus Hermanto, wakil ketua Dewan Pembina DPP Partai Demokrat mengatakan, Antasari sudah dihukum dan dibebaskan. “Dia juga telah menerima grasi dari presiden,” terang dia saat ditemui di gedung DPR kemarin (17/5).
Antasari diadili 18 hakim, mulai hakim pengadilan negeri, pegadilan tinggi, hakim MA dan PK.Setelah mendapatkan kebebasan, dia tidak menikmati hidupnya dengan tenang. ”Tapi malah pergi ke Mabes Polri dan melaporkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” jelasnya.
Menurut dia, apa yang dilakukan Antasari mudah dibaca. Laporan yang dilakukan bermuatan politik. Sebab, hal itu dilakukan ketika Pilkada DKI Jakarta.Menurut Agus, apa yang disampaikan Antsari tentang SBY tidak lah benar.
Dia menjelaskan, Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu tidak pernah mencampuri penegakan hukum saat menjabat sebagai presiden. Semua proses diserahkan ke penegak hukum. Itu bisa dibuktikan dengan hukuman yang diberikan kepada Antasari.
Wakil Ketua DPR RI itu menyatakan, apa yang dilakukan Antasari dengan melaporkan SBY kepada polisi saat pilkada sangat merugikan pihaknya. Sebab, saat itu Partai Demokrat mengusung calon gubernur. Menurut dia, sebagai warga negara yang baik, Antasari tidak perlu lagi membuat gaduh.
Sementara saat Jawa Pos menghubungi Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman handphonenya tidak aktif. Pesan singkat yang dikirim juga tidak dibalas.(idr/lum)