WAHYU HIDAYAT |
Tindakan tegas itu dilakukan karena bus dan truk itu nekat melewati Jalan Hayamwuruk yang sebenarnya merupakan jalur terlarang bagi kendaraan berat, hanya diperbolehkan untuk kendaraan ringan.
Selain melanggar rambu larangan, sebagian dari kendaraan-kendaraan tersebut juga ditilang karena surat-suratnya tidak lengkap. Baik itu SIM, STNK, maupun buku uji kir.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enriko Sugiharto Silalahi menjelaskan, pada kondisi normal, bus dan truk yang dari arah Jakarta memang tidak diperbolehkan melewati Jalan Hayamwuruk.
Demikian pula, dalam operasi yang dilaksanakan belum lama ini, banyak kendaraan berat yang dari arah Semarang sesampainya di perempatan Ponolawen nekat belok ke kanan melalui Jalan KHM Mansyur. Padahal jalur seharusnya adalah lurus melewati Jalan Wilis. "Namun terkadang sopir-sopir bus dan truk ini mencari praktisnya saja, nekat lewat situ. Jalur tersebut hanya boleh dilewati kalau jalur utamanya mengalami trobel, dan ada rekayasa pengalihan arus oleh petugas," kata Kapolres.
Salah seorang pengemudi bus yang enggan namanya dikorankan, mengaku tidak tahu kalau ternyata Jalan Hayamwuruk adalah jalur terlarang. Rambu larangan yang sebenarnya sudah terpasang di Jalan Pemuda depan Masjid Syuhada, menurutnya juga tidak jelas terlihat. "Saya tidak tahu, ternyata ada rambu larangannya," katanya.
Sementara, salah seorang pengemudi truk dari arah Bandung tujuan Semarang, Buchori (50), mengaku ditilang karena melewati jalur terlarang dan tidak bisa menunjukkan buku uji kir. Dia beralasan, nekat lewat Jalan Hayamwuruk karena saat itu di perlintasan KA Jalan KHM Mansyur ada kereta sedang melintas, dan jalurnya padat.
"Surat-surat SIM, STNK, lengkap. Cuman memang saya tidak bawa buku uji kir karena hilang. Sudah mengajukan buat lagi tapi belum jadi. Saya juga tahu dilarang lewat jalur sini, tapi tadi ada kereta lewat, jadi saya memilh ambil belok kiri. Biasanya sih lewat jalur sana (Jalan KHM Mansyur, red)," ungkap dia. (way)