• Berita Terkini

    Rabu, 31 Mei 2017

    Mahasiswa Kekasih Mantri Sugeng Dihadirkan di Persidangan

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Sebanyak tiga saksi dihadirkan pada sidang lanjutan perkara penganiayaan hingga tewas dengan korban Sugeng Wahyudi yang digelar Pengadilan Negeri Kebumen, Selasa (30/5/2017).  Satu saksi diantaranya, tak lain  kekasih korban diketahui seorang mahasiswa asal Kebumen berinisial FJR (22).


    Terungkap di persidangan, keberadaan FJR inilah yang memicu para terdakwa nekat menganiaya korban hingga tewas.

    Kepada majelis hakim, FJR mengakui telah berpacaran dengan korban selama empat tahun.  Selama itu pula FJR banyak mendapatkan fasilitas dari korban meliputi kos, uang saku selama kuliah hingga tamat belum lama ini.  Bahkan FJR terakhir bertemu dengan korban yakni tiga hari sebelum kejadian mengenaskan tersebut.

    “"Saya mendengar kabar peristiwa tersebut dari tetangga korban yang juga teman kuliah saya," ujar FJR di hadapan Majelis Hakim  terdiri dari Hakim Ketua Santosa SH dan Hakim Anggota Nikentari SH dan Firlando SH tersebut.

    Sementara itu, kakak almarhum Mantri Sugeng, Samuji (51) mengaku pihak keluarga tidak mengetahui jika korban mempunyai penyimpangan seksual. "Saya baru tahu itu dari media," katanya.

    Terlepas dari itu, Samuji menyatakan keluarga masih sangat kehilangan atas meninggalnya korban yang akrab disapa Mantri Sugeng tersebut dengan cara yang keji. Samuji meminta para terdakwa dihukum seberat-beratnya bahkan hukuman mati.

    "Istilahnya kebanggaan kami diambil, kami menginginkan nyawa dibalas dengan nyawa,"  tutur Samuji kepada penasihat hukum terdakwa.

    Sekedar mengingatkan Sugeng Wahyudi merupakan seorang mantri sunat warga RT 1 RW 1 Desa Banjurpasar Kecamatan Buluspesantren yang ditemukan tewas mengenaskan di ruang tamu rumahnya pada 21 Januari 2017 silam. Jenazah korban, ditemukan tergeletak di lantai, bersimbah darah dengan tubuh penuh luka. Bahkan sebilah pisau ditemukan masih menancap di leher korban.

    Tak hanya menganiaya korban hingga tewas, para terdakwa juga merampas barang berharga milik korban.

    Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, pembunuhan terjadi lantaran terdakwa Danang Okta Hidayat cemburu dan kecewa. Danang, yang juga mantan kekasih korban cemburu karena mengetahui korban menjalin hubungan dengan pria lain yang belakangan diketahui adalah FJR.

    Atas perbuatannya, ketiga terdakwa kasus pembunuhan Mantri Sugeng yakni Danang Okta Hidayat, Ela Setiawan dan Endrik Margi Santoso didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup dan hukuman mati. (mam/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top