KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Penolakan Bupati Kebumen, HM Yahya Fuad untuk menandatangani Raperda Pariwisata tak lantas menghentikan polemik berkepanjangan tentang keberadaan tempat karaoke dan hiburan malam di Kebumen. Mengingat, masih ada waktu 30 hari untuk menentukan nasib Raperda Pariwisata yang salah satunya mengatur tempat karaoke di Kebumen itu.
Pakar hukum Kabupaten Kebumen, Dr Drs M Khambali SH MH mengatakan, bila nantinya Bupati tak juga mau menandantangani Raperda tersebut, maka raperda dimaksud bakal dinyatakan gagal. Dan sesuai UU 11/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, peraturan yang gagal disahkan maka akan kembali ke Perda awal Perda no 45/2004 tentang izin usaha kepariwisataan.
Dan itu artinya, tempat karaoke tetap diijinkan beroperasi di Kebumen. Itu lantaran Perda 45/2004 tentang izin usaha kepariwisataan yang merupakan warisan Bupati Rustriningsih dan ditandatangani Sekretaris Daerah waktu itu, Suroso, tak menyebutkan adanya larangan tempat karaoke.
Namun demikian, kata Khambali, bisa saja Bupati Kebumen melarang keberadaan tempat karaoke di Kebumen. Bila memang Bupati menghendaki Kebumen bebas tempat karaoke, Bupati dapat menerbitkan Peraturan Bupati yang melarang keberadaan tempat karaoke di Kebumen.
"Adanya tempat karaoke di Kebumen saat ini karena memang belum ada peraturan yang melarang seperti tertuang dalam Perda 45/2004 tentang izin usaha kepariwisataan. Namun, bila Bupati tidak menghendaki adanya tempat karaoke, Bupati bisa mengeluarkan Perbup larangan tempat karaoke sepanjang larangan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya," kata Khambali.
Nah, dengan demikian, kini masyarakat menunggu sikap Bupati. Beranikan Bupati menutup tempat karaoke atau tetap mendasarkan aturan pada Perda lama yang artinya tempat karaoke tetap beroperasi di Kebumen? Mari kita tunggu.... (cah)
Pakar hukum Kabupaten Kebumen, Dr Drs M Khambali SH MH mengatakan, bila nantinya Bupati tak juga mau menandantangani Raperda tersebut, maka raperda dimaksud bakal dinyatakan gagal. Dan sesuai UU 11/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, peraturan yang gagal disahkan maka akan kembali ke Perda awal Perda no 45/2004 tentang izin usaha kepariwisataan.
Dan itu artinya, tempat karaoke tetap diijinkan beroperasi di Kebumen. Itu lantaran Perda 45/2004 tentang izin usaha kepariwisataan yang merupakan warisan Bupati Rustriningsih dan ditandatangani Sekretaris Daerah waktu itu, Suroso, tak menyebutkan adanya larangan tempat karaoke.
Namun demikian, kata Khambali, bisa saja Bupati Kebumen melarang keberadaan tempat karaoke di Kebumen. Bila memang Bupati menghendaki Kebumen bebas tempat karaoke, Bupati dapat menerbitkan Peraturan Bupati yang melarang keberadaan tempat karaoke di Kebumen.
"Adanya tempat karaoke di Kebumen saat ini karena memang belum ada peraturan yang melarang seperti tertuang dalam Perda 45/2004 tentang izin usaha kepariwisataan. Namun, bila Bupati tidak menghendaki adanya tempat karaoke, Bupati bisa mengeluarkan Perbup larangan tempat karaoke sepanjang larangan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya," kata Khambali.
Nah, dengan demikian, kini masyarakat menunggu sikap Bupati. Beranikan Bupati menutup tempat karaoke atau tetap mendasarkan aturan pada Perda lama yang artinya tempat karaoke tetap beroperasi di Kebumen? Mari kita tunggu.... (cah)