• Berita Terkini

    Rabu, 24 Mei 2017

    Nasyiatul Aisyiah Wonosobo Tolak Kekerasan Anak dan Perempuan

    WONOSOBO- Kekerasan terhadap anak dan perempuan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun di negeri ini. Secara khusus, di Kabupaten Wonosobo kasus serupa juga belum surut, bahkan meningkat secara signifikan.

    Terkait hal itu Pengurus Daerah Nasyiatul Aisiyah Kabupaten Wonosobo mendesak kepada pemerintah pusat agar mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan kasus kekerasan tersebut, agar tercipta masyarakat indonesia yang beradab.

    “ banyak kasus perempuan dan anak yang tidak tertangani dengan baik, baik itu kasus fisik maupun seksual, jika dibiarkan maka kekerasan akan tumbuh subur dinegeri ini, maka perlu ada tindakan yang jelas dan nyata dari pemerintah,” ungkap Ketua Korlap Aksi Eliani Dwi Pahlevi saat memimpin aksi damai stop kekerasan terhadap perempuan dan anak baru baru ini di komplek taman plasa wonosobo.

    Menurutnya, aksi damai stop kekerasan seksual yang digelar oleh Pengurus Daerah Nasyiatul Aisiyah dan IRM ( ikatan Remaja Muhammadiyah ) untuk menekan DPR RI dan MPR agar segera mengesahkan rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual,  serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentinganya peran masyarakat dalam penghapusan kekerasan seksual.

    “ Peran masyarakat penting untuk mendorong wakil rakyat, agar secepatnya menegaskan kebijakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya.
    Eliani menambahkan, bahwa aksi yang digelar oleh PDNA Wonosobo tidak hanya turun ke jalan, namun juga menggunakan media sosial agar secara massif tujuan dari aksi bisa tersosilaisasi secara luas dan massif. “ kita berupaya keras mendorong agar isu ini meluas, sebab sudah sangat mendesak dan urgen,” imbuhnya.

    Berdasarkan data dari kepolisian kasus kekerasan di kabupaten wonosobo, sebagian besar masih anak-anak dan dilakukan oleh orang yang masih dekat dengan korban.
    Berdasarkan data selama tahun 2015 di Wonosobo, sedikitnya ada 36 kasus yang telah diproses meliputi kasus persetubuhan sebanyak 16 kasus, pencabulan sebanyak 2 kasus dan perkosaan sebanyak 1 kasus. Dari sekian kasus tersebut, sangsi hukuman yang diberikan kepada pelaku rata-rata sudah berat, yakni di atas 7 tahun. (gus)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top