KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tusmadi (25) alias Gudel dengan hukuman penjara 18 tahun dari ancaman maksimal 20 tahun penjara. Tusmadi didakwa dengan dakwaan ke satu primer pasal 339 KUHP susider pasal 340 KUHP, lebih subsider pasal 338 KUHP. Dakwaan ke dua yakni pasal 339 KUHP.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH HM melalui JPU Purwono SH, Jumat (12/5/2017). Adanya tuntutan berat yang diberikan kepada terdakwa, lantaran dalam sidang Jaksa mengungkap adanya perbuatan sadis terdakwa saat melakukan aksinya. Tuntutan berat juga diberikan sebagai unsur penjara bagi terdakwa. “Selain itu ini untuk mengingatkan kepada khalayak luas bahwa perbuatan keji pasti akan berhadapan dengan hukum,” tuturnya.
Sekedar mengingatkan, Tusmadi merupakan tersangka kasus pembunuhan sadis dengan Rasno (22) warga Banjarnegara yang merupakan pegawai Koperasi Simpan Pinjam Rukun Gombong. Rasno ditemukan meninggal dunia akibat pembunuhan sadis pada tanggal 18 Desember lalu di rumah tinggal terdakwa RT 5 RW 4 Dukuh Nagasari Desa Ayamputih Buluspesantren.
Tuntutan 18 tahun juga telah disampaikan oleh JPU Purwono SH dan Margono SH pada persidangan di Pengadilan Negeri Kebumen, dengan Hakim Ketua Agung Prasetyo SH dan hakim anggota Niken SH MH dan Hartati SH. Sidang dengan agenda tuntutan tersebut dilaksanakan pada Rabu 10 Mei lalu.
Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan, kasus tersebut berawal pada tanggal 14 Desember, sekitar pukul 11.00 WIB korban mendatangi tempat tinggal terdakwa untuk menagih angsuran kepada terdakwa. Namun karena pada saat itu terdakwa tidak mempunyai uang, maka korban disuruh kembali lagi pada pukul 16.30 WIB.
Dalam waktu sebelum korban datang kembali, terdakwa mempunyai niatan untuk membunuh korban. Selanjutnya korban mengemas pakaian dan mengemas dalam tas. Selain itu korban juga memakai pakaian double agar nantinya, jika terkena darah terdakwa dapat langsung melepas pakaian tersebut. “Selain itu terdakwa berpikir rumah yang terdakwa tinggali tidak ada orang lain, sehingga terdakwa dengan mudah dapat melaksanakan niatnya tersebut untuk menghabisi nyawa korban,” ucapnya. (mam)
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH HM melalui JPU Purwono SH, Jumat (12/5/2017). Adanya tuntutan berat yang diberikan kepada terdakwa, lantaran dalam sidang Jaksa mengungkap adanya perbuatan sadis terdakwa saat melakukan aksinya. Tuntutan berat juga diberikan sebagai unsur penjara bagi terdakwa. “Selain itu ini untuk mengingatkan kepada khalayak luas bahwa perbuatan keji pasti akan berhadapan dengan hukum,” tuturnya.
Sekedar mengingatkan, Tusmadi merupakan tersangka kasus pembunuhan sadis dengan Rasno (22) warga Banjarnegara yang merupakan pegawai Koperasi Simpan Pinjam Rukun Gombong. Rasno ditemukan meninggal dunia akibat pembunuhan sadis pada tanggal 18 Desember lalu di rumah tinggal terdakwa RT 5 RW 4 Dukuh Nagasari Desa Ayamputih Buluspesantren.
Tuntutan 18 tahun juga telah disampaikan oleh JPU Purwono SH dan Margono SH pada persidangan di Pengadilan Negeri Kebumen, dengan Hakim Ketua Agung Prasetyo SH dan hakim anggota Niken SH MH dan Hartati SH. Sidang dengan agenda tuntutan tersebut dilaksanakan pada Rabu 10 Mei lalu.
Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan, kasus tersebut berawal pada tanggal 14 Desember, sekitar pukul 11.00 WIB korban mendatangi tempat tinggal terdakwa untuk menagih angsuran kepada terdakwa. Namun karena pada saat itu terdakwa tidak mempunyai uang, maka korban disuruh kembali lagi pada pukul 16.30 WIB.
Dalam waktu sebelum korban datang kembali, terdakwa mempunyai niatan untuk membunuh korban. Selanjutnya korban mengemas pakaian dan mengemas dalam tas. Selain itu korban juga memakai pakaian double agar nantinya, jika terkena darah terdakwa dapat langsung melepas pakaian tersebut. “Selain itu terdakwa berpikir rumah yang terdakwa tinggali tidak ada orang lain, sehingga terdakwa dengan mudah dapat melaksanakan niatnya tersebut untuk menghabisi nyawa korban,” ucapnya. (mam)