• Berita Terkini

    Rabu, 17 Mei 2017

    Pembunuh Sugeng Diancam Penjara Seumur Hidup

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Ketiga terdakwa kasus pembunuh Mantri Sugeng terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal 340 KUHP.


    Hal ini disampaikan oleh Jaksa Arif Wibisono SH dan Gerry Imantoro SH pada sidang perdana kasus pembunuhan mantri Sugeng Wahyudi, Selasa (16/5/2017) di Pengadilan Negeri Kebumen.

    Sekedar mengingatkan Sugeng Wahyudi merupakan seorang mantri sunat warga RT 1 RW 1 Desa Banjurpasar Kecamatan Buluspesantren yang ditemukan tewas mengenaskan di ruang tamu rumahnya, pada 21 Januari 2017 silam. Jenazah korban, ditemukan tergeletak di lantai, bersimbah darah dengan tubuh penuh luka. Bahkan sebilah pisau ditemukan masih menancap di leher korban.

    Setelah melakukan penyelidikan mendalam, akhirnya Polres Kebumen dapat menangkap pelaku pembunuhan tersebut. Adapun ketiga pelaku yakni  Danang Okta Hidayat (19), Enrik Margi Santoso (24) dan Ela Setiawan (28).  Ketiga pelaku merupakan warga Desa Karangcengis Kecamatan Bukateja Purbalingga.

    Dalam persidangan dengan Hakim Ketua Santosa SH dan Hakim Anggota Nikentari SH dan Firlando SH,  jaksa penuntut umum mendakwa ketiga pelaku dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian pasal 363 ayat 1 ketiga, keempat KUHP, dan pasal 339 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 subsider pasal 365 ayat 2 kesatu, kedua, dan ayat 3. “Ketiganya terancam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tutur JPU dalam dakwaanya.

    Terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.  Mereka juga yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan. Selain melakukan pembunuhan secara sadis, ketiga terdakwa juga  mengambil beberapa barang milik korban diantaranya, sebuah mobil dan sepeda motor, handphone dan uang

    Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kebumen Agung Prasetyo mengatakan, persidangan kasus pembunuhan Mantri Sugeng ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan yakni  Selasa (23/5) dengan agenda pembuktian. “Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum diberikan kesempatan untuk menghadirkan para saksi,” ucapnya.  (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top