• Berita Terkini

    Rabu, 17 Mei 2017

    Pemkab Pekalongan Larang Karaoke Beroperasi Selama Ramadan

    PEKALONGAN - Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan bakal mengundang semua pengusaha karaoke se Kota Santri, Kamis (18/5). Mereka akan diberikan pembinaan agar tidak beroperasi selama satu bulan penuh di Bulan Ramadan. Hal itu dilakukan sesuai amanat Perda Kabupaten Pekalongan Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum serta sebagai upaya menciptakan iklim kondusif di Bulan Suci Ramadan.

    Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan, Edy Widiyanto menuturkan, pihaknya akan mengundang kurang lebih 25 pengusaha tempat karaoke ke kantor dinasnya besok Kamis, guna memberikan pembinaan menjelang bulan puasa. Mereka meliputi pengusaha tempat karaoke yang sudah berizin maupun yang belum berizin.
    "Kita juga akan menghadirkan camat se Kabupaten Pekalongan dan pihak kepolisian. Serta dari dinas perizinan juga kita undang, kaitannya untuk mempertanyakan kepada pengusaha yang belum berizin, sudah sejauh mana proses perizinannya," terang Edy, kemarin (16/5).

    Dalam pembinaan nanti, lanjut dia, pihaknya akan melarang ke-25 tempat hiburan malam tersebut untuk beroperasi selama satu bulan penuh. Tujuannya, untuk menciptakan iklim kondusif di Bulan Ramadan, sekaligus menghormati masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa. Hal itu juga sebagai kewajiban menjalankan Perda No 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

    "Di dalam Perda tersebut dijelaskan pada BAB XIV, Pasal 43, ayat 2, bahwa tempat-tempat hiburan malam, pub, diskotik, tempat karaoke, panti pijat, dan/atau tempat-tempat sejenisnya wajib menutup kegiatannya selama Bulan Ramadan," jelas dia.

    Pelarangan tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan sudah dilakukan setiap tahun. Meskipun realitanya di lapangan, masih banyak yang membandel. "Memang, jika melihat dari tahun-tahun sebelumnya, meskipun dilarang masih ada yang membandel dengan tetap beroperasi saat bulan puasa. Namun kita akan gencar berpatroli. Apabila ada yang nekat masih buka, maka akan kita beri tindakan tegas dengan melakukan penutupan secara paksa," tegas Edy.

    Dua bulan lalu, pihaknya telah menutup aktivitas sejumlah karaoke liar di Kota Santri. Ia mengungkapkan, semua tempat karaoke liar atau ilegal karena izinnya tidak bisa diproses itu, kini sudah tidak lagi beroperasi pasca penyegelan dua bulan lalu.

    "Saat ini udah tidak ada aktivitas. Berdasarkan informasi yang kita dapat, sebagian pengusaha karaoke ilegal itu pada pindah atau membuka usaha serupa di daerah lain," ungkapnya.

    Ia berharap, para pengusaha tempat hiburan bisa menaati aturan yang ada. Sehingga, tidak ada gejolak sosial di tengah masyarakat pada saat Bulan Suci Ramadan. "Bulan puasa tinggal hitungan hari lagi. Semoga ada sikap saling menghormati, khususnya pengusaha tempat hiburan agar bisa menghargai masyarakat yang tengah menjalankan ibadah," tandasnya. (yan)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top