DAMIANUS BRAM/RADAR SOLO |
Berdasar catatan pihak keraton, tersangka pencurian Joko Margono, 59, warga Kampung Langensari RT 03 RW 01, Baluwarti, Pasar Kliwon sudah tiga kali membobol keraton.
Sebelumnya dia membobol rumah Gusti Prabu di kompleks Langensari Keraton Kasunanan Surakarta. Di tempat tersebut, pria baya ini menggondol keris. Merasa aksinya tak terendus, pria yang akrab disapa Joko Kalen ini mengulanginya pada Sabtu (13/5) sekitar pukul 02.00.
“Saya mengambil sepasang patung Loroblonyo dan tongkat (di kompleks Langensari, Red). Barang-barangnya saya masukkan tas lalu kabur lewat tempat saya masuk (lokasi pencurian, Red),” terang Joko Margono di Polresta Surakarta kemarin (16/5).
Joko masuk ke kompleks Langensari dengan cara memanjat tembok keraton setinggi empat meter dengan memanfaatkan pijakan pintu gerbang sisi barat keraton.
Setelah itu, Joko turun lewat pohon nangka. Pencurian tersebut direncanakan dengan matang. Itu terlihat dari peralatan yang dibawa Joko seperti tang, palu, tas, dan senter. “Tang sama palunya buat mengambil barang yang terpasang di tembok (keraton, Red),” tuturnya.
Barang-barang hasil curian kemudian diberikan kepada tetangganya, Sarfan, 59, untuk dijual. Oleh Sarfan, patung Loroblonyo dan tongkat dijual kepada pengepul barang antik Suhermanto, 42, warga Jalan Lembu Suro RT 01 RW 09 Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon dan dibeli Rp 1,4 juta.
Namun, Sarfan kepada Joko Margono mengatakan benda antik hasil curiannya hanya laku Rp 1 juta. Uang sisanya ditilap. “Dia (Safran, Red) saya beri komisi Rp 100 ribu. Ternyata sudah nilap duluan,” ujar Joko Margono.
Ketagihan mendapatkan uang jutaan rupiah, Joko Margono mengulangi perbuatannya menyelinap ke dalam keraton untuk mencuri benda-benda antik lainnya. Tapi, dia tak sadar, ulahnya telah terendus abdi dalem keraton.
Kecurigaan abdi dalem keraton tentang hilangnya patung Loroblonyo dan tongkat karena dicuri semakin kuat setelah menemukan bekas tapak kaki yang mengarah ke kompleks Keputren Keraton Kasunanan. Mereka kemudian membuat jebakan sederhana dengan mengikatkan kaleng pada tali senar.
Upaya itu berhasil. Saat Joko Margono mengendap-endap menuju Keputren pada Senin dini hari (15/5), kakinya menginjak jebakan tersebut dan menimbulkan suara gaduh.
“Dari situ membangunkan orang-orang dalam keraton. Pelaku diketahui berada di dalam semak-semak dengan posisi telungkup. Niatnya mau sembunyi,” terang Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Agus Puryadi.
Setelah menangkap Joko Margono, polisi membekuk Safran dan Suhermanto. Sebagai barang bukti disita satu tongkat kayu sepanjang 100 sentimeter, sepasang patung Loroblonyo berbahan kayu, serta peralatan untuk mencuri, dan uang tunai Rp 51 ribu sisa hasil penjualan barang antik.
Sementara itu, Suhermanto berencana menjual benda antik curian seharga Rp 2 juta kepada kolektor. “Biasanya mereka (kolektor, Red) datang ke rumah saya. Saya tidak tahu kalau ini barang curian dari keraton. Saya pikir ini murni milik pribadi,” kilahnya.
Joko, Safran, dan Suhermanto akan dijerat pasal berbeda. Joko dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan Safran dan Suhermanto pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kita akan ecek apakah benda yang mereka curi itu termasuk cagar budaya atau bukan. Kalau ya, (jeritan pasal, Red) akan ditambah UU Cagar Budaya,” tegas Agus.
Kasi Pelestarian Pengembangan dan Pemanfaatan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng Gutomo mengatakan, perlu pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan status benda antik yang dicuri Joko. “Harus kita teliti secara seksama. Apakah itu terdaftar (sebagai benda cagar budaya,Red) atau tidak, replika atau bukan,” ungkapnya.
Menurut Gutomo, benda cagar budaya dapat ditentukan dengan beragam kriteria. Di antaranya dari faktor usia benda. Yakni berusia lebih dari 50 tahun dilihat dari angka tahun yang tertera pada benda bersangkutan atau keterangan sejarah dari sumber tertulis atau lisan yang mewakili masing-masing zaman tertentu.
Selain itu, kategori benda cagar budaya harus memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, dan lainnya.
Bagi pencuri benda cagar budaya, bisa dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, yakni jika ada pihak yang menghilangkan atau merusak cagar budaya, akan dijatuhi hukuman lebih berat dari hukuman sebelumnya. “Maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar. Begitu pula dengan penadahnya.
Terpisah, anggota Satgas Panca Narendra KGPH Suryo Wicaksono menduga Joko telah mengenal kompleks Langensari dan Keputren Keraton Kasunanan. “Mungkin dia baca di media ada pengosongan keraton, sehingga mengira kompleks Keputren tidak ada yang jaga,” terangnya.
Bagaimana sistem pengamanan benda-benda antik dan pusaka di keraton yang lebih berharga? Suryo Wicaksono mengatakan, telah dilakukan penjagaan secara ketat. Gudang pusaka yang disebut Probosuyoso dilengkapi kunci ganda, kamera closed circuit television (CCTV) dan penjagaan ketat.
“Sangat aman. Pengamanan berlapis. Kalau sampai ada yang hilang, ya berarti ada orang dalam (keraton,Red) terlibat,” tandasnya. (atn/wa)