SRI PUTJIWATI/RADAR KUDUS |
– Belasan pabrik pengolahan garam di Kabupaten Pati sudah disegel sementara. Setelah ada penyegelan, ada satu pengusaha di Desa Tluwuk, Wedarijaksa yang bersikukuh ingin mendapatkan pembinaan peongolahan garam supaya bisa memenuhi standar, namun perizinannya ditolak karena tanah yang ditempati milik pemerintah.
Plt Kepala Satpol PP Pati Rubiyono melalui Kasi Penindakan M Kanafi menyatakan, setelah ada penyegelan, sejumlah pabrik sudah tidak beroperasi. Namun, ada satu pabrik garam yang buka lagi. Pemiliknya sudah dibina. Pengolahan pabrik garam itu dapat melanjutkan usahanya jika mau pindah lokasi di lahan miliknya.
Pabrik tersebut selain tidak punya kepemilikan izin industri, garam yang diproduksi tidak sesuai standar, yakni di bawah 30 ppm garam standar beryodium dan alat pengolahannya tidak standar.
Satpol PP serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian sudah memberikan binaan. Namun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu menolak perizinannya karena lahan yang dipakai merupakan milik pemerintah.
Jika memang pemiliknya masih bersikeras membuka pabrik lagi di lokasi yang sama, pihaknya akan melaporkan hal itu ke Polres Pati supaya ada tindakan. Sebab, sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2008, Satpol PP hanya berwenang untuk menutup sementara dan melakukan tindakan pembinaan.
Seperti halnya tindakan dari Polda Jateng yang menutup dua pabrik pengolahan garam milik Abasari, 42, warga RT 6/RW 7 Desa Guyangan, Trangkil, dan milik Sukini, 40, warga RT 1/RW 2 Desa Genengmulyo, Juwana. Pengolahan garam itu tidak memenuhi SNI.
Keduanya kini dijadikan tersangka. Sukini dinilai telah melanggar pasal tentang perlindungan konsumen dan Abasari dinilai melanggar UU Pelindungan Konsumen serta UU Pangan. Kanafi menambahkan, tindakan dari Polda Jateng itu karena ada laporan dari Tim Penanggulangan Gagguan Akibat Kekurangan Yodium (GAKY) Pati ke Tim GAKY Semarang. Sehingga, dari BPOM menindaklanjuti dan hasilnya dilaporkan kepada Polda Jateng.
“Pada saat penutupan itu kami juga tidak tahu karena langsung dari Polda Jateng. Penutupan itu memang perlu karena Pati ini salah satu sentra garam di Jateng. Kalau garamya tidak sesuai standar, kasihan masyarakat,” jelasnya. (put/aji)