SATPOL PP FOR RADAR PEKALONGAN |
Hebatnya, kelompok pengamen yang menggunakan alat musik tradisional tersebut diketahui memiliki mobil yang setiap hari digunakan untuk operasional kelompok pengamen itu.
Saat diamankan, mobil dengan merek Mitsubishi Mirage warna merah marun itu masih menggunakan plat putih alias masih baru. Tidak diketahui secara pasti dari mana mereka dapat memiliki mobil tersebut. Jika merujuk laman resmi Mitsubihsi Indonesia, harga mobil jenis Mirage paling murah dibanderol Rp173 juta dengan jenis GLX, dan paling mahal seharga Rp197,5 juta.
Menurut pengakuan para pengamen kepada petugas, mobil digunakan setiap hari untuk operasional dari Tegal ke Pekalongan. Mereka beranjak dari kota asalnya sekitar pukul 08.00 pagi dan kemudian beroperasi sampai pukul 16.00. Per hari, rata-rata mereka dapat mengumpulkan Rp300 ribu. Bahkan jika masih ramai, penghasilannya dapat meningkat sampai Rp500 ribu dalam satu hari.
Alat yang digunakan, juga bukan milik pribadi melainkan sewa dengan harga Rp50 ribu per hari.
Sebelum menetap dan mengamen di perempatan Jalan Agus Salim, mereka yang berasal dari Brebes dan Tegal mengamen secara berpindah-pindah. Baru dalam beberapa bulan terakhir, mereka menetap di lokasi tersebut.
Kepala Regu Satpol PP, Subakti menuturkan, awalnya petugas mendapatkan perintah langsung dari Komandan Satpol PP untuk menertibkan para kelompok pengamen di titik tersebut. Sebab mereka dianggap mengganggu, karena saat ini tidak jauh dari lokasi tersebut tengah dilakukan persiapan kegiatan kegiatan keagamaan.
"Tepat jam 14.00 kami mendapatkan perintah langsung dari Pak Kasat. Kami diberikan informasi bahwa keberadaan pengamen di perempatan Jalan Agus Salim dianggap mengganggu. Karena di sebelah utaranya ada masjid yang tengah melakukan persiapan untuk mengadakan kegiatan keagamaan. Akhirnya kami bersama beberapa anggota meluncur ke lokasi," tuturnya.
Saat tiba di lokasi, dikatakan Subekti, para pengamen tengah duduk-duduk kemungkinan usai melaksanakan pertunjukan. Akhirnya petugas secara persuasif mengajak mereka ke Kantor Satpol PP. "Ada lima orang anggota kelompok. Kami amankan seluruhnya bersama barang bukti alat-alat untuk mengamen dan satu unit mobil," katanya lagi.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan petugas, dikatakan Subekti, para pengamen tersebut mengaku mendapatkan penghasilan sampai Rp500 ribu dalam satu hari. Mereka juga mengaku mengamen hanya untuk mengisi kekosongan waktu saja. Bahkan menurut informasi, salah satu dari anggota kelompok juga memiliki usaha penjualan air isi ulang di kampungnya. "Pengakuan mereka penghasilan bisa mencapai Rp500 ribu dalam satu hari mengamen," tambah Subekti.
Selain dinilai mengganggu ketertiban, mereka juga melanggar Pasal 8 Huruf E Perda nomor 5 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Para pengamen tersebut, kemudian diminta untuk membuat surat keterangan untuk tidak kembali menggelar kegiatan serupa. Sementara ini, alat-alat yang digunakan mengamen masih diamankan oleh petugas sebagai barang bukti.
Untuk itu, Subekti meminta kepada masyarakat agar tidak mudah memberikan uang kepada pengamen saat di pemberhentian jalan. Selain mengganggu ketertiban umum, terkadang para pengamen hanya memanfaatkan situasi saja. Karena penghasilan yang didapatkan sangat besar.(nul)