• Berita Terkini

    Sabtu, 20 Mei 2017

    Penolakan UberX di Solo Meluas

    DAMIANUS BRAM/RADARSOLO
    SOLO – Pengusaha dan sopir taksi menegaskan, aksi penolakan terhadap operasional UberX, Kamis (18/5), bukan karena mereka takut bersaing dengan operator pemesanan taksi via aplikasi tersebut. Tapi lebih kepada penegakan regulasi dalam bisnis transportasi.

    “Taksi tidak alergi persaingan. Silakan bersaing dengan kami, tetapi urus izin dulu. Kalau ilegal, jelas kita tidak mau,” tandas manajer Kosti taksi Suyanto, Jumat (19/5).

    Ditekankan Suyanto, kehadiran UberX Kota Bengawan harus mengedepankan prinsip legalitas dan tata krama sebagai pendatang. Seperti pendahulunya aplikasi Grab yang menggandeng Kosti dan Gelora taksi.

    “Harapannya begitu,” tandasnya.

    Di Solo, UberX menggandeng Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama (KJTUB) sebagai lembaga berbadan hukum yang menaungi perusahaan transportasi dan berkantor di Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

    Ketua KJTUB Nurul Khawari belum bersedia berkomentar banyak menanggapi penolakan UberX yang dilakukan para sopir taksi konvensional karena tak ingin memperkeruh suasana.

    Suyanto menambahkan, tidak ada satu pun pengemudi taksi yang mendukung keberadaan UberX di daerah masing-masing. “Maka dari itu, kita dorong pemerintah tegas menyelesaikan persoalan ini. Mumpung UberX baru saja beroperasi. Apa menunggu meledak dulu baru ditangani? Kalau pemerintah nggak bergerak, kita sendiri yang akan melakukan sweeping,” urainya.

    Sementara itu, penolakan operasional UberX karena belum mengantongi izin dari pemkot maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng yang sebelumnya dilakukan sopir dari lima perusahaan taksi di Kota Solo, kini meluas. Penolakan serupa dilontarkan sopir taksi di Kabupaten Sukoharjo, Klaten, Boyolali serta taksi Bandara Internasional Adi Sumarmo.

    “Kemarin (aksi Kamis 18/5) yang datang cuma lima perusahaan taksi. Tapi, daerah lain sudah menghubungi dan menyatakan menolak UberX. Sebenarnya mereka meminta ikut aksi demo di balai kota, tetapi saya cegah karena ini khusus kota Solo,” ujar Suyanto.

    Dia memperkirakan jumlah seluruh taksi di Eks Karesidenan Surakarta sekitar 900 unit. Angka tersebut didominasi di Kota Solo sebanyak 700 unit, sedangkan sisanya tersebar di tiga kabupaten dan taksi bandara.

    Pemkot, lanjut Suyanto, diberi batas waktu satu pekan untuk menutup operator UberX di Kota Bengawan. Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada perkembangan, seluruh sopir taksi di wilayah Eks Karesidenan Surakarta siap demonstrasi.

    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surakarta Hari Prihatno menegaskan hingga kini keberadaan uberX memang ilegal. Hari sudah melayangkan surat peringatan pertama pekan lalu. Jika masih nekat, Senin depan dishub akan melayangkan peringatan kedua sebelum nanti mengambil langkah hukum. “Nanti kalau tetap begitu kita akan serahkan ke pihak yang berwajib,” katanya. (irw/wa)



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top